Langkah Hukum Korban Arisan Bodong dengan Perjanjian Bermeterai dan Pelaku Diduga Kabur: Pidana atau Perdata

04/08/20

Oleh : Ind***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya salah satu korban arisan bodong di cianjur. Total kerugian saya 17juta, posisi saya sebagai reseler. Ketua arisan dan pemilik arisan melakukan perjanjian di atas materai tgl 31 juli kemarin, namun hingga saat ini si pemilik menurut berita kabur. Kami menahan2 untuk tidak lapor krn ybs mengirimkan VC ke ketua katanya akan menyelesaikan semua scra baik2 slm 3 hari kedepan tertanggal 31 kmrn, namun hingga saat ini tidak ada kabar apapun yg jelas. Apa yg hrs saya lakukan?saya hanya ingin uang saya kembali. Apakah saya laporkan secara pidana atau perdata

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ind** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Indra. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. Dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata menyebutkan bahwa4 (empat) syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, yakni: a. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; b. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; c. Suatu hal tertentu; dan d. Suatu sebab (causa) yang halal Berdasarkan informasi yang saudara sampaikan, kami asumsikan bahwa Pemilik arisan adalah orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana arisan. Sedangkan saudara sebagai reseller hanya diberi wewenang untuk memfasilitasi kegiatan arisan, seperti mengkoordinir kehadiran peserta atau menyediakan tempat diselenggarakannya arisan. Dalam hal ini, saudara memiliki kewajiban yang sama dengan peserta arisan yang lainnya, yaitu membayar uang arisan. Perjanjian arisan akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. Mahkamah Agung pernah menangani beberapa perkara terkait dengan pengurus arisan yang tidak membayarkan uang arisan kepada peserta arisan. Dalam salah satu putusan perkara menyangkut arisan yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 2071 K/Pdt/ 2006. Dalam pertimbangannya MA berpendapat bahwa: “Penggugat dengan para Tergugat ada hubungan arisan, Penggugat sebagai anggota/peserta, sedangkan para Tergugat sebagai Ketua/Pengurus, dan di dalam arisan tersebut telah disepakati bersama, dimana Penggugat sebagai peserta mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi yaitu membayar sejumlah uang sesuai dengan besarnya arisan dan banyaknya arisan yang diikuti dan jangka waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama, sedangkan para Tergugat selaku Ketua/ Pengurus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban harus membayar kepada para peserta apabila peserta mendapatkan arisan yang diikuti sesuai besar dan jumlah arisan yang diikuti.” Dalam perkara ini, MA dalam putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menyatakan bahwa “tergugat sebagai ketua/pengurus arisan telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayarkan uang yang menjadi hak peserta arisan sesuai dengan yang telah disepakati.” Dalam hal ini, apabila saudara belum menerima uang arisan yang menjadi hak saudara dan merasa telah dirugikan dapat menggugat secara perdata kepada pemilik arisan yang tidak melaksanakan kewajibannya atas dasar wanprestasi. Jadi menjawab pertanyaan saudara, Pemilik tersebut dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi dan meminta Pengadilan meletakan sita jaminan atas harta Pemilik tersebut. Saran kami sebaiknya terlebih dahulu membicarakan hal tersebut secara musyawarah kepada Pemilik arisan dan semua member arisan agar Pemilik arisan memenuhi semua kewajiban pembayaran uang arisan yang belum terbayar. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; - Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia - Putusan Mahkamah Agung No. 2071 K/Pdt/ 2006 Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Indra untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!