Tindak Pidana Pengancaman Pembunuhan dan Perusakan oleh Terduga Gangguan Jiwa serta Permintaan Pencabutan Laporan Polisi

04/08/20

Oleh : Kas***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Tahun lalu tetangga saya melakukan pengancaman tengah malam ingin membunuh satu keluarga dan melakukan pengerusakan pagar rumah, keluarga langsung melapor ke polsek dan melakukan pemeriksaan, setelah melakukan pemeriksaan polisi menyatakan adanya kelainan jiwa pada tersangka dan dirawat dirumah sakit jiwa 14 hari, setelah itu tersangka bebas kembali kerumahnya dan bisa beraktivitas seperti biasanya, dan baru baru ini polsek memberi tahu kami untuk mencabut pelaporan perkara, pertanyaan saya apa bisa orang gila berdampingan dengan orang waras ? bagaimana kalau dia berbuat yang lebih membahayakan dilingkungan lagi? siapa yang bertanggung jawab? apakah perkara bisa diselesaikan seperti itu?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kas************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan tentang ancaman kekerasan. Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat. Apabila seseorang berniat membunuh dan atau mengancam membunuh tetapi tidak melakukan perbuatan awal untuk melakukan perbuatan, Jika seseorang melakukan ancaman secara lisan maka diancam dipidana ancaman kekerasan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 355 KUHP. Pasal itu lengkapnya berbunyi: Barang siapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Untuk menjawab pertanyaan saudara, pertama apa bisa orang gila berdampingan dengan orang waras? Menurut Kepala Instalasi Rehabilitasi Rumah sakit Jiwa (RJS) Soeharto Heerdjan Safitri Wulandari menjelaskan bahwa orang gila (ODGJ) bisa pulih dengan memperhatikan beberapa aspek. Aspek rehabilitasi tersebut antara lain manajemen obat di mana pasien harus disiplin meminum obat. Tenaga medis akan memberikan pengetahuan mengenai efek samping obat dan tata cara penggunannya. Selain itu juga dilakukan manajemen gejala yang timbul Biasanya halusinasi pasien ODGJ bisa timbul secara tiba-tiba dan perawat bisa menghardik halusinasi tersebut dan mengedukasinya kepada keluarga. Setelah mengalami aspek perawatan selanjutnya pasien ODGJ dilatih untuk berkomunikasi dengan baik seperti bertegur sapa, berkomunikasi dalam kelompok dan model-model tertentu. Terakhir, baru pasien dipersiapkan untuk kembali ke masyarakat dengan diberikan pelatihan berbagai keterampilan yang bersifat produktif. Kedua : bagaimana kalau dia berbuat yang lebih membahayakan dilingkungan lagi ? dari hasil pengujian laboratorium atau penelitian Dokter Jiwa, bahwa seseorang yang sudah sembuh dari sakit jiwa dan sudah dikembalikan kepada masyarakat untuk aktif dan produktif tidak akan berulah lagi, dan yang bertanggungjawab selama aktif dimasyarakat adalah keluarganya atau Pengurus RT atau tokoh masyarakat yang menjamin selama dia aktif dan produktif di masyarakat. Ketiga : apakah perkara bisa diselesaikan seperti itu ? Dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): a. Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati (Pasal 50 KUHP); b. Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu (Pasal 44 KUHP). Mengenai alasan pemaaf dapat dilihat dari bunyi Pasal 44 ayat (1) KUHP: “Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.” Kemudian, Pasal 44 ayat (2) KUHP berbunyi: “Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.” Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 60-61) sebab tidak dapat dihukumnya terdakwa berhubung perbuatannya tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepadanya adalah karena: a. Kurang sempurna akalnya. Yang dimaksud dengan perkataan “akal” di sini ialah kekuatan pikiran, daya pikiran, dan kecerdasan pikiran. Orang dapat dianggap kurang sempurna akalnya, misalnya: idiot, imbicil, buta-tuli, dan bisu mulai lahir. tetapi orang-orang semacam ini sebenarnya tidak sakit, tetapi karena cacat-cacatnya sejak lahir, maka pikirannya tetap sebagai kanak-kanak. b. Sakit berubah akalnya. yang dapat dimasukkan dalam pengertian ini misalnya: sakit gila, histeri (sejenis penyakit saraf terutama pada wanita), epilepsi, dan bermacam-macam penyakit jiwa lainnya. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!