Kemungkinan Pidana Penjara terhadap Suami yang Berulang Kali Selingkuh dengan Adanya Saksi

03/08/20

Oleh : Iqb***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Maaf saya mau bertanya apakah bisa di penjarakan apabila suami yang sudah 4 kali ketahuan selingkuh dengan adanya saksi

Terima kasih atas pertanyaan saudara Iqb** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heny Andayani, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Muda) Terima Kasih atas pertanyaannya. Sebelumnya kami akan menjelaskan terlebih dahulu terkait dengan apa yang dimaksud dengan selingkuh. Menurut KBBI (kamus versi online/daring) Selingkuh artinya suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong. Jadi orang yang selingkuh itu telah melakukan serong terhadap pasangan sahnya yang telah terikat dalam perkawinan. Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuahanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Perkawinan). Jadi perkawinan tersebut telah mengikat dua orang yang berlainan jenis dalam suatu ikatan secara lahir, batin dan hukum. Oleh karena itu maka hubungan perkawinan yang suci dengan adanya ikatan secara lahir, bathin dan menurut ketentuan peraturan yang berlaku (hukum) ini, maka pantang sekali dilakukan perbuatan dusta, curang, tidak jujur, tidak berterus terang, serong, dan ini harus dihindari agar tercipta perkawinan yang damai. Terkait dengan kasus yang Anda sampaikan, kami belum mengetahui dari apa yang Anda sampaikan, apakah kasus perselingkuhan yang telah suami Anda lakukan telah melakukan hubungan badan atau belum. Namun, walaupun suami Anda misalnya belum melakukan hubungan badan dengan wanita selingkuhannya, tapi perbuatan yang telah dilakukannya telah menodai dan mengingkari prinsip perkawinan. Padahal suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat (Pasal 30 UU Perkawinan). Suami isteri wajib saling cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain (Pasal 33 UU Perkawinan). Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Dan jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan keapda Pengadilan. (pasal 34 UU Perkawinan ayat (1), (2) dan (3). Jika suami Anda seperti yang telah Anda katakan telah melakukan 4 kali perselingkuhan selama perkawinan berlangsung, Anda dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan. Karena untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri (Pasal 39 UU Perkawinan ayat (2). Namun, jika perselingkuhan yang dilakukan oleh suami Anda sudah melakukan perbuatan bersetubuh atau berhubungan badan dengan wanita selingkuhannya, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur pada Pasal 284 ayat (1) KUHAP, berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: 1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, p[adahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya . 2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin. b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya. R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan mengenai gendak (overspel) atau yang biasa disebut zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Dan untuk dikenakan pasal ini maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Dan menurut R.Soesilo dalam buku yang sama, bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya apabila Anda mengadukan bahwa suami Anda telah berzinah dengan perempuan lain, maka suami Anda maupun perempuan tersebut yang turut melakukan perzinahan kedua-duanya harus dituntut. JIka Anda ingin menuntut perbuatan suami Anda tersebut maka Anda harus pastikan bahwa perbuatan yang suami Anda lakukan adalah perzinahan, dan Anda dapat melaporkannya ke kepolisian, Karena Pasal 284 KUHP ini merupakan delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan (yang dimalukan). Dan sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perzinahan merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami Anda maupun perempuan yang menjadi selingkuhannya. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!