Hak Pekerja Kontrak atas Kompensasi dan Prosedur Penanganan Kecelakaan Kerja yang Menyebabkan Cacat Jari akibat Mesin Abnormal di Pabrik
02/08/20
Oleh : Kri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat sore, saya adalah buruh di suatu pabrik di cikarang, awal bulan lalu saya mengalami kecelakan kerja yang mengakibatkan telunjuk jari kanan saya putus 1 ruas, dan kecelakan kerja ini di sebabkan oleh kondisi mesin yang abnormal, dan setelah 3 minggu saya masuk bekerja, dari pihak perusahan tidak memberikan informasi apapun mengenai kecelakan kerja saya dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa, ketika saya menanyakan terkait kecelakaan kerja saya perusahaan tidak memberikan jawaban dan selalu berdalih semua sudah di urus dengan bpjs kesehatan, sedangkan dr pihak BPJS dan RS tidak ada informasi yang di berikan kepada saya. Saya ingin bertanya hak apa saja yang bisa saya dapatkan dari perusahaan, dan langkah apa saja yang bisa saya tempuh untuk mendapatkan hak saya, karena 1 bulan lagi saya habis kontrak. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kri* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Pekerja : adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. Ini berarti tidak ada perbedaan antara pekerja harian maupun pekerja yang mendapatkan upah bulanan.
Berdasarkan UU SJSN, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”). Manfaat JKK berupa:
a. pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
1. pemeriksaan dasar dan penunjang;
2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
3. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
4. perawatan intensif;
5. penunjang diagnostik;
6. pengobatan;
7. pelayanan khusus;
8. alat kesehatan dan implan;
9. jasa dokter/medis;
10. operasi;
11. transfusi darah; dan/atau
12. rehabilitasi medik.
b. santunan berupa uang meliputi:
1. penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
2. santunan sementara tidak mampu bekerja;
3. santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap;
4. santunan kematian dan biaya pemakaman;
5. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja;
6. biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese);
7. penggantian biaya gigi tiruan; dan/atau
8. beasiswa pendidikan anak bagi setiap Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
Tata Cara Pelaporan Kecelakaan Kerja dan Pembayaran Manfaat JKK
Pemberi Kerja wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan kerja sebagai laporan tahap I.
Pemberi Kerja wajib melaporkan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak pekerja dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia sebagai laporan tahap II, berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa:
a. keadaan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) telah berakhir;
b. cacat total tetap;
c. cacat sebagian anatomis;
d. cacat sebagian fungsi; atau
e. meninggal dunia.
Laporan tahap II tersebut sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat;
d. kuitansi biaya pengangkutan;
e. kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan (dapat dimintakan penggantian kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan karena di lokasi tempat terjadinya kecelakaan tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan); dan
f. dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Apabila persyaratan di atas telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan menghitung dan membayar kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Permenaker 26/2015, Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan santunan sementara tidak mampu bekerja.
Pemberi Kerja dapat meminta penggantian santunan berupa uang tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan pada saat pelaporan Kecelakaan Kerja tahap 2 dengan melampirkan:
a. kuitansi biaya pengangkutan dan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan
b. bukti pembayaran upah selama pekerja tidak mampu bekerja atau santunan sementara tidak mampu bekerja.
Berdasarkan pengajuan di atas, BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja melakukan verifikasi dan membayar penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Kerja.
Ini berarti pada dasarnya kompensasi (manfaat JKK) bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, untuk biaya pengangkutan termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan santunan sementara tidak mampu bekerja/upah selama pekerja tidak mampu bekerja dibayarkan terlebih dahulu oleh pengusaha (pemberi kerja), yang kemudian dimintakan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan kecelakaan kerja pekerja harian, Anda dapat merujuk pada peraturan-peraturan di bawah ini:
a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU SJSN Mengenai”);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (“PP 44/2015”); dan
c. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah (“Permenaker 26/2015”).
Mengenai asas no work no pay, tersirat dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yang mengatakan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Atas asas ini terdapat pengecualiannya dalam Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yaitu pengusaha wajib membayar upah apabila:
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Pekerja yang tidak masuk bekerja karena sakit tetap berhak mendapatkan upah. Namun sakitnya itu harus dibuktikan dengan adanya surat keterangan dokter (Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan).
Berdasarkan penelusuran kami, sebenarnya tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatakan bahwa kecelakaan kerja dapat digolongkan sebagai sakit. Akan tetapi bila merujuk ketentuan bahwa keadaan sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter, kita juga dapat merujuk ketentuan Pasal 45 ayat (1) PP 44/2015 yang menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan surat keterangan dokter menghitung besarnya manfaat JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini menunjukkan bahwa kecelakaan kerja juga dapat dikatakan sebagai sakit yang membutuhkan surat keterangan dokter untuk membuktikan hal tersebut.
Merujuk pada ketentuan Pasal 45 ayat (1) PP 44/2015 menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan surat keterangan dokter menghitung besarnya manfaat JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tidak diterima salah satu pihak dan terjadi perbedaan pendapat antara pekerja, pemberi kerja selain penyelenggara negara dan/atau BPJS Ketenagakerjaan mengenai penetapan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, akibat kecelakaan kerja, persentase cacat dan besarnya manfaat JKK, maka penetapan manfaat JKK dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan setempat.
Di sisi lain, selama peserta yang mengalami kecelakaan kerja masih belum mampu bekerja, pemberi kerja selain penyelenggara negara tetap membayar upah pekerja sampai ada surat keterangan dokter yang menyatakan pekerja telah sembuh, cacat, atau meninggal dunia. Pasal 52 PP 44/2015 menyatakan bahwa:
Dalam hal peserta masih dalam masa pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja, maka pemberi kerja dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja; dan
Peserta yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja harus tetap dipekerjakan kembali kecuali apabila peserta mengalami cacat total tetap berdasarkan surat keterangan dokter dan karena kecacatannya yang bersangkutan tidak memungkinkan lagi untuk melakukan pekerjaan.
Penanganan Pelanggaran Pemenuhan Jaminan Kecelakaan Kerja
Jika Anda tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat menyampaikan pengaduan kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dan media elektronik (telepon, email, website, dan lain-lain). Dalam hal ketidakpuasan tersebut ditujukkan kepada pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengadukan secara lisan atau tertulis kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat dan/atau kementerian ketenagakerjaan.
Sanksi Pengusaha yang Tidak Mendaftarkan Pekerjanya dalam JKK
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) dan (2) PP 44/2015, jika pemberi kerja melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP 44/2015 yaitu belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka akan dikenai sanksi administratif berupa:teguran tertulis;denda; dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Sanksi di atas juga berlaku jika pemberi kerja tidak melakukan pelaporan terhadap kecelakaan kerja yang dialami peserta.
Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara, meliputi:
perizinan terkait usaha;
izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
izin perusahaan penyedia jasa Pekerja/buruh; atau
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Jika di kemudian hari Anda mengalami kerugian akibat dari tindakan pemberi kerja, sehingga tidak mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja, maka Anda dapat mengajukan ganti kerugian atas dasar perbuatan wanprestasi jika kewajiban untuk pemenuhan jaminan kecelakaan kerja menjadi bagian dari perjanjian kerja Anda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!