Kemungkinan Proses Pidana atas Perselingkuhan antara Dua Orang yang Sama-Sama Berkeluarga Tanpa Laporan dari Salah Satu Pihak

02/08/20

Oleh : and***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
jika kdua pihak sudah berkeluarga melakukan selingluh pihak 1 mlaporkan dan pihak 1 nya tidak ingin melaporkan apakah bsa d kenakan pidana dan bisa d proses??

Terima kasih atas pertanyaan saudara and* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Untuk menjawab pertanyaan Saudara apakah bisa dikenakan pidana bagi pelaku perselingkuhan dan apakah bisa diproses, maka terlebih dahulu kami akan menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa pada dasarnya hukum perkawinan di Indonesia menentukan tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut, pasangan suami istri sering menemui bermacam batu ujian, misalnya adanya perselingkuhan baik dari pihak suami maupun istri. Selingkuh, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berarti: Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; Suka menggelapkan uang, korup; Suka menyeleweng. Perselingkuhan selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Selanjutnya berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (‘KUHP”), jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina maka suami/isteri dari pasangan yang melakukan perzinahan dapat melaporkan isteri/suaminya serta pasangan selingkuhannya ke polisi. Dalam KUHP tidak diatur secara khusus mengenai istilah perselingkuhan, namun sebagai referensi bisa menggunakan istilah yang ada dalam KUHP terjemahan Prof. Oemar Seno Adji, SH., et al yakni istilah mukah (overspel). Bunyi lengkap Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP : Diancam dengan pidana penjara pa;ing lama sembilan bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. Sementara sebagai tambahan dalam menjawab pertanyaan Saudara kami sampaikan bahwa dalam referensi lain yaitu R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut oleh Soesilo sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Jika memang Saudara memilih penyelesaian melalui jalur pidana, maka prosedur atau tata cara yang harus ditempuh adalah mengadukannya kepada kepolisian setempat karena tindak pidana perzinahan ini termasuk delik aduan, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan. Kemudian mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami maupun perempuan yang menjadi selingkuhanya tersebut.     Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetapdantidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!