Pembelian Barang Secara Online Tidak Dikirim dan Uang Tidak Dikembalikan oleh Penjual
02/08/20Oleh : Ern***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Hai ka, aku erni. Jadi gini ka, aku itu beli sesuatu barang di temen via online hanya uang sudh di terima. tapi barang sampai detik ini belum aku terima, saat aku minta konfirmasi kelanjutannya gimana dia selalu memberi alasan. Sampai aku meminta nomer resi di via jasa pengeriman saja ia tidak kasih dan akhirnya aku putuskan untu minta di kembalikan saja uang yang sudah aku transfer terhadap dia. Namun sampai detik ini pun uang aku belum di transfer juga.. Solusinya gimana ya ka? Apa ini di sebut khasus penipuan? Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ern********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Erni Suryani dari Jawa Barat, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Beli Barang Via Onilne
Anda membeli sesuatu barang via online. Sebagaimana kita ketahui bahwa jual beli adalah suatu bentuk persetujuan/perjanjian hukum pada kegiatan transaksi ekonomi, bisnis dan perdaganagn yang diatur pada hukum perdata walaupun kegiatan transaksi tersebut dilakukan melalui sarana elektronik, yaitu melalui online. Perjanjian dapat dilakukan dalam bentuk tertulis ataupun lisan. Namun perjanjian tertulis adalah lebih baik dan lebih kuat dari segi pembuktian hukum. Karena perjanjian tertulis dapat menjadi rujukan penyelesaian (solusi) dikemudian hari jika terjadi sengketa. Sesuai perjanjian, pada jual beli kedua belah pihak baik penjual (saller) maupun pembeli (buyer) mempunyai hak dan kewajiban, yaitu penjual berkewajiban menyerahkan barang, dan pihak pembeli membayar harga. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), menyebutkan: “Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan”.
Karena dasarnya perjanjian, maka pada jual beli apapun termasuk yang dilakukan melalui online (aplikasi) kesepakatan (konsensus) menjadi point penting yang harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) oleh kedua belah pihak. Itikad baik berarti kedua belah pihak harus jujur, bonafide, dan tidak ada trik (penipuan).
Pasal 1458 KUHPerdata, “Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar”. Akibat perjanjian, Perjanjian yang disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta shun servanda) sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Kemudian Pasal 1339 KUHPerdata: “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”.
Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, maka kedua belah pihak baik penjual (seller) maupun pembeli (buyer) wajib menunaikan isi perjanjian dengan itikad baik (good faith). Apabila salah satu pihak lalai atau dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban masing-masing, maka dapat dikatakan telah terjadi ingkar janji (wanprestasi) sebagaimana Pasal 1238 KUHPerdata, bahkan apabila terdapat niat yang tidak baik pada transaksi jual beli online tersebut tidak tertutup kemungkinan dapat dikenakan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), jika unsur-unsur tersebut memang ada dan dapat di buktikan. Apalagi anda mengatakan sudah menyerahkan sejumlah uang membayar harga barang tersebut namun sampai sekarang belum diserahkan. Untuk itu ada dugaan teman anda telah melakukan ingkar janji (wanprestasi). Jika teman anda wanprestasi maka anda dapat menuntut ganti rugi sebagaimana Pasal 1236 KUHPerdata, berbunyi: “Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya dengan sebaikbaiknya untuk menyelamatkannya”.
Kewajiban Penjual
Pasal 1473 KUHPerdata, berbunyi: “Penjual wajib menyatakan dengan jelas, untuk apa ia mengikatkan dirinya, janji yang tidak jelas dan dapat diartikan dalam berbagai pengertian, harus ditafsirkan untuk kerugiannya”. Pasal 1474 KUHPerdata, berbunyi: “Penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya”. Pasal 1475: “Penyerahan ialah pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan hak milik si pembeli”. Pasal 1476: “Biaya penyerahan dipikul oleh penjual, sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh pembeli, kecuali kalau diperjanjikan sebaliknya”. Pasal 1477: “Penyerahan harus dilakukan di tempat barang yang dijual itu berada pada waktu penjualan, jika tentang hal itu tidak diadakan persetujuan lain”. Pasal 1478:
“Penjual tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembeli belum membayar harganya sedangkan penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya”.
Pada kasus yang anda hadapi, anda telah membayar harga barang tersebut namun sampai saat ini barang belum diserahkan sesuai perjanjian. Berdasarkan keterangan anda tersebut patut diduga bahwa si penjual telah melakukan ingkar janji (wanprestasi). Untuk itu anda berhak memanggil (somasi) si penjual apabila masih gagal maka maka dapat digugat ke pengadilan.
Wanprestasi
Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Penipuan dengan Wanprestasi
Perbuatan teman anda yang belum menyerahkan barang sesuai perjanjian dari segi hukum masuk perdata. Namun jika terdapat unsur pidana dapat dikatagorikan penggelapan atau penipuan tergantung unsur-unsur yang ditentukan oleh aparat hukum. Jika penggelapan diatur Pasal 372 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Penipuan diatur Pasal 378 KUHP, berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Memang antara wanprestasi dengan penipuan seperti ‘pisau bermata dua’. Keduanya saling terkait jika dilihat secara sekilas. Pada praktiknya oleh masyarakat kadangkala digunakan walaupun sebetulnya keduanya berbeda. Walau secara konsep berbeda, dimana wanprestasi ada di ranah hukum perdata, sedang penipuan ada di ranah hukum pidana. Banyak tindak pidana penipuan yang dilaporkan masyarakat ke pihak berwajib itu berawal ternyata berasal dari kasus-kasus yang berkaitan dengan hubungan hukum perjanjian, seperti persoalan utang piutang, perjanjian kerja sama, jual beli, sewa menyewa, jual beli properti dan lainnya. Garis batas tersebut terlihat dari karakteristik yang menghiasi keduanya. Perlu diketahui, hal mendasar untuk memahami konsep wanprestasi dan penipuan ketika kontrak dibuat atau ditutup adalah adanya rangkaian kata bohong, tipu muslihat dan keadaan palsu. Jika Jika murni wanprestasi tanpa adanya tipu muslihat dalam kontrak, domain hukumnya ada pada 1236 BW.
Menjawab Pertanyaan Anda.
Namun sampai detik ini pun uang aku belum ditransfer juga. ....Solusinya gimana ya ka? Apa ini disebut khusus penipuan?
Sebagaimana disampaikan diatas, bahwa pada kasus jual beli barang melalui online dengan teman anda tersebut, maka patut diduga telah terjadi ingkar janji (wanprestasi). Jika hal itu terjadi, maka anda dapat melakukan somasi (pemanggilan) kepada penjual tersebut bahkan dapat menggugat ke pengadilan untuk minta ganti rugi sebagaimana Pasal 1236 KUHPerdata. Karena anda sudah membayar harga sesuai perjanjian namun teman anda belum juga menunaikan kewajibannya yaitu menyerahkan barang. Bahkan jika terdapat unsur pidana yaitu adanya rangkaian kata bohong, tipu muslihat dan keadaan palsu maka dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana sebagaima Pasal 378 KHUP. Namun untuk memanggil, mensomasi, menggugat, bahkan mempidanakan anda memerlukan bukti yang cukup seperti: dokumen perjanjian/surat, saksi dan bukti lainnya. Semoga berhasil....
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!