Kualifikasi Hukum Ancaman Lisan untuk Menyita Ponsel dan Melapor ke Polisi oleh Pembantu

01/08/20

Oleh : Riz***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pengancaman secara lisan ... A si pembantu cuma salah sedikit B mau hp saya sita dan bawa ke polisi Apakah itu sebuah pengancaman

Terima kasih atas pertanyaan saudara Riz*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Pertama) Terimakasih atas pertanyaan Saudara. Sebelumnya kami mencoba untuk mengklarifikasi pertanyaan Saudara, bahwa A adalah seorang pembantu rumah tangga atau asisten rumah tangga yang bekerja untuk B. Suatu ketika A melakukan kesalahan yang menurut Saudara tidak terlalu besar, namun atas kesalahan tersebut B mengatakan akan menyita handphone dan membawa (melaporkan) A ke polisi. Apakah hal yang dilakukan oleh B termasuk pengancaman ? Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, istilah “pengancaman” memiliki arti proses, cara, perbuatan mengancam. Adapun istilah “mengancam” memiliki arti : menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain. memberi pertanda atau peringatan mengenai kemungkinan malapetaka yang bakal terjadi. diperkirakan akan menimpa. Di Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) yang berbunyi : Pasal 368 ayat (1) “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.” Pasal 369 ayat (1) “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Dalam kaitannya dengan lingkup rumah tangga, pembantu rumah tangga atau asisten rumah tangga dapat termasuk kedalam lingkup rumah tangga yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU 23/2004) sebagai berikut : Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi : suami, isteri, dan anak; orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 5 UU 23/2004 dapat disimpulkan bahwa bentuk kekerasan dalam lingkup rumah tangga terdiri atas : kekerasan fisik; kekerasan psikis; kekerasan seksual; atau penelantaran rumah tangga. Jika apa yang dilakukan oleh B (yang dalam hal ini kami simpulkan sebagai orang yang mempekerjakan A atau majikan) kepada A (sebagai pembantu rumah tangga atau asisten rumah tangga dalam lingkup rumah tangga B), mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada A, maka sebagaimana Pasal 7 UU 23/2004 hal yang dilakukan tersebut dapat saja disebut sebagai kekerasan psikis. Namun demikian, hal ini juga masih memerlukan informasi lebih lanjut mengenai dampak apa yang timbul atas perbuatan lisan yang dilakukan oleh B terhadap A serta kesalahan apa yang dilakukan oleh A sehingga membuat B melakukan perbuatan lisan yang Saudara anggap sebagai pengancaman. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat. Dasar hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!