Hak Waris Anak dari Pernikahan yang Berakhir Cerai dan Pembagian Warisan Ayah yang Menikah Lagi
01/08/20Oleh : Sya***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb terimakasih karena saya telah diijinkan bertanya.
Pertanyaan saya adalah
Saya anak pertama dari ayah saya.
Selama saya masih dalam kandungan, ayah dan ibu saya bercerai. 3 tahun kemudian ayah saya menikah lagi dan punya anak 2 ibu saya jg menikah lagi dan punya anak 2 jg.
Pertanyaan saya apakah saya dapat harta warisan dari ayah saya. Dan pembagiannya bagaimana.? Terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sya*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pengaturan terkait warisan dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Warisan adalah berpindahnya hak dan kewajiban atas segala sesuatu baik harta maupun tanggungan dari orang yang telah meninggal dunia kepada keluarganya yang masih hidup.
Pengaturan prinsip dari pewarisan menurut KUHPerdata terdapat pada Pasal 832 KUHPerdata yang berbunyi :
“Menurut undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, semua menurut peraturan tertera di bawah ini”
Sedangkan pengaturan menurut hukum Islam diatur dalam Pasal 174 KHI, menyatakan bahwa:
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah :
- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Adapun pembagian warisan menurut KUHPerdata menurut Pasal 852 KUH Perdata:
Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.
Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.
Menurut hukum Islam diatur dalam surat Anisa dan dijabarkan secara lebih lanjut pada Pasal 176 -182 Kompilasi Hukum Islam. Apabila hanya seorang anak laki-laki saja, maka dia mengambil semua warisan sebagai ashabah, jika tidak ada ahli waris dzawil furudz, namun jika ada ahli waris dzawil furudz maka ia hanya memperoleh ashabah (sisa) setelah dibagikan kepada ahli waris dzwil furudz tersebut (ashabah bin nafsih). Apabila anak laki-laki dua orang atau lebih, dan tidak ada anak perempuan, serta ahli waris dzawil furudz yang lain, maka ia membagi rata harta warisan itu, namun jika ada anak perempuan, maka dibagi dua banding satu (ashabah bil ghair) (QS. Anisa’ ayat 11 dan 12).
Atas pertanyaan saudara adalah baik menurut KUHP Perdata maupun hukum Islam, anda sebagai anak kandung ayah anda berhak mendapatkan warisan bersama anak kandung ayah anda lainnya dan ibu tiri anda. Adapun pembagiannya bila menurut KUHPerdata dibagi rata pada semua ahli waris, sedangkan menurut hukum Islam setiap ahli waris itu sudah ada bagiannya masing-masing. Bagian untuk anak adalah: anak perempuan bila hanya seorang, ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan.
Dasar hukum:
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Islam
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!