Tanggung Jawab Hukum Pemberi Saran Investasi kepada Teman atas Kerugian akibat Kebangkrutan Perusahaan
01/08/20Oleh : Ruj***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya menyarankan teman untuk menanamkan modal berupa uang ke perusahaan X setelah berjalan beberapa tahun ternyata perusahaan X memgalami kebangkrutan, modal teman saya tidak bisa kembali 100\%, selanjutnya teman saya menuntut ke saya untuk ikut bertanggung jawab atas modal yg ditanamkan ke perusahaan X tersebut. yg saya tanyakan apakah teman saya dibenarkan menurut hukum..?mohon penjelasan trimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ruj*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr RUJITO dari JAWA TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Tidak jarang dalan sebuah kesepakatan bisnis dimasyarakat antar subyek hukum orang maupun badan hukum berujung pada permasalahan hukum. Awal mula penjakakan kerjasama bisnis awalnya berjalan baik dan lancar. Namun ditengah jalan terjadi hal-hal yang menyebabkan berubahnya orientasi dari salah sau pihak sehingga kesepakatan bisnis yang telah dibuat tidak dapat terselesaikan sebagaimana yang telah disepakati.
Sistem bagi hasil atau dalam istilah lain adalah profit and loss sharing, yang artinya jika ada keuntungan maka akan dibagi antara pemilik modal dan pengelola usaha berdasarkan persentase yang telah disepakati, dan jika terjadi kerugian, maka juga akan ditanggung bersama.
Kelebihan menggunakan skema bagi hasil ini dibandingkan dengan pinjaman atau hutang, pengelola usaha tidak menanggung semua akibat dari kerugian, dan juga tidak perlu adanya jaminan asset, jadi jika terjadi hal yang paling buruk sekalipun, tidak ada istilah asset atau jaminan yang disita.
Namun, untuk menjalankan skema sistem bagi hasil ini, pencatatan keuangan perusahaan harus benar-benar jelas, pengelola berkewajiban untuk memberikan laporan secara berkala kepada para investor, jika pencatatan keuangannya kacau, tidak jelas berapa jumlah uang masuk, berapa jumlah uang keluar, berapa keuntungan, berapa kerugian, untuk apa saja uangnya digunakan, maka ini adalah hal yang sangat berbahaya. Apalagi jika keuangan perusahaan dicampur dengan keuangan pribadi.
Pemilik modal berhak untuk mendapatkan laporan keuangan dalam jangka waktu tertentu, dan dalam beberapa kasus, Pemilik modal juga punya hak atau suara untuk mengambil keputusan penting terkait masa depan perusahaan.
Dengan skema bagi hasil, pemilik modal juga bisa melakukan tuntutan pidana dengan pasal penggelapan kepada pengelola usaha jika dalam laporan keuangan terdapat adanya kecurangan atau memang tidak pernah sama sekali menerima laporan keuangan, karena kasus penggelapan bukan lagi dalam ranah hukum perdata, tapi masuk ke ranah pidana. Berbeda dengan modal dari uang pinjaman atau hutang, maka dalam kesepakatannya, pengelola usaha hanya berkewajiban untuk mengembalikan uang pemodal dengan jangka waktu dan jumlah tertentu, tanpa perlu adanya laporan keuangan, dan pemilik usaha juga lebih bebas dan leluasa untuk menggunakan uang tersebut tanpa harus ada ijin dari pemodal, tinggal pengelola saja yang harus bijak membelanjakannya untuk apa saja.
Dengan skema pinjaman atau hutang, biasanya mengharuskan adanya agunan atau jaminan atas uang yang diberikan, jika terjadi hal yang terburuk, misalkan bangkrut, maka kemungkinannya adalah penyitaan jaminan oleh pihak pemberi pinjaman, jika si pengelola masih bersikeras tidak mau melunasi atau tidak mau assetnya disita, maka jalur hukum yang ditempuh pun hanya melalui jalur perdata saja.
Jenis-jenis Tindak Pidana PenggelapanTindak pidana penggelapan diatur dalam Buku II Bab XXIV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berjudul ” Penggelapan”. Tindak pidana penggelapan diatur dalam beberapa pasal yaitu Pasal 372 KUHP sampai dengan Pasal 377 KUHP yang isinya:
Pasal 372 KUHP
”Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Pasal 374 KUHP
”Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Pasal 375 KUHP
”Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Melaporkan suatu kejadian merupakan hak setiap orang yang merasa dirugikan oleh orang lain yang dianggap telah melanggar hukum pidana atau melakukan gugatan kepengadilan negeri jika terjadi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Sedangkan Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
Jika teman anda melaporkan dengan kasus penggelapan sesuai dengan telah diuraikan mengenai pasal penggelapan dalam KUHP, jika memeang memenuhi unsur tindak pidana pengelapan maka proses hukum akan dilanjutkan dari penyelidikan menuju tahap penyidikan oleh pihak kepolisian berdasarkan barang bukti minimal 2 alat bukti yang dibawa oleh pihak pelapor berdasarkan alat bukti yang diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP (1) Alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
Selain proses pidana, masih ada proses hukum perdata terkait pemasalahan bisnis ini. Jika ada pihak yang merasa dirugikan untu menuntut ganti kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan baik gugatan wanprestasi. wanprestasi adalah suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya.
Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Sehingga unsur-unsur wanprestasi adalah:
Ada perjanjian oleh para pihak;
Ada pihak melanggar atau tidak melaksakan isi perjanjian yang sudah disepakati;
Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian.
Atau gugatan perbuatan melawan hukum; Perbuatan Melawan Hukum adalah sebagai suatu kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku bahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu gugatan yang tepat.
PMH diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut ”.
Berdasarkan hal-hal di atas, dapat dipahami unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagai berikut :
Adanya suatu perbuatan;
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Adanya kesalahan pihak pelaku;
Adanya kerugian bagi korban;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan negeri dengan disertai alat bukti yang cukup kuat untuk membuktikan hubungan hukum keperdataan dan berapa nilai kerugian yang mau diajukan untuk ganti kerugian di depan pengadilan agar gugatan tidak ditolak oleh majelis hakim dalam proses persidangan. Atau jika masalah ini masih bisa dibicarakan, maka upaya jalur damai/musyawarah bisa dikedepankan. Temui rekan bisinis yang merasa anda rugikan tersebut tawarkan solusi damai yang pasti untuk mencari win-win solution agar tidak ada pihak yang merasa paling benar dan merasa paling dirugikan.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Safril Nurhalimi, SH, MH
Penyuluh Hukum Muda
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!