Upaya Hukum Nasabah terhadap Keterlambatan Pembayaran Klaim Polis Asuransi Bumiputra 1912 Setelah Jatuh Tempo Kontrak

31/07/20

Oleh : Ruj***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
sy nasabah asuransi bumiputra 1912 asuransi ini berbentuk Mutual, polis sy sudah habis kontrak sejak bulan september 2019 tapi pihak Asuransi Bumiputra tidak bisa membayar. dng alasan tidak ada uang untuk membayar. di polis ada perjanjian bahwa setelah habis kontrak pemegang polis akan dibayar sesuai tanggal dan nilai uang dlm perjajian yg tertera di polis, namun hingga sampai sekarang Asuransi tidak juga mau membayar. pertanyaan sy apakah sy bisa menuntut secara hukum kepada Asuransi Bumiputra 1912..? mohon jawabannya dan trimakasih atas perhatiannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ruj*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas atas pertanyaan Saudara,terkait dengan gagal klaim/gagal bayar asuransi, pada dasar nya dalam UU No. Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi (UU Asuransi) tidak diatur mengenai sanksi keterlambatan pembayaran klaim asuransi (jika melebihi waktu 30 hari sejak klaim diterima). Mengenai larangan keterlambatan pembayaran klaim asuran diatur dalam pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha asuransi ” Perusahaan Asuransi atau perusahaan Reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan keterlambatan penyelesaian atau pembayaran klaim” . Jangka waktu pembayaran klaim asuransi sebagaimana diatur dalam pasal 27 Permenkeu Nomor 422/KMK.06/2003 tahun 2003 tentang penyelenggaraan usaha Perusahaan Asuran dan Perusahaan Reasuran : ”Perusahaan Asuransi harus telah membayar klaimpaling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kesepakatan mengenai jumlah klaim yang dibayar ”. Hal ini sejalan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas jasa keuangan (OJK) karena pada pembayaran atas klaim yang diajukan oleh pemegang polis harus segera dibayarkan oleh perusahaan asuransi bilamana persyaratannya yang disyaratkan oleh perusahaan asuransi telah terpenuhi oleh pemegang polis. Hal ini telah diatur oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) nomor 69/POJK/05/201627.Adapun jangka waktu pembayaran diatur dalam pasal 40 peraturan OJK nomor 69/POJK/05/201627 ”Perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim atau manfaat yang ditentukan dalam polis asuransi atau paling lama tigapuluh hari sejak adanya kesepakatan. Sedangkan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam pasal 37 PP No. 73 tahun 1992 : ”Setiap perususahaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksana tentang perizinan usaha ksehatan keuangan, penyelenggaraan usaha, penyampaian laporan, pengumuman neraca dan perhitungan laba/rugi atau tentang pemeriksaan langsung, dikenakan sanksi peringatan , sanksi pembatasan kegiatan, dan sanksi pencabutan izin”. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut perusahaan asuransi yang melakukan tindakan memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan keterlambatan penyelesaian atau pembayaran klaim asuransi dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, pembatasan kegiatan usaha dan sanksi pencabutan izin usaha Terkait dengan permasalahan anda bahwa ketika anda mengajukan untuk mengikuti salah satu program asuransi anda terlebih dahulu diminta untuk menandatangani suatu perjanjian berapa nilai yang harus anda bayar setiap bulan dan berapa nialai manfaat yang anda peroleh serta jangka waktunya, namun ketika tiba waktunya justru pihak aasuransi tidak mau membayar dengan alasan tertetu, maka jika demikian pihak asuranasi tidak memenuhi apa yang diperjanjikana pasal 1338, ”Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya ”, maka bila salah pihak tidak dapat melaksanakan prestasi sebagaimana yang diperjanjikan, ia telah melakukan wanprestasi (cidra), prestasi yang dimaksud dalam hal ini adalah suatu hal yang wajib dipenuhi oleh pihak asuransi. Selanjutnya bila perusahan asuransi tidak juga membayar klaim anda sedangkan anda telah memenuhi persyaratan yang harus dilengkapi maka akan terjadi perselisihan antara anda dengan perusahaan asuransi. Untuk menyelesaikannya (sengketa anda bisa menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang anda hadapi , salah satu yang dapat anda lakukan adalah mengajukan gugatan perdata kepada perusahaan asakauransi. Namun sebelum mengajukan gugatan perdata anda harus mengajukan somasi terlebih dahulu. Bila somasi tidak dihiraukan oleh pihak asuransi, maka barulah anda mengajukan gugatan ke pengadilan, atau dapat juga anda melaporkan Badan mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia((BAMI)) untuk penyelesaian antara anda sebagai pemegang hak polis dengan asuransi, karena Badan inilah yang menaungi semua perusahaan asuransi baik asuransi umum, asuransi jiwa maupun asurani jaminan sosial. Sebagaimana tercantum dalam website resminya pelayanan dari BAMI diberikan secara Cuma-Cuma/gratis selama nila tuntutan ganti rugi atau manfaat polis tidak melebihi Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) per kalim untuk asuransi kerugian/umum, dan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupia) per klaim untuk asuransi jiwa atau asuransi jaminan sosial. Jika kemudian Asuransi tetap tidak membayarkan klaim yang disetujui, maka dalam hal ini pihak asuransi dapat dikatagorikan /dianggap melakukan wanprestasi ketika asuransi tersebut tidak memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam perjanjian baik sengaja maupun karena kelalaian maka anda dapat mengajukan gugatan secara perdata karena ia (perusahaan asuransi) telah ingkar janji atau wanprestasi. Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya dalam waktu atau yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Hal ini dilakuakn karena dasar dari asuransi adalah pertanggungan /perjajian sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 (1) UU Asuransi. Selanjutnya kami sarankan anda untuk mengajukan gugatan perdata kepada pihak asuransi atas dasar wanprestasi (ingkar janji) pasal 1243 KUHPerdata. Kiranya ini yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat Dasar hukum KUH Perdata UU Asuransi PP Penyelenggaran Asuran Permenkeu Peraturan OJK Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!