Kedudukan Cucu dari Anak Perempuan yang Telah Meninggal dalam Pembagian Waris Kakek Menurut Kompilasi Hukum Islam (Mahjub)

31/07/20

Oleh : Jan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya terdapat perbedaan dalam pembagian waris di negara Indonesia yang terkadang membingungkan dan menjadi masalah pada tiap keluarga yang memungkinkan terjadinya perselisihan karena kurangnya pengetahuan yang baik dalam hukum yang sudah di atur. Terdapat masalah sebagai berikut: Sebuah keluarga memiliki permasalahan waris yang perlu di tentukan menurut Kompilasi Hukum Islam, waris keluarga tersebut ialah dimiliki oleh seorang Kakek yang telah meninggal terlebih dahulu dari dua anak perempuan yang meninggal berikutnya yang memiliki beberapa anak pula (cucu). Disisi lain terdapat anak laki dan perempuan lain yang masih hidup. Pertanyaannya. apakah cucu sang Kakek dari dua anak perempuan yang meninggal tersebut berhak mendapatkan harta waris dari sang Kakek yang memang sebelumnya belum dibagi saat orang tuanya masih hidup.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jan******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E. (Penyuluh Hukum Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Janu Farid terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Didalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa : Pasal 174 (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda Pasal 185 (1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. (2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Pasal 183 Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. Pasal 188 Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan. Dari pertanyaan saudara, apakah cucu sang kakek dari dua anak perempuan yang meninggal tersebut berhak mendapatkan harta waris dari sang kakek yang memang sebelumnya belum dibagi saat orang tuanya masih hidup? jawabannya dapat harta warisan dari peninggalan si kakek, namanya ahli waris pengganti, yang mana bagiannya tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti, sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 185 ayat (1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173, dan ayat (2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!