Pembaruan Kartu Keluarga untuk Mencantumkan Anak di Bawah 12 Tahun Tanpa Putusan Pengadilan Hak Asuh Setelah Perceraian

30/07/20

Oleh : Sug***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya sdh bercerai -+3 tahun dan 2 anak saya msh d bawah 12 tahun. Kedua anak saya ikut asuhan saya meskipun tdk ada surat putusan pengadilan. Dan mantan istri saya juga sdh sepakat anak" ikut asuhan saya. Saat ini mantan istri saya mau menikah lagi yg kebetulan KK kami msh belum di perbarui. Apakah bisa saya mengurus pembaruan KK tetap mencantumkan kedua anak saya tanpa ada surat putusan hak asuh anak dri pengadilan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sug**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Jawaban : Menjawab konsultasi yang datang dari masyarakat melalui online memang harus hati-hati, kami akan menjawab permasalahan yang dipertanyakan oleh sdr. Sugiono secara singkat terkait dengan mantan istri anda yang akan menikah lagi sedangkan KK masih belum di perbarui/dirubah maka berdasarkan putusan Pengadilan bahwa anda dengan istri anda dinyatakan cerai dengan putusan Pengadilan Agama maka bersamaan itu pula menurut Hukum Administrasi Negara mantan istri anda sudah bukan bagian dari anggota keluarga anda lagi, oleh sebab itu dengan telah dikeluarkannya akta ceria oleh PA maka harus dibuat KK baru/KK harus diperbarui/dirubah dengan dasar Akta Cerai. Adapun mantan istri anda mau menikah lagi yang bersangkutan harus membuat KK baru atau numpang KK ke pihak lain karena menyangkut indentitas dan status sebagai warga negara. Sedangkan mengenai pertanyaan anda tentang apakah bisa saya mengurus pembaruan KK tetap mencantumkan kedua anak saya tanpa ada surat putusan hak asuh anak dari Pengadilan ? Kakrtu Keluarga (KK) adalah hak yang harus dimiliki oleh keluarga yang data dan indentitasnya jelas, nyata dan terdaftar di Kel/Desa samapai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dimana anda bertempat tinggal sebagai kepala keluarga. Pada prinsipnya KK wajib dimiliki oleh kepala keluarga yang didalamnya termasuk semua anggota keluarga, jadi anggota keluarga salah satunya adalah anak-anak anda. Untuk membuat KK baru yang mencamtumkan ke dua anak anda tidak ada aturan yang melarang artinya boleh meskipun putusan PA tidak mencantumkan hak asuh anak kepada anda, memang secara hukum hak asuh anak yang masih dibawah umur itu diberikan kepada ibunya dengan ketentuan dan persyaratan yang telah diputuskan oleh PA, oleh karena itu memasukkan nama kedua anak anda ke dalam KK anda yang baru tidak tergantung dari hak asuh anak dari PA dengan catatan persyaratan administrasinya di lengkapi contoh akte lahir, keterangan/Pengantar RT dan RW dimana anda bertempat tinggal KK tersebut akan buat. KK bisa diurus dan dibuat baru sesuai dengan yang anda inginkan sepanjang persyaratan, data/dokumen, indentitas lengkap ditambah penjelasan2 lain datang kekantor Kel/Desa pasti dilayani dengan baik, tidak ada putusan PA tentang hak asuh anak tidak bisa dimasukkan dalam KK, untuk itu bukan menjadi kendala untuk membuat KK baru yang didalam mencantumkan anggota keluarga adalah anak anak anda meskipun tidak ada surat keputusan hak asuh anak dari Pengadilan Agama dan in dasar hukum pembuatan KK. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Demikian penjelasan singkat yang bisa kami berikan atas pertanyaan anda semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!