Keabsahan Rujuk Setelah Itsbat Cerai dan Terbit Akta Cerai Saat Suami Masih Terikat Perkawinan Sah dan Berstatus Anggota TNI
30/07/20Oleh : Uta***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah bisa rujuk (legal) pasangan yang sudah itsbat cerai dan terbit akta cerai ? Dengan kondisi laki-lakinya :
1. Sudah menikah dan msh terikat perkawinan yang sah.
2. Anggota TNI
3. Dari awal mengajukan itsbat cerai hanya untuk keperluan pengurusan akta kelahiran anak mereka, dan dokumen lain.
Posisi saya sebagai istri pertama dan suami yang selingkuh, nikah siri, punya anak. Makanya mereka rekayasa alasan agar itsbat cerai dikabulkan. Saya liat Surat Putusannya di website MA, permohonan itsbat cerai mereka dikabulkan.
Terima kasih atas jawabannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Uta** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E. (Penyuluh Hukum Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdri Utami terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Didalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa :
Pasal 7
Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akata Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
Adanya perkawinan dalam rabgka penyelesaian perceraian;
Hilangnya Akta Nikah;
Adanya keragan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
Adanyan perkawinan yang terjadisebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;
Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Thaun 1974;
Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Pasal 40
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu:
karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;
seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;
seorang wanita yang tidak beragama islam.
Pasal 71
Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:
seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud.
perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan suami lain;
perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang-undang No.1. tahun 1974;
perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
Pasal 72
Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.
Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri
Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaanya dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
Pasal 74
Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau isteri atau perkawinan dilangsungkan.
Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!