Pelaporan Anggota Arisan Online yang Membawa Uang Arisan dan Menghilang
30/07/20Oleh : din***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ketua arisan online. Member saya sudah dapat arisannya sebesar 500rb dan 700rb. Tiba tiba dia blokir wa saya, fb saya, keluar dari semua grup arisan. Dia kabur membawa uang itu, apakah ini bisa di laporkan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara din**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina A, S.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.
2. Bahwa ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya diantara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), memang tidak mensyaratkan bahwa suatu perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pesertanya.
Merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2071K/Pdt/2006, dalam pertimbangannya berpendapat bahwa:
“Penggugat dengan para Tergugat ada hubungan arisan. Penggugat sebagai anggota/peserta, sedangkan para Tergugat sebagai Ketua/Pengurus, dan di dalam arisan tersebut telah disepakati bersama, dimana Penggugat sebagai peserta mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi yaitu membayar sejumlah uang sesuai dengan besarnya arisan dan banyaknya arisan yang diikuti dan jangka waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama, sedangkan para Tergugat selaku Ketua/Pengurus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban harus membayar kepada para peserta apabila peserta mendapatkan/motel arisan yang diikuti sesuai besar dan jumlah arisan yang diikuti.”
Pada perkara ini, MA dalam putusannya menguatkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang menyatakan bahwa “Tergugat sebagai ketua/pengurus arisan telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayarkan uang yang menjdai hak peserta arisan sesuai dengan yang telah disepakati.”
4. Bahwa berdasarkan putusan MA tersebut, dapat disimpulkan antara lain bahwa terdapat hubungan hukum antara peserta dengan ketua/pengurus dalam suatu arisan yang disepakati bersama. Hubungan arisan tersebut timbul karena perjanjian. Dari perjanjian itu muncul hak dan kewajiban. Maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat digugat atas dasar wanprestasi.
5. Bahwa dalam hal ini yang dapat klien lakukan adalah melakukan gugatan wanprestasi atas dasar member tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar arisan pada bulan-bulan berikutnya, tetapi sebelum melakukan gugatan atas dasar wanprestasi, klien harus melakukan somasi terhadap member yang tidak memenuhi kewajibannya itu. Jika setelah somasi dilakukan, member tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka klien dapat melakukan gugatan perdata.
6. Bahwa jika masalah ini akan diselesaikan melalui gugatan wanprestasi, memang akan sulit untuk membuktikannya, karena arisan sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan perjanjian tidak tertulis. Akan tetapi, klien masih dapat menggunakan alat bukti lain dalam hukum acara perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yaitu:
a. Bukti Tulisan,
b. Bukti dengan saksi,
c. Persangkaan,
d. Pengakuan, dan
e. Sumpah
Jadi klien dapat menggunakan alat bukti lain selain bukti tulisan, untuk membuktikan bahwa klien telah membayar uang arisan tersebut, misalnya dengan menghadirkan saksi (-saksi) yang mengetahui adanya pembayaran uang arisan kepada member yang telah menang.
7. Bahwa apakah suatu perbuatan yang dilakukan oleh member termasuk penggelapan atau tidak, bergantung pada apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penggelapan itu sendiri. Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian. Bedanya adalah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus “diambilnya”, sedang pada penggelapan, waktu dimilikinya barang itu sudah di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kepada klien disarankan untuk menempuh upaya jalur musyawarah serta mediasi terlebih dahulu, ketika tidak berhasil maka lakukan upaya somasi terhadap member yang tidak memenuhi kewajibannya itu. Jika setelah somasi dilakukan, member tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka klien dapat melakukan gugatan perdata yaitu gugatan wanprestasi.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2071K/Pdt/2006
4. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!