Hak Pekerja PKWT Lebih dari 9 Tahun yang Mengalami PHK Sepihak dan Klaim Pesangon serta Prosedur Penyelesaian Sengketa
30/07/20
Oleh : Ima***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamu'alaikum..
Saya bekerja dari Juni 2011, dan pada bulan ini tepatnya Juli 2020 saya terkena PHK sepihak. Akantetapi perusahaan tidak ingin mengeluarkan hak-hak saya berupa pesangon, dll dengan dalih bahwa saya hanya pekerja kontrak dan isi dalam PKWT tersebut memang jika kontrak tidak diperpanjang pihak kedua selaku pekerja tidak berhak atas uang pesangon.
Setelah saya baca tentang UUK no 13 th 2003, pada pasal 59 bahwa PKWT hanya dapat dilakukan dengan masa kerja maksimal 3th. Berdasar landasan hukum tersebut saya memberanikan diri untuk meminta hak-hak saya atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dll mengingat masa kerja saya sudah 9th lebih.
Pertanyaan saya,
1) apakah langkah saya sudah benar untuk mengajukan hak saya mengingat saya hanya pekerja kontrak (PKWT) selama lebih dari 9th.
2) mengingat masa kerja saya, apakah dibenarkan jika perusahaan secara terus menerus melakukan PKWT ?
3) hak apa saja yang seharusnya saya terima menurut UUK ?
4) jika perusahaan tetap tidak ingin membayarkan hak-hak saya, apa jalan yang harus saya tempuh dan kemana saya harus melangkah ?
Terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ima********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Anda, kiranya terkait dengan permasalahan Anda yang mengalami PHK tanpa pesangon, perlu kami sampaikan bahwa karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) PKWT adalah perjanjian kerja antara karyawan dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT hanya dapat dibuat untuk suatu pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 56. UU tersebut secara hukum, bahwa karyawan kontrak dapat diartikan sebagai karyawan dengan status bukan karyawan tetap atau karyawan yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja. Jenis karyawan ini sering disebut sebagai karyawan PKWT atau Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT).
Selanjutnya Perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja dapat dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Sebagaimana Anda sampaikan bahwa anda adalah termasuk karyawan kontrak waktu tertentu yang bekerja dengan adanya perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”). Karena PKWT adalah perjanjian kerja antara karyawan dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Sehingga PKWT hanya dapat dibuat untuk suatu pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), perjanjian kerja untuk waktu tertentu yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Selanjutnya perjanjian Kerja waktu tertentu/KWT dapat diperpanjang atau diperbaharui (lihat Pasal 59 ayat [3] UUK). Penjelasannya sebagai berikut:
1. PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun (lihat Pasal 59 ayat [4] UUK).
Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. Jika pengusaha tidak memberitahukan perpanjangan PKWT ini dalam waktu 7 (tujuh) hari maka perjanjian kerjanya demi hukum menjadi perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu (“PKWTT”) (lihat Pasal 59 ayat [5] UUK).
Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“Kepmenakertrans 100/2004”) bahwa PKWT hanya dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
Dalam hal PKWT dilakukan melebihi waktu 3 (tiga) tahun, maka demi hukum perjanjian kerja tersebut menjadi PKWTT (Pasal 59 ayat [7] UUK).
Jadi, PKWT dibuat untuk maksimal 3 (tiga) tahun dan apabila suatu PKWT dibuat melebihi waktu tersebut demi hukum menjadi PKWTT atau dengan kata lain karyawan tersebut menjadi karyawan permanen/tetap.
2. Sedangkan pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama (terdahulu), pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun (Pasal 59 ayat [6] UUK).
Pembaharuan PKWT ini dilakukan dalam apabila PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan ( Pasal 3 ayat [5] Kepmenakertrans 100/2004).
Jadi, pembaruan perjanjian kerja baru dapat dilakukan setelah melewati masa 30 (tiga puluh) hari berakhirnya PKWT yang lama dan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali maksimal 2 (dua) tahun. Dan selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut tidak ada hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Dengan demikian pada dasarnya PKWT hanya boleh untuk suatu pekerjaan dengan jangka waktu 2 tahun, yang mana hanya boleh diperpanjang sebanyak 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Atau hanya dapat diperbaharui sebanyak 1 kali untuk paling lama 2 tahun. Jika perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka PKWT akan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Konsekuensinya jika pembaharuan perjanjian kerja tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan tersebut, maka seorang karyawan sebenarnya adalah pekerja dengan PKWTT (karena pengusaha melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan), dan jika terhadap karyawan tersebut dilakukan pemutusan hubungan kerja, maka karyawan tersebut berhak atas uang pesangon. Namun jika karyawan tersebut adalah karyawan dengan perjanjian kerja PKWT dan kontrak kerja berakhir, tidak ada pesangon untuk karyawan kontrak.
Adapun Hak-hak karyawan kontrak yang perlu diperhatikan antara lain terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), tunjangan hari raya (THR), dan cuti. Menurut UU Ketenagakerjaan, pihak yang memutuskan hubungan kerja sebelum masa berlaku perjanjian berakhir memiliki kewajiban memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Misalnya kontrak masih tersisa selama 2 bulan, lalu di-PHK secara sepihak. Perusahaan wajib memberikan pesangon ke karyawan tersebut. Besarnya pesangon sesuai dengan sisa masa kontrak yang berlaku. Misalnya gaji seorang karyawan adalah sebesar Rp3.000.000 per bulan, berarti perusahaan harus membayar sebesar Rp3.000.000 x 2 bulan = Rp6.000.000. Pemberian pesangon sebesar Rp6.000.000 tersebut berlaku jika seorang karyawan kontrak di-PHK secara sepihak.
Dalam perjanjian kerja dengan perusahaan, biasanya telah diatur tentang pemutusan hubungan kerja, termasuk syarat dan konsekuensinya. Sedangkan terkait dengan THR, karyawan kontrak berhak menerimanya sama seperti karyawan tetap. Besarannya adalah senilai dengan upah pokok dalam satu bulan jika karyawan sudah bekerja selama 12 bulan. Sedangkan bagi karyawan yang masa kerja minimal satu bulan akan mendapatkan THR dengan proporsi yang berbeda. Perhitungannya adalah jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan dengan upah 1 bulan. Misalnya gaji Rp3.000.000 dengan masa kerja satu bulan. Berarti THR-nya 1 bulan / 12 x Rp3.000.000= Rp250.000. Akan tetapi jika PKWT berakhir, maka tidak ada pesangon bagi karyawan kontrak. Perjanjian kerja berakhir salah satunya adalah jika berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Mengenai pekerja PKWT yang diatur adalah jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalm PKWT, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya, sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Selanjutnya dapat kami sampaikankan bahwa jika anda menyudahi/mengakhiri bekerja pada perusahaan tersebut sesuai dengan perjanjian kerja (tidak di PHK) pada saat sebelum berakhirnya masa kontrak. maka berdasarkan ketentuan tersebut di atas anda sebagai karyawan kontrak/tidak tetap tidak berhak mendapat pesangon.
Adapun terkait dengan hak cuti, untuk ketentuan cuti, karyawan kontrak berhak mendapat cuti sebanyak 12 hari dalam satu tahun. Syaratnya, karyawan tersebut sudah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan sebelumnya. Jadi, sebelum bekerja selama 12 bulan, karyawan tersebut belum bisa mengambil hak cuti.
Pada umumnya, status kontrak kerja maksimal selama 5 tahun saja. Namun jika kinerja karyawan kontrak bagus, maka bukan tidak tertutup kemungkinan karyawan tersebut dapat langsung diangkat sebagai karyawan tetap. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan juga status karyawan kontrak tetap melekat tidak peduli seberapa bagus hasil kerja karyawan .
Selanjutnya terkait dengan masalah anda adanya permasalahan dengan pihak perusahaan yang belum dapat diselesaikan dalam hubungan industrialdapat diselesaikan oleh peradilan hubungan industrial atau dikenal dengan nama peradilan industrial, maka sebaiknya ditempuh melalui peradilan industrial, dimaksud yang tahapan meliputi :
Perundingan Bipartit, dimana dua pihak antara pengusaha/pemberi kerja atau gabungan pengusaha dan buruh atau serikat buruh untuk.mencapai kata sepakat
Perundingan Tripatit, dimana tiga pihak yaitu buruh, pemberi kerja/pengusaha/ gabungan pengusaha dan pihak ketigasebagsi fasilitator dalam penyelesaian, ( mediasi, konsiltasi/ konsultatif yang ditunjuk oleh para pihak), arbitrase ( penyelesaian sengketa di luar peradilan)
Pengadilan Hubungan industrial, bagi pihak yang menolak mediator dan konsiliator dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), adapun tugas PHI adalah mengadili perkara perselisihan hubungan industrial termasuk perselisihan PHK, serta menerima permohonan dan melakukan eksekusi terhadap perjanjian bersama yang dilanggar.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!