Kedudukan Hak atas Rumah Hibah Setelah Pemberi Hibah dan Penerima Hibah Meninggal Dunia

29/07/20

Oleh : Nya***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ketika seorang wanita bersuami yang tidak memiliki anak kemudian menghibahkan rumahnya kepada anak angkatnya, kemudian si istri pemberi hibah mninggal dan tqk lama menyusul pula anak angkat penerima hibah itu meninggal dunia juga. Tapi rumah hibah telah di balik nama atas nama anqk angkat dan anak qngkqt tersebut pun telah memiliki anak. Siapakah yang lebih berhak atas rumah hibah tersebut, apakah anak dari anak angkatnya atau suami dari si pemberi hibah?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nya********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut : Terkait hibah, Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur bahwa hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak (dengan akta Notaris) maupun barang tidak bergerak (dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah – “PPAT”) pada saat pemberi hibah masih hidup. Akan tetapi, pemberian hibah harus memperhatikan persetujuan dari para ahli waris dan jangan melanggar hak mutlak mereka. Pasal 881 ayat (2) KUHPerdata, yang mengatakan bahwa “dengan sesuatu pengangkatan waris atau hibah yang demikian, si yang mewariskan (dan menghibahkan-red) tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak”. Sedangkan menurut hukum Islam dalam Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (KHI), hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Kemudian berdasarkan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, penegasan SKB MA dan Menteri Agama No. 07/KMA/1985 dan Qs Al-Ahzab (33): 4-5, bahwa pemberian hibah harus taat pada ketentuan batas maksimum sebesar 1/3 dari seluruh harta pemberi hibah. Berdasarkan hal-hal diatas kami sarankan saudara sebelumnya perlu menelusuri dulu milik siapa rumah tersebut apakah harta pribadi si istri atau harta bersama. Bila harta pribadi si istri maka ada bagian suami sebagai ahli waris dan sebagian lainnya bisa dihibahkan. Jika rumah tersebut adalah harta bersama maka rumah tersebut harus dijual/dibagi 2 dahulu, baru sebagiannya bagian istri dapat diwariskan dan/atau dihibahkan. Kemudian terkait rumah hibah yang dibalik namakan perlu anda telusuri apakah hibah rumah tersebut dilakukan sesuai prosedur yang semestinya. Untuk diketahui, menurut hukum, hibah atas tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Jadi untuk mengetahui siapa pemilik rumah hibah tersebut, berdasarkan berbagai ketentuan diatas maka jika dapat dibuktikan bahwa pemberian hibah tersebut tidak melebihi 1/3 harta peninggalan pewaris (dalam sistem kewarisan Islam) atau tidak melanggar legitieme portie dari ahli waris (dalam sistem kewarisan perdata Barat/KUHPerdata), maka hibah terhadap anak angkat tetap dapat dilaksanakan. Dan jika sudah menjadi milik si penerima hibah maka harta tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan. Dasar Hukum: - Kitab Undang-undang Hukum Perdata - Kompilasi Hukum Islam Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!