Proses Pengurusan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Letter C yang Digadaikan Tanpa Bukti Tertulis dan Dokumen Asli Hilang
29/07/20
Oleh : nur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: - pada tahun 1990an : Ibu membeli tanah dari Bapak D, dengan status Letter C
- pada 1998 : AN, adik ipar Ibu meminjam sertifikat itu untuk digadaikan karena butuh uang dan ibu sedang tidak pegang banyak uang. namun tidak ada bukti tertulis penyerahan dari Ibu ke AN
AN dan H (teman dari AN) menggadaikan surat itu ke Slamet. dan tidak ada bukti tertulis penyerahan dari AN ke Slamet, dari gadai tersebut dibayarkan sebanyak 6 juta rupiah.
- pada tahun 2006 : AN dan MD (anak dari Ibu) berencana menebus dan melunasi hutang tersebut, namun didapatkan hasil :
a. Slamet mengklaim hutang tersebut harus ditebus dengan nilai 15 juta. dan
b. AN mengklaim Slamet hanya mentransfer di tahun 1998 adalah sebesar 6, karena keberatan dengan nilainya, AN dan MD mundur...
- pada tahun 2020 : AN dan MD berencana menebus kembali surat ke Slamet, dan didapatkan pernyataan bahwa
a. Slamet mengklaim surat itu sudah hilang dan transaksi sebelumnya adalah jual beli
bagaimana cara mengurus surat letter C tersebut ke SHM seandainya Ibu tidak memiliki arsip, sedangkan ahli waris dari penjual tanahnya masih hidup dan menyatakan bersedia membantu, kami sudah pernah ke kelurahan namun harus ada pertinggal surat tanah yang digadaikan tersebut sebelumnya.
terima kasih banyak sebelumnya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara nur* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Jual beli syah secara tertulis maupun secara lisan dengan pernyataan menyerahkan dan
menerima tentu hal ini harus ada saksi secara langsung maupun tidak langsung.
pengurusan letter C yang hilang harus adanya surat keterangan laporan kehilangan dari
kepolisian. Berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai petunjuk
pengurusan letter C di kelurahan dengan hal ini kelurahan mempunyai catatan riwayat
tanah tersebut. Salinan letter C dari kelurahan terhadap obyek tanah dapat dilanjutkan
pendaftaran tanahnya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional. (BPN) dengan syarat
sebagai berikut:
pembuktian hak penguasaan tanah menurut Undang-Undang nomor 5 tahun 1960
mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa Girik bukan merupakan bukti
penguasaan tanah setelah berlakunya UUPA, namun kekuatan pembuktiannya dalam
hukum beracara perdata tidak hapus. Kekuatan pembuktian Letter C tidak bersifat
sempurna. Letter C tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti tunggal sehingga harus
mendapat dukungan dari beberapa bukti lain. Sehingga untuk memastikan pemilik
tanah yang dimaksud tidak cukup hanya dibuktikan dengan salinan / copy Letter C saja,
akan tetapi diperlukan dokumen lain untuk memastikan kepemilkan tersebut, antara lain
:
1. Girik/Petok/ atas tanah tersebut ;
2. PBB serta bukti pembayarannya ;
3. Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan ;
4. Surat tidak sengketa
Dan saat ini dengan adanya Undang-Undang Pokok Agraria yang ditindak lanjuti
dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 yang kemudian diganti
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tidak mungkin lagi diterbitkan
hak-hak yang tunduk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ataupun yang akan
tunduk kepada hukum adat setempat kecuali menerangkan bahwa hak-hak tersebut
merupakan hak adat. Mengingat pentingnya pendaftaran hak milik atas tanah adat
sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah secara sah sesuai dengan Pasal 23, Pasal 32,
dan Pasal 38 Undang-Undang Pokok Agraria, maka diberikan suatu kewajiban untuk
mendaftarkan tanah adat khususnya hak milik Adat.
Seorang Kepala Desa atau Kelurahan akan mencocokkan girik tersebut pada
Kutipan Letter C pada Kelurahan. Sedangkan pengajuan hak atas tanah untuk yang
pertama kali adalah harus ada Riwayat Tanah (yang dikutip dari letter C) serta Surat
Keterangan Tidak Dalam Sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa atau Kelurahan.
Dengan dipenuhinya dokumen alat bukti tersebut seorang warga dapat mengajukan
permohonan atas kepemilikan tanah tersebut untuk memperoleh hak atas tanah pada
Badan Pertanahan yang disebut Sertipikat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!