Ancaman Penyebaran Data Pribadi dan Pemostingan Foto Tanpa Izin di Instagram oleh Akun Tidak Dikenal

29/07/20

Oleh : Mah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ada seseorang yang memosting foto saya di akun instagram miliknya. Padahal orang tersebut tidak saya kenal dan belum meminta izin kepada saya. Orang tersebut juga mengancam akan memublikasikan data data personal saya di media tanpa saya ketahui mengapa dia hendak melakukan hal itu. Saya tidak pernah mengenal orang ini. Saya dan teman-teman saya ikut di terror. Keterangan mengenai data data dirinya tidak tercantum di akunnya. Saya ingin bertanya apa yang harus saya lakukan. Saya ingin tahu hukum apa saja yang ia langgar dan bagaimana cara agar membuatnya berhenti. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mah****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara Maheswari yang kami hormati, seiring dengan perkembangan media sosial berbasis internet, pelanggaran hukum dengan menggunakan teknologi informasi pun serng terjadi. Terkait penyebarluasan foto dan data pribadi tanpa izin disertai dengan pengancaman, hal itu termasuk perbuatan yang dilarang yang diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”. Perbuatan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Ketentuan pidananya sendiri diatur dalam Pasal 45 ayat (1) yang menyatakan : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Mengenai pemerasan dan/atau pengancaman sendiri, mengacu pada Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (4) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan : Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pemerasan dan/ atau pengancaman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perlu diketahui bahwa dalam hukum pidana, orang yang memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 yang berbunyi:   “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.” Jumlah denda sendiri masih dikalikan 1000 (seribu) sehingga denda maksimum bagi pelaku pengancaman adalah Rp. 4,500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) Hal ini didasarkan pada Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP: “Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.” Dari ketentuan di atas, jelas bahwa pelaku dapat dipidana. Jika Saudara terus diancam oleh pelaku, Saudara dapat melaporkannya kepada kepolisian. Diharapkan dengan bantuan pihak kepolisian, masalah pengancaman yang Saudara alami dapat diselesaikan secara hukum. Demikian penjelasan kami dalam upaya menyelesaikan masalah hukum yang Saudara alami. Semoga ini bisa membantu Saudara ini bisa membantu Saudara. Disclaimer: Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP 4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!