Status Tanah Gadai sebagai Harta Waris dan Ketentuan Hukumnya dalam Islam

28/07/20

Oleh : Dew***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah bs tanah gadai menjadi harta waris ? Apakah hukum dlm islam kalau ada dalilnya saya minta

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dew********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih kami ucapkan, atas pertanyaan yang saudara sampaikan kepada kami, sebelumnya kami juga mengucapkan turut belangsungkawa atas wafatnya ayah saudara. Dari pernyataan yang saudara tuliskan diatas, dapat kami simpulkan bahwa: 1. Pewaris meninggalkan sebidang tanah, namun tanah tersebut dalam kondisi tergadai. 2. Yang menjadi pertanyaan: a. apakah tanah yg dalam kondisi tergadai tersebut bisa menjadi harta waris? b. Apakah dalam hukum islam ada dalilnya? Sebelumnya kami akan jelaskan terlebih dahulu bahwa: 1. Pengertian Gadai dan Dasar Hukumnya: Pengertian: Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak atau tidak bergerak ( motor,mobil,tanah sawah, rumah ) yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut. Dimana seseorang itu harus menggadaikan barangnya untuk mendapatkan uang. Definisi gadai dalam Islam disebut dengan Rahn, yaitu suatu perjanjian untuk menahan suatu barang yang digunakan sebagai jaminan atau tanggungan utang. Rahn juga merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai ekonomis menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, shingga pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dasar Hukum Gadai • UU No.7 tahun 1992 yang kemudian disempurnakan menjadi UU No.10 tahun 1998 mengenai pembahasan tentang pokok-pokok perbankan yang di dalamnya mengatur “Perbankan Syariah memberi peluang berdirinya lembaga keuangan syariah dengan berbasis bagi hasil”. • PP No 103 tahun 2000,yang mengatur tentang Perusahaan umum (Perum) Pegadaian. Peraturan ini menjadi salah satu peraturan yang menguatkan status pegadaian sebagai perusahaan umum dan masuk pada wilayah BUMN tepatnya di lingkungan Departemen Keuangan RI. • Undang-Undang No. 9 tahun 1969, pada Pasal 6 tercantum bahwasannya sifat usaha yang dilakukan pegadaian adalah menyediakan pelayanan maksimal bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolahan perushaan yang ada. • Pasal 1150 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1160 yang berada di buku II KUH Perdata. Dalam pasal ini semuanya berbicara tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan prinsip, kinerja dan lainnya dari pegadaian. • QS. Al-Baqarah (2) ayat 283, yang artinya "Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)..." 2. Harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris tidak serta merta berarti seluruhnya merupakan harta kekayaan yang nantinya akan dibagi kepada segenap ahli waris. Ada suatu saat dimana pewaris meninggalkan harta peningggalan berupa hutang. Perihal mengenai mewaris hutang ini sangat penting untuk diperhatikan mengingat bahwa di dalam setiap ketentuan hukum positif yang mengatur perihal kewarisan dalam Al-Qur’an maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) selalu disebutkan bahwa bagian harta warisan akan siap untuk dibagi kepada segenap ahli waris jika telah dikurangi dengan hutang-hutang dan wasiat. Seorang ahli waris dapat bersikap menerima atau menolak warisan, sikap ini dilindungi oleh undang-undang dengan beberapa ketentuan hukum yang mengikat atas sikap tersebut, sebab sikap yang dimikian memiliki akibat hukum yang sangat komplek baik terhadap dirinya maupun terhadap keberadaan ahli waris lain dan warisan yang ditinggalkan. Ulama mengatakan bahwa pembayaran hutang yang ditinggalkan oleh pewaris harus lebih dahulu dilakukan lebih dahulu dari pada wasiat. Alasan hukum yang digunakan oleh kebanyakan ulama adalah bahwa hutang merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan. Itulah sebabnya pembayaran hutang harus diutamakan. Pengaturan umum mengenai hutang-pihutang orang yang meninggal dunia dapat dikaji dalam Al-Qur’an Surat An-Nisaa’ ayat 11, 12, 33, dan 176. Dari ketentuan umum tersebut dijelaskan dalam pelaksanaan pembagian kewarisan itu harus dilakukan terlebih dahulu. Hutang-hutang orang yang meninggal dunia dapat berupa: 1. Biaya perawatan/pengobatan yang selama sakit yang belum dibayar; 2. Biaya penguburan orang yang meninggal; 3. Biaya selamatan orang yang meninggal; 4. Biaya rumah tangga yang dibuat oleh yang meninggal pada waktu masih hidup, waktu sakit sampai saat meninggal; dan 5. Lain-lain biaya dan hutang yang ada kaitannya dengan orang yang meninggal. ۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيم (An-Nisa ayat 12)ٌ AlQuran Surat An-Nisa ayat 12 diatas menentukan bagian suami adalah harta warisan apabila pewaris tidak meninggalkan anak; apabila ada anak, bagian suami harta warisan, setelah hutang dan wasiat pewaris dibayarkan; ditentukan pula bagian isteri harta warisan apabila tidak ada anak, 1/8 harta warisan apabila ada anak, setelah hutang dan warisan pewaris dibayarkan. Apabila seseorang meninggal tanpa meninggalkan ayah atau anak, padahal ia meninggalkan saudara lakilaki atau perempuan (seibu), maka bagian saudara apabila hanya satu orang adalah 1/6 harta warisan, dan apabila lebih dari satu orang, mereka bersama-sama mendapat 1/3 harta warisan, setelah hutang dan wasiat pewaris dibayarkan. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa hukum kewarisan Islam menuntut adanya pelunasan segala hutang dan wasiat si pewaris sebelum harta warisan dibagikan. Para ahli waris tidak diwajibkan untuk menutupi kekurangan yang timbul karena tidak mencukupi harta peninggalan bagi pelunasan hutang pewaris dengan kekayaan sejumlah harta peninggalan. Kesimpulan: 1. Tanah Gadai dapat saja menjadi harta waris, namun setelah dibayarkan hutang yang menyebabkan harta waris tersebut tergadai (karena Islam menuntut adanya pelunasan segala hutang dan wasiat si pewaris sebelum harta warisan dibagikan. 2. Kalau yang saudara minta Dalil tentang Gadai, sebagaimana diuraikan diatas: QS. Al-Baqarah (2) ayat 283, yang artinya "Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)..." Namun kalo yang saudara minta dalil tentang harta tergadai bisa menjadi harta waris, sebagaimana dijelaskan dalam al Qur’an Suroh An Nisa: 12 yang telah kita jelaskan diatas (dengan syarat hutang yang menyebabkan harta tersebut digadaikan sudah dibayar/dilunasi terlebih dahulu). Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat. Dasar hukum: 1. Al- Qur’an al Karim 2. KUHPerdata 3. Kompilasi Hukum Islam Referensi: 1. Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Kencana, Jakarta. 2. Idris Ramulyo, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan KUH Perdata, Sinar Grafika, Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!