Pemidanaan Tindakan Membahayakan Masyarakat Luas Menurut KUHP yang Berlaku Saat Ini

28/07/20

Oleh : May***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah tindakan membahayakan masyarakat luas yang dilakukan oleh Jerinx SID dapat di pidanakan? Saya sudah membaca RUU KUHP dan Jerinx dapat di pidanakan dengan RUU KUHP tetapi saya belum paham isi UU KUHP yang sah saat ini.

Terima kasih atas pertanyaan saudara May* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudari Maya dari Bali, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Kasus Jerinx SID Berdasarkan informasi yang didapat dari media elektronik seperti Kompas.com tanggal 04/08/2020, dapat dikatakan bahwa kasus Jerinx SID berawal dari unggahan Jerink, drummer SID di akun Instagramnya. Jerink menulis: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19". Karena unggahan tersebut, kemudian Jerinx dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dimana Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengemukakan, kata "kacung WHO" membuat organisasi tersebut merasa terhina. Sehingga, IDI wilayah Bali pun memutuskan membawa kasus itu ke ranah hukum. Kasus Penghinaan Mengacu pada kasus tersebut menurut hemat kami kasus tersebut adalah kasus penghinaan terhadap organisasi sebagaimana dikatakan Ketua IDI, jadi bukan penghasutan sebagaimana anda sampaikan. Penghasutan dengan Penghinaan adalah dua hal yang berbeda walaupun keduanya merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pada KUHP. Penghasutan diatur pada Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun utau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Pada penghasutan esensi dari perbuatan menghasut adalah usaha untuk menggerakan orang lain supaya melakukan perbuatan tertentu yang dikehendaki oleh penghasut. Sedangkan penghinaan adalah ada orang lain yang merasa terhina dengan pernyataan seseorang yang dianggap merugikan. Sebagaimana Pasal 310 KUHP, yang berbunyi: (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. Perbuatan penghinaan harus dibuktikan di pengadilan, apakah perbuatan tersebut termasuk katagori penghinaan atau bukan, maka pengadilan yang menentukan dapat tidaknya perbuatan tersebut di hukum. Penghasutan dan Penghinaan di Medsos Karena sekarang ini pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) berupa: komputer, Laptop, internet, Wi-Fi, smartphone, dan hampir sesemua orang baik tua ataupun muda memiliki media sosial (medsos): Facebook, Instagram, Whats Up, dan sebagainya semakin luas. Maka bentuk komunikasi, interaksi, korespondensi, churhat, chating, dan sebagainya. Adalah lebih banyak dilakukan melalui media tersebut, termasuk anggota group band aliran rock Superman is Dead (SID) yaitu Jerinx yang mengekpresikan pikiran kritisnya ke Instagram, dia menulis: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19". Akibat keprihatinannya ia dianggap menghina Ikatan Dokter Indonesia (ID) kemudian dia dilaporkan ke Kepolisian. Perbuatan penghasutan dan penghinaan walaupun telah diatur Pasal 160 KUHP dan 310 KUHP, namun sekarang ini secara khusus (lex specialis) telah berlaku Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Kepolisian Bali mengatakan dalam hal ini Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE. Untuk menuntut kesalahan orang yang diadukan tersebut polisi mengumpulkan bukti-bukti termasuk menggali keterangan saksi, hingga mendatangkan ahli. Contoh: Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berbunyi: “(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”. Kemudian Pasal 45A Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Pasal 27 Ayat (3), berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”. Anda Sudah Membaca RUU KUHP Walau sekarang ini pemerintah telah memiliki Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana namun RUU KUHP yang baru tersebut belum dapat diberlakukan. Karena, RUU KUHP yang baru tersebut baru akan berlaku pada tahun 2023. Sebagaimana informasi yang didapat dari berita di media. Berdasarkan berita dari salah satu media yaitu Detik News pertanggal 03 Sep 2019, disitu disebutkan bahwa DPR akan mengesahkan RUU KUHP menjadi UU pada 24 September 2019. Pemberlakukan KUHP ini membutuhkan waktu transisi 3 tahun dan baru efektif pada tahun 2022. Undang-Undang ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 627 RUU KUHP yang dikutip detikcom, Selasa (3/9/2019). Dalam Pasal 624 juga diamanatkan peraturan pelaksanaan KUHP harus ditetapkan paling lama 3 tahun sejak UU diundangkan. KUHP baru ini akan menghapuskan Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) yang memberlakukan KUHP Belanda di Indonesia. Berdasarkan informasi dari media tersebut dapat disimpulkan, bahwa terkait kasus Jerinx SID nampaknya belum dapat dijerat dengan pasal-pasal yang terdapat pada RUU KUHP tersebut. Karena pada asasnya suatu peraturan perundang-undangan termasuk RUU KUHP agar dapat diberlakukan maka setelah disahkan sebagai undang-undang maka selanjutnya wajib di undangkan dalam suatu Lembaran Negara. Jadi besar kemungkinan RUU KUHP tersebut baru berlaku tahun 2023. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!