Keabsahan Pembagian Tanah dan Hibah Kakek Tanpa Bukti Tertulis serta Dampaknya terhadap Hak Waris dan Kemungkinan Gugatan Pembatalan
01/01/23Oleh : Azi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kakek saya memiliki lahan pertanian yang luas, membagikan kepada 3 anaknya yang laki- laki dan membagikan nya lagi kepada 3 anaknya yang perempuan, yang pembagiannya tidak sesuai dengan hukum islam. Selanjutnya menghibahkan kepada 3 cucu-cucunya yang paling besar dari anak laki- lakinya kakek, dan menghibahkannya lagi kepada sodari dari kekek, dengan peroses pembagian terhadap anak dan penghibahan ini tidak ada surat-surat dan bukti. Pertanyaan 1. Apakah peroses pembagian dan hibah ini sah...? 2. Dan apakah sah si cucu yang sudah mendapatkan hibah ini medapatkan warisan dari ayahnya.....? 3. Apakah boleh di gugat atau di batalkan peroses pembagian dan hibah ini....?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Azi****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
1. Keabsahan Pembagian dan Hibah
- Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki (Pasal 171 huruf g KHI). Hibah harus dilakukan secara jelas, tanpa adanya paksaan dan tekanan, serta hanya berlaku atas harta milik pribadi yang telah dikuasai secara sah sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya (Pasal 210–214 KHI).
- Dalam KUHPerdata Pasal 1666 dinyatakan bahwa hibah adalah pemberian secara cuma-cuma pada waktu hidup kepada orang lain dan tidak dapat ditarik kembali. Pasal 1682 menyebutkan bahwa hibah harus dibuat secara tertulis di hadapan notaris (akta autentik). Untuk hibah tanah, wajib dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 agar dapat didaftarkan. Jika hibah hanya dilakukan secara lisan dan tidak dapat dibuktikan, maka dianggap tidak sah secara hukum perdata.
- Berdasarkan uraian tersebut, hibah yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan KHI dan KUHPerdata dapat dianggap tidak sah.
2. Hak Waris Cucu yang Telah Menerima Hibah dari Kakek
- Dalam Pasal 171 huruf c KHI dan Pasal 832 KUHPerdata, disebutkan bahwa ahli waris adalah keluarga sedarah.
- Cucu tetap berhak menerima warisan dari ayah kandungnya, meskipun telah menerima hibah dari kakeknya. Pasal 174 ayat (1) huruf a KHI menyebutkan golongan ahli waris laki-laki (ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek) dan perempuan (ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek).
- Hibah yang diberikan kakek tidak mengurangi hak waris cucu terhadap harta peninggalan ayah kandungnya, karena hibah adalah pemberian sukarela semasa hidup, sedangkan warisan adalah hak yang timbul setelah pewaris meninggal dunia.
- Pasal 920 KUHPerdata menyatakan bahwa hibah yang nilainya sangat besar dan merugikan ahli waris lain dapat dikurangi, namun hanya atas permintaan pihak yang dirugikan.
3. Apakah Proses Pembagian dan Hibah Bisa Digugat atau Dibatalkan?
- Proses pembagian dan hibah bisa digugat atau dibatalkan apabila ada pihak (ahli waris) yang merasa dirugikan.
- Hibah dilakukan tanpa bukti tertulis, sehingga keabsahannya dapat dipertanyakan secara hukum.
- Ditemukan unsur paksaan, ketidaksadaran pemberi hibah, atau itikad tidak baik.
- Gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama jika menggunakan KHI, atau Pengadilan Negeri jika menggunakan KUHPerdata.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum yang Digunakan:
Kompilasi Hukum Islam (KHI):
- Pasal 171 huruf g: Definisi hibah sebagai pemberian sukarela kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
- Pasal 210–214: Ketentuan hibah, termasuk bahwa hibah hanya berlaku atas harta yang dikuasai secara sah, maksimal 1/3 dari total harta, dan dilakukan tanpa paksaan.
- Pasal 171 huruf c: Menjelaskan bahwa ahli waris adalah keluarga sedarah.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):
- Pasal 1666: Hibah adalah pemberian cuma-cuma pada waktu hidup dan tidak dapat ditarik kembali.
- Pasal 1682: Hibah harus dibuat secara tertulis di hadapan notaris (akta autentik).
- Pasal 832: Ahli waris adalah keluarga sedarah (keturunan).
- Pasal 920: Hibah yang merugikan ahli waris dapat dikurangi atas permintaan pihak yang dirugikan.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:
- Pasal 37 ayat (1): Hibah atas tanah harus dilakukan di hadapan PPAT agar dapat didaftarkan dan memiliki kekuatan hukum.
Catatan Konsultasi:
Hibah dan pembagian harta yang dilakukan oleh kakek secara lisan dan tidak adil menurut ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan KUHPerdata dapat dianggap tidak sah atau cacat hukum.
Cucu yang menerima hibah dari kakek tetap berhak menerima warisan dari ayahnya.
Ahli waris lain dapat menggugat pembagian dan hibah tersebut melalui jalur hukum jika dirasa merugikan.
Disarankan untuk menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah keluarga terlebih dahulu.
Namun, jika tidak berhasil, maka penyelesaian hukum menjadi jalan terakhir.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan