Langkah Hukum WNA Keturunan Indonesia dalam Mempertahankan Hak atas Tanah Warisan yang Disengketakan

28/07/20

Oleh : Han***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apa yang harus dilakukan WNA keturunan Indonesia untuk mempertahankan hak atas tanah warisan dari ayahnya 5 tahun lalu, yang kini disengketakan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Han** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pernyataan saudara Hanna masih kurang lengkap, yang dimaksud sengketa dengan siapa, dan saudara Hanna tidak menjelaskan beragama apa, karena saudara Hanna tidak menjelaskan beragama apa, maka karena itu kami akan menjelaskan secara umum. Menurut KUHPerdata pasal 832 yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu. Berdasarkan penjelaskan pasal diatas saudara berhak atas warisan dari orang tua saudara. Menurut UUD 1945 WNA tidak bisa memiliki tanah di mana pun dalam wilayah NKRI. Ini sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur kepemilikan tanah dan sumber daya di dalamnya, sesuai Pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut: "ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara."  Pada ayat (3) menyebutkan: "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Ayat (4) menyebutkan: "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional." Selanjutnya kami akan menjelaskan tentang Undang-undang Pokok Agraria yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah. Untuk Hak Milik diatur dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 27 UU No 5 Tahun 1960. Hak milik adalah hak yang turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat fungsi sosial tanah. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, dalam batas-batas ketentuan Pasal 1 dan 2. Subjek dari hak milik adalah hanya Warga Negara Indonesia (Pasal 21 ayat (1) UUPA). Dengan demikian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (1) UUPA hanya Warga Negara Indoensia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, sedangkan orang asing dan badan hukum tidak boleh mempunya hak milik atas tanah. Orang asing hanya boleh mempunyai tanah hak pakai ( Pasal 42 UUPA jo Pasal 39 Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah). Mengenai pernyataan saudara kepada kami tentang apa yang harus dilakukan WNA keturunan indonesia untuk mempertahankan hak atas tanah warisan dari ayahnya 5 tahun lalu, yang kini menjadi disengketakan. Jadi bedasarkan penjelaasan pasal-pasal di atas terdapat larangan kepemilikan tanah oleh warga negara asing (WNA) bukan menyebabkan hak warisan tersebut gugur. Hak warisan masih tetap di dapat walaupun warga negara asing asalkan masih ada hubungan darah/ yang berhak. Saran kami saudara dapat menjual warisan saudara (ahli waris yang WNA) tersebut dan saudara memperoleh ganti dalam bentuk uang tunai dari hasil penjualan atas tanah dan bangunan tersebut. Atau pun ada dapat menjadi WNI (warga negara Indonesia) baru ada dapat memperoleh hak atas tanah di Indonesia. Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Dasar Hukum: Uandang-Undang dasar 1945 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!