Dugaan Ancaman dan Kekerasan Verbal oleh Aparat Keamanan serta Dasar Hukum Pelaporan
28/07/20Oleh : Luk***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Aparat keamanan yang bahasa tubuhnya,ekspresinya, volume, intonasi dan pemaknaan kata2nya....membuat masyarakat yg menegur beliau dgn mggunakan bhs insonesia yg baik dan santun....merasa keamanan rumah dan penghuninya merasa terancam...apakah kkerasan verbal, atau ada pasal apa yg tepat utk dipakai saat melaporkan beliau d provos?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Luk******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Siti Rodiah, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pada dasarnya dalam melaksanakan tugas kewenangannya, aparat
keamanan diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang No.2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal tersebut kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009
tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia
Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia (“Perkapolri 8/2009”). Dalam tersebut diatur bahwa dalam
melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri
wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) sebagai
berikut:
a. senantiasa menjalankan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang
kepada mereka;
b. menghormati dan melindungi martabat manusia dalam melaksanakan
tugasnya;
c. tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk
mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap
pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan
penggunaan kekerasan;
d. hal-hal yang bersifat rahasia yang berada dalam kewenangan harus
tetap dijaga kerahasiaannya, kecuali jika diperlukan dalam
pelaksanaan tugas atau untuk kepentingan peradilan;
e. tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan
atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan
martabat manusia, demikian pula menjadikan perintah atasan atau
keadaan luar biasa seperti ketika dalam keadaan perang sebagai
pembenaran untuk melakukan penyiksaan;
f. menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang
yang berada dalam tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera
mengambil langkah untuk memberikan pelayanan medis bilamana
diperlukan;
g. tidak boleh melakukan korupsi dalam bentuk apapun, maupun
penyalahgunaan kekuasaan lainnya yang bertentangan dengan
profesi penegak hukum;
h. harus menghormati hukum, ketentuan berperilaku, dan kode etik yang
ada.
Selain itu dalam Pasal 11 Perkapolri 8/2009, setiap petugas/anggota
Polri dilarang melakukan:
a. penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak
berdasarkan hukum;
b. penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam
kejahatan;
c. pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang
yang disangka terlibat dalam kejahatan;
d. penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan
martabat manusia;
e. korupsi dan menerima suap;
f. menghalangi proses peradilan dan/atau menutup-nutupi kejahatan;
g. penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum
(corporal punishment);
h. perlakuan tidak manusiawi terhadap seseorang yang melaporkan
kasus pelanggaran HAM oleh orang lain;
i. melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan
hukum;
j. menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.
Jika polisi harus melakukan tindakan kekerasan, maka tindakan tersebut
harus mempertimbangkan hal-hal sebagaimana disebut dalam Pasal 45
Perkapolri 8/2009, yaitu:
a. tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih
dahulu;
b. tindakan keras hanya diterapkan bila sangat diperlukan;
c. tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang
sah;
d. tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk
menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum;
e.penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan keras harus
dilaksanakan secara proporsional dengan tujuannya dan sesuai
dengan hukum;
f. penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan
keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi;
g. harus ada pembatasan dalam penggunaan senjata/alat atau dalam
penerapan tindakan keras; dan
h. kerusakan dan luka-luka akibat penggunaan kekuatan/tindakan keras
harus seminimal mungkin.
Hal ini juga sejalan dengan Kode Etik Kepolisian yang terdapat
dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”). Dalam Pasal 10
Perkapolri 14/2011, dikatakan bahwa setiap anggota polisi wajib:
a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar
hak asasi manusia;
b. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di
hadapan hukum;
c. memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat,
mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan
dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas.
e. memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga
kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!