Dugaan Ancaman dan Kekerasan Verbal oleh Aparat Keamanan serta Dasar Hukum Pelaporan

28/07/20

Oleh : Luk***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Aparat keamanan yang bahasa tubuhnya,ekspresinya, volume, intonasi dan pemaknaan kata2nya....membuat masyarakat yg menegur beliau dgn mggunakan bhs insonesia yg baik dan santun....merasa keamanan rumah dan penghuninya merasa terancam...apakah kkerasan verbal, atau ada pasal apa yg tepat utk dipakai saat melaporkan beliau d provos?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Luk******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Siti Rodiah, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pada dasarnya dalam melaksanakan tugas kewenangannya, aparat keamanan diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal tersebut kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”). Dalam tersebut diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) sebagai berikut: a. senantiasa menjalankan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang kepada mereka; b. menghormati dan melindungi martabat manusia dalam melaksanakan tugasnya; c. tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan; d.  hal-hal yang bersifat rahasia yang berada dalam kewenangan harus tetap dijaga kerahasiaannya, kecuali jika diperlukan dalam pelaksanaan tugas atau untuk kepentingan peradilan; e.  tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, demikian pula menjadikan perintah atasan atau keadaan luar biasa seperti ketika dalam keadaan perang sebagai pembenaran untuk melakukan penyiksaan; f.  menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera mengambil langkah untuk memberikan pelayanan medis bilamana diperlukan; g. tidak boleh melakukan korupsi dalam bentuk apapun, maupun penyalahgunaan kekuasaan lainnya yang bertentangan dengan profesi penegak hukum; h. harus menghormati hukum, ketentuan berperilaku, dan kode etik yang ada.   Selain itu dalam Pasal 11 Perkapolri 8/2009, setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: a. penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum; b. penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan; c. pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan; d. penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia; e. korupsi dan menerima suap; f.  menghalangi proses peradilan dan/atau menutup-nutupi kejahatan; g. penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment); h. perlakuan tidak manusiawi terhadap seseorang yang melaporkan kasus pelanggaran HAM oleh orang lain; i.  melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum; j.  menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.   Jika polisi harus melakukan tindakan kekerasan, maka tindakan tersebut harus mempertimbangkan hal-hal sebagaimana disebut dalam Pasal 45 Perkapolri 8/2009, yaitu: a. tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu; b. tindakan keras hanya diterapkan bila sangat diperlukan; c. tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang sah; d. tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum; e.penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan keras harus dilaksanakan secara proporsional dengan tujuannya dan sesuai dengan hukum; f. penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi; g. harus ada pembatasan dalam penggunaan senjata/alat atau dalam penerapan tindakan keras; dan h. kerusakan dan luka-luka akibat penggunaan kekuatan/tindakan keras harus seminimal mungkin.   Hal ini juga sejalan dengan Kode Etik Kepolisian yang terdapat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”). Dalam Pasal 10 Perkapolri 14/2011, dikatakan bahwa setiap anggota polisi wajib: a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia; b. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum; c. memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas. e. memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!