Potensi Tanggung Jawab Pidana Pemilik Rekening yang Dipinjam untuk Transaksi Dana Hasil Dugaan Penipuan

27/07/20

Oleh : her***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
assalamualaikum. si A minta tolong dengan istri saya untuk meminjam rekening istri saya bahwa akan ada temanya si A mengirim uang sebanyak 15 juta, kemudian istri saya pergi ke ATM dgn didampingi si A setelah uang yang dikirim oleh temanya si A masuk ke rekening istri saya, sebelunya si A dgn temanya yang mau mengirimkan uang tersebut jga sama2 dgn si A ke ATM, dan A mengarahkn temanya untuk mentransfer uangnya ke no rekening istri saya yg sdh dipinjam oleh A, kemudian setelah uang yg dikirim msuk ke rekening istri saya si A mengarahkan istri saya untuk mengirimkan lagi uang tersebut ke rekening lain lagi sebanyak 13 juta dan 2 juta ditarik tunai dan di serahkan ke si A langsung, jarak waktu pengiriman teman A sampai istri saya transfer lg dan ditarik sekitar 40 menit, setelah itu istri saya langsung pulang dan A juga pergi. setelah 1,5 tahun temanya si A melaporkan ke polisi bahwa dia telah di tipu si A dgn jumlh uang 32 juta, dengan bukti pengaduan 1 kwitansi, slip kiriman dan rek koran yg menampilkan transaksi sebanyak 15 juta tadi. kemudian istri saya di minta oleh polisi untuk klarifikasi terkait rekeningnya, (#ctt, istri saya tidak menerima imbalan apapun dari A ). pertanyaan saya..? 1. bagai mana proses hukum terhadap istri saya. 2. apakah istri saya bisa dipidana juga karena A minta tolong menggunakan rekeningnya? si A mengakui kepada temanya bahwa telah meminjam unang 15 juta yg dikirim ke istri saya, tapi tidak mengakui yang 32 juta.

Terima kasih atas pertanyaan saudara her*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih anda telah berkonsultasi di tempat kamiterkait permasalahan yang istri anda alami, Oleh sebab itu harus hati-hati terhadap orang yang meminjam rekening ATM meskipun orang tersebut teman dekat atau satu komunitas dari istri anda, hal ini sering terjadi bermaksud membantu menonolong malah bermasalah meskipul hal semacam ini biasa terjadi ditengah pergaulan masyarakat bawah. Disini ada yang perlu diperhatikan supaya tidak terjadi masalah terhadap peminjaman rekening kepada orang lain supaya untuk menghindari rekening tanda tidak terjebak dalam kejahatan yang menggunakan fasilitas perbankan, diantaranya : 1. Jangan sekali-sekali memberitahu rekening bank kita kepada orang lain, apalagi jika tujuannya untuk menerima transfer, sarankan saja supaya orang tersebut membuka sendiri rekeningnya di bank. 2. Bukan hanya rekening yang harus dirahasiakan, tapi juga PIN ATM, Nomor Kartu ATM ataupun Nomor Kartu Kredit juga harus dijaga rahasianya. Ingat, Bank sendiri sangat merahasiakan rekening nasabahnya, tentu saja terkait seramnya hukuman dari undang-undang perbankan tentang Rahasia Bank. 3. Jangan mudah percaya pada orang yang bersikap lugu saat ia meminta tolong menggunakan jasa rekening bank kita, karena komplotan penipuan sekarang sudah banyak menggunakan orang-orang lugu dan wanita desa sebagai kepanjangan tangannya dalam melancarkan aksi penipuan. Demikian uraian singkat ini, semoga pengalaman ini bermanfaat bagi istri anda dan orang lain agar dapat mendeteksi sedini mungkin supaya tidak menjadi korban penipu untuk aksi penipuan. Karena ada orang yang merasa dirugikan atas kejadian ini dan ada pangaduan Polisi maka hal ini sudah masuk dalam ranah hukum, khususnya hukum pidana untuk itu Polisi punya kewengan dan kewajiban untuk menindak lanjuti laporan tesebut, dengan memanggil saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus yang telah terjadi salah satunya adalah istri anda untuk memberi klarifikasi apa yang sebenarnya telah terjadi terkait pinjam rekening untuk transfer uang dari temannya si A. Jadi merurut kronologi yang anda ceritakan bahwa istri anda tidak terindikasi dalam hal kasus tidak kejahatan penipuan karena sebatas memberi pinjam rekening ATM dan tidak ada pihak yang dirugikan, proses hukumnya sebagai saksi atas tidak kejahatan orang lain dalam hal ini Si A sesuai pasal Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): tentang peinpuan. Atas pertanyaan anda yang kedua apakah istri saya bisa dipidana juga karena si A minta tolong menggunakan rekeningnya ? Menjawab pertanyaan anda masih ada rangkaiannya dengan jawaban pertanyaan di atas oleh sebab itu orang dapat dipidana apabila orang melakukan kejahatan/tidak pidana yang oleh pengadilan terbukti diputus bersalah, oleh karena itu sesuai dengan cerita anda diatas bahwa istri anda hanya membantu menolong dalam hal yang positif meminjami rekening ATM untuk transfer uang dari temannya si A dan atas tindakan tersebut tidak ada yang dirugikan maka tidak ada alasan orang untuk bisa dipidana, kecuali polisi dalam penyidikannya menemukan alat bukti cukup yang mengarah pada unsur-unsur tidak pidana tidak tertutup kemungkinan bisa dikenakan pasal penipuan. Demikian yang bisa kami berikan jawaban dan penjelasan atas pertanyaan Anda Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!