Penyelesaian Nonlitigasi atas Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan

27/07/20

Oleh : Ans***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah tindak pidana pemalsuan tanda tangan bisa di selesaikan secara non litigasi

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ans******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Pertama) Terimakasih atas pertanyaan Saudara. Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, perlu kami informasikan terlebih dahulu mengenai tindak pidana pemalsuan tanda tangan. Menurut R. Soesilo (1991), perbuatan memalsu tanda tangan, dapat termasuk ke dalam memalsu surat yang diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun bunyi pasal tersebut yaitu : “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.” Akan tetapi, terdapat beberapa hal lain yang harus dipenuhi untuk dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tersebut. Sebagaimana dijelaskan oleh R. Soesilo (1991) lebih lanjut, bahwa surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang : Dapat menerbitkan hak, misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil dan lainnya. Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kwitansi atau surat semacam itu; atau Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa, misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, dan masih banyak lagi. Berdasarkan pengertian tersebut maka perbuatan memalsukan surat merupakan suatu tindak pidana yang memiliki sanksi hukuman penjara bagi pelakunya yang didahului dengan proses melalui jalur pengadilan (litigasi). Adapun berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (PP 42/2013) sebagai salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU 16/2011), yang dimaksud dengan nonlitigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. Lebih lanjut dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e PP 42/2013 disebutkan pula bahwa salah satu bentuk kegiatan dalam nonlitigasi adalah mediasi. Dalam Hukum Positif Indonesia perkara pidana tidak dapat diselesaikan diluar proses pengadilan, akan tetapi dalam hal-hal tertentu dimungkinkan pelaksanaannya. Dalam berbagai praktik penegakan hukum, penyelesaian kasus pidana di Indonesia ternyata tidak jarang diselesaikan diluar proses pengadilan, misalnya melalui diskresi aparat penegak hukum, mekanisme perdamaian, lembaga adat dan sebagainya. Misalnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU 11/2012), diatur perihal kewajiban penyelesaian pidana melalui “musyawarah diversi”. Ketentuan pidana anak ini, mengubah arah pendekatan pemidanaan yang sifatnya retributive justice (pembalasan) menjadi pendekatan restorative justice (pemulihan). Selain itu adanya aturan dibidang kekayaan intelektual dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU 13/2016) juga turut menunjukan bahwa penyelesaian perkara pidana diluar jalur pengadilan juga diutamakan. Adapun salah satu bentuk nonlitigasi yang dimungkinkan dalam penyelesaian perkara pidana adalah mediasi. Meskipun mediasi merupakan salah satu bentuk pilihan penyelesaian sengketa yang lazim dikenal dalam hukum perdata, namun mediasi penal dapat menjadi salah satu alternatif. Mediasi penal memang belum memiliki payung hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun adanya Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana (SE Kapolri SE/8/VII/2018), dapat menjadi acuan penyelesaian perkara di tingkat Kepolisian. Menurut SE Kapolri SE/8/VII/2018 tersebut, untuk dapat menyelesaikan perkara dengan upaya Restorative Justice, diantaranya harus memenuhi syarat materiil, syarat formil dan mekanisme penerapan Restorative Justice yang telah ditentukan. Adapun syarat materiil dan formil dimaksud, berdasarkan angka 3 huruf a dan huruf b SE Kapolri SE/8/VII/2018 yaitu sebagai berikut: terpenuhinya syarat materiil yaitu : tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan tidak ada penolakan masyarakat; tidak berdampak konflik sosial; adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum; prinsip pembatas : pada pelaku : tingkat kesalahan pelaku relative tidak berat, yakni kesalahan (schuld atau mensrea dalam bentuk kesengajaan (dolus atau opzet) terutama kesengajaan sebagai maksud atau tujuan (opzet als oogmerk); pelaku bukan residivis; pada Tindak Pidana dalam proses : penyelidikan; penyidikan sebelum SPDP dikirim ke Penuntut Umum; terpenuhinya syarat formil yaitu : Surat Permohonan Perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan terlapor); Surat Pernyataan Perdamaian (akte dading) dan penyelesaian perselisihan para pihak yang berperkara (pelapor, dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor dan perwakilan dari tokoh masyarakat) diketahui oleh atasan penyidik. Berita Acara Pemeriksaan Tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (Restorative Justice); rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadilan (Restorative Justice). pelaku tidak keberatan atas tanggungjawab, ganti rugi, atau dilakukan dengan sukarela; semua tindak pidana dapat dilakukan Restorative Justice terhadap kejahatan umum yang tidak menimbulkan korban manusia. Hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi mediasi penal sebagai salah satu langkah penyelesaian nonlitigasi adalah sepanjang tidak melanggar koridor dimana mediasi atau nonlitigasi dapat dan boleh diterapkan pada setiap pelanggaran pidana dan sepanjang disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat. Dasar hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Referensi : R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor. (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!