Perhitungan Tanggal Dua Pertiga Masa Pidana dan Estimasi Remisi untuk Vonis 4 Tahun Sejak Penangkapan 11 November 2019
27/07/20Oleh : ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
kayak saya di tangkap 11 november 2019 dan di vonis 4 tahun subsider 3 bln kapnkah tanggal 2/3 nya dan kira 2 berata bulan remisi yg di dapat.
terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara ari********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Pertama)
Menurut Peraturan Pemerintah no.99 Tahun 2012 tentang perubahan
kedua atas PP No.32 Tahun 1999 dari sumber : hukumonline.com tentang
syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Menurut PP No.99 / 2012 secara eksplisit hanya diatur untuk narapidana
dengan pidana penjara minimal 5tahun.
Remisi sendiri merupakan hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat
1 di Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang
isinya sebagai berikut :
Narapidana merupakan terpidana yang menjalani pidana Narapidana
( terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga
permasyarakatan) berhak:
a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e. menyampaikan keluhan;
f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa
lainnya yang tidak dilarang;
g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu
lainnya;
i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi
keluarga;
k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku.
Remisi juga merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang
diberikan kepada narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi
syaratsyarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Secara spesifik hak remisi disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) PP 99/2012
yakni yang berhak mendapatkan remisi adalah narapidana dan anak
pidana.
Syarat Pemberian Remisi bahwa pemberian remisi diberikan kepada
Narapidana yang berkelakukan baik
Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan:
1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam)
bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan telah
mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga
Pemasyarakatan (“Lapas”) dengan predikat baik juga telah menjalani masa
pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Remisi ini diberikan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) yang ditetapkan dengan keputusan
Menteri.
Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme,
narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan
terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat,
serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas,
ada syarat tambahan, yaitu:
1. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
2. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan
putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan
tindak pidana korupsi; dan
3. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh
Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta
menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau tidak akan
mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak
pidana terorisme.
Pihak yang memberikan remisi untuk narapidana yang dipidana karena
melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika,
psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan
hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi
lainnya ini adalah Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari
menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait dan ditetapkan dengan
keputusan menteri.
Pertimbangan tertulis disampaikan oleh menteri dan/atau pimpinan
lembaga terkait dalam jangka waktu paling lama 12 hari kerja sejak
diterimanya permintaan pertimbangan dari Menteri. Pemberian remisi pada
narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan
prekursor narkotika, psikotropika yang disebutkan di atas hanya berlaku
terhadap narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun. Itu artinya ketentuan pemberian remisi pada narapidana
narkotika yang diatur dalam PP 99/2012 secara eksplisit hanya untuk
narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun.
Kemudian pembebasan bersyarat adalah kebebasan yang diberikan
kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya, diatur
dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan
Pasal 14 ayat 1 huruf k Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan. Adapun pengaturan mengenai syarat-syarat dan tata
cara pelaksanaan hak-hak narapidana diatur lebih lanjut pada Peraturan
Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999
Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan. Pengaturan tersebut terdapat pada Pasal 43A :
(1) Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk Narapidana yang dipidana
karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor
narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) juga harus memenuhi persyaratan :
a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana,
dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9
( sembilan) bulan;
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa
masa pidana yang wajib dijalani; dan d. telah menunjukkan kesadaran dan
penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan
menyatakan ikrar: 1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2 ) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara
tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena
melakukan tindak pidana terorisme.
(2) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana
narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud
pada ayat (1 ) hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait masa
hukuman pidana narkoba 5 tahun 3 bulan sub 3bulan apakah dapat
mendapatkan pembebasan bersyarat atau remisi setelah mendapatkan
surat justice collaborator dapat dijelaskan sebagai berikut : Untuk
mendapatkan pembebasan bersyarat harus dilihat vonis atau hukuman
yang dijatuhkan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis,
selalu dicantumkan kalimat bahwa masa hukuman akan dipotong dengan
masa tahanan atau penambahan hukuman jika tidak melakukan
pembayaran terhadap hukuman denda. Vonis 5 tahun 3bulan subsider 3 bulan yang anda dapatkan berarti masa hukuman 5 tahun penjara dan
akan ditambah 3 bulan jika anda tidak membayar denda. Berdasarkan hal
ini jika anda sudah membayar denda maka hukuman anda adalah 5 tahun
3bulan dan berdasarkan pasal 43A ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan, anda dapat/berhak mengajukan pembebasan
bersyarat, namun jika anda tidak membayar denda maka hukuman anda
menjadi 5 tahun subsider 3 bulan menjadi tidak berhak mendapatkan
pembebasan bersyarat. Untuk surat justice collaborator yang anda
dapatkan secara tertulis sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan
pembebasan bersyarat namun syarat lain harus dipenuhi adalah telah
menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan
ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9
( sembilan) bulan telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua)
dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan telah menunjukkan
kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi
pidana dan menyatakan ikrar: 1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara
Indonesia, atau 2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana
terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang
dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
Terkait remisi dapat jelaskan bahwa remisi adalah pengurangan masa
hukuman yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pengaturan remisi
terdapat pada pasal 34 dan 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun
2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan. Syarat remisi seperti halnya pembebasan
bersyarat dapat diberikan pada narapidana dengan masa hukuman 5
tahun penjara (pasal 34A ayat 2). Syarat lainnya adalah sudah menjalani
masa hukuman lebih dari 6 (enam) bulan. Dan syarat lainnya yang
ditentukan adalah sudah membayar denda atau uang pengganti dan kesediaan bekerjasama dengan instansi penegak hukum dan dibuktikan
secara tertulis. Berdasarkan vonis hukuman anda 4 tahun subsider 3
bulan, jika anda sudah membayar denda maka hukuman anda adalah 5
tahun 3bulan dan berdasarkan pasal 34A ayat 2 Peraturan Pemerintah
Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Taita Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, anda dapat/berhak
mendapatkan remisi, namun jika anda tidak membayar denda maka
hukuman anda menjadi 4tahun 1bulan menjadi tidak berhak mendapatkan
remisi.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!