Prosedur dan Dampak Hukum Penggantian Nama Anak Pasca Perceraian, Termasuk Biaya dan Penyesuaian Putusan Hak Asuh
27/07/20Oleh : Tha***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Dear LGS,
mohon informasinya, saya berencana untuk mengganti nama anak, umur anak saya 8tahun, dan sy sdh bercerai. untuk prosedurnya seperti apa ya? langkah2 yang harus dilakukan apa saja dan biaya yg akan dikeluarkan berapa?
Jika persetujuann penggantian nama anak sudah didapat dr pengadilan, apakah pengesahan hak asuh anak yg di dapat dr pengadilan agama harus di rubah juga? jika iya, apa akan ada sidang2 lagi?
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tha** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang anda ajukan melalui website legal smart channel.
Ganti nama termasuk dalam peristiwa penting kependudukan, seperti dijelaskan dalam Penjelasan Umum aline- 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU 23 Tahun2006) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU 24 Tahun2013), yaitu: “Peristiwa Kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status Orang Asing Tinggal Terbatas menjadi tinggal tetap dan Peristiwa Penting, antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan Peristiwa Penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk itu, setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.”
Dijelaskan pula definisi peristiwa penting dalam Pasal 1 Angka 17 UU 24 Tahun 2013, yaitu: “Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan”.
Mengganti nama pada dasarnya mengganti identitas dalam akta kelahiran. Aturan itu menjelaskan bahwa bila seseorang ingin mengajukan penggantian nama, maka harus mengajukan ke pengadilan negeri setempat. Syarat yang harus disipkan sebelum mengajukan permohonan ganti nama ke pengadilan adalah:
Surat Permohonan, bermaterai 6.000 ditanda tangani oleh Pemohon (dicopy 2 eks);
Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar;
Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar;
Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar;
Foto copy Ijazah (jika ada hubungan dengan ijazah) sebanyak 1 (satu) lembar;
Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar;
Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar. (tidak dimaterai) Untuk poin 2 sampai dengan poin 6 distempel di kantor Pos bermaterai Rp 6.000.
Poin terpenting dalam pengajuan itu adalah surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Surat permohonan tersebut harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut. Persyaratan tersebut kemudian didaftarkan ke pengadilan setempat untuk diregistrasi agar mendapat jadwal persidangan. Sidang akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal. Bila dikabulkan, maka selanjutnya penetapan hakim tersebut akan dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat guna diubah. Pihak dinas nantinya akan memberikan catatan pinggir soal perubahan itu.
Dasar hukum atas penjelasan di atas adalah Pasal 52 UU 23 Tahun 2006. Pasal tersebut mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana (“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil”) yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Pejabat Pencatatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. Setiap penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting (perubahan nama) akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 1 juta.
Mengenai persyaratan pencatatan perubahan nama, lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yaitu bahwa pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi persyaratan:
Salinan penetapan pengadilan negeri;
Kutipan akta pencatatan sipil;
Kartu keluarga (“KK”);
Kartu Tanda Penduduk-elektronik (“KTP-el”); dan
Dokumen perjalanan bagi orang asing.
Jadi, nantinya akta kelahiran anak anda akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut. Dengan akta kelahiran tersebut, anda dapat mengurus perubahan nama anak anda pada surat-surat, seperti KTP, sertifikat tanah, surat-surat terkait perbankan, dan keperluan lainnya.
Penetapan pengadilan atas perubahan nama anak anda tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan isi putusan hak asuh anak, sehingga tidak perlu dilakukan sidang-sidang lagi kecuali terhadap putusan tersebut dilakukan upaya hukum banding dan kasasi.
Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!