Keterlambatan Proses Permohonan Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi serta Perhitungan Hak Remisi Narapidana
26/07/20Oleh : Amr***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Permohonan PB dan Asimilasi telah di ajukan ( dokumen lengkap) sejak juni 2019, namun hingga juli 2020 tidak diketahui proses permohonan tersebut sudah pada tahap apa.
Sebagai keluarga, apa yang harus kami lakukan?
Keluarga saya di tahan terhitung sejak september 2016, dengan vonis 6 tahun subsider 1 bulan, JC ada.
Mohon juga bantuannya untuk penghitungan seluruh remisi yang menjadi hak keluarga saya. Terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Amr* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas kepercayaan saudara yang telah menanyakan permasalahan saudara ke BPHN.
Dari permasalahan yang saudara sampaikan kami lihat bahwa kasus saudara adalah PP 99/2012, karena saudara menjadi JC ( Justic Collaborator). PP 99 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
PP 99 tahun 2012 ini lebih memperketat pemberian Hak Hak Warga Binaan, Tentang Tindak Pidana Khusus seperti Korupsi, Narkotika dan Terorisme. Narapidana Tindak Pidana Khusus ini baru bisa memperoleh hak nya seperti remisi dan PB jika bersedia menjadi JC (Justice collaborator) atau bekerjasama dengan penegak hukum membongkar kejahatan.
Untuk mengajukan PB sebelumnya saudara harus Assimilasi Kerja sosial terlebih dahulu.
Dari keterangan saudara, telah melengkapi syarat syarat untuk mengajukan PB dan Asimilsi. Saudara juga sebagai JC ( Justice Collaborator).
Untuk Kasus PP 99 , baru bisa mengajukan Assimilasi menjelang tanggal 2/3 artinya telah menjalani 2/3 jumlah tinggal didalam Lapas ditambah Remisi.
Sehubungan dengan keterangan saudara yang sudah melengkapi syarat syarat permohonan PB dan Assimilasi sejah Juni 2019, hinga Juli 2020 tidak diketahu prosesnya sudah pada tahap apa.
Dalam hal ini kami menyarankan kepada saudara (keluarga) untuk menanyakan ke Kantor Wilayah ( Divisi Pemasyarakatan ) tentang permasalahan ini.
Untuk perhitungan Remisi diatur pada Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Remisi terdiri dari :
1. RK (Remisi Khusus) diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus
2. RU ( Remisi Umum) diberikan pada hari besar agama.
3. Remisi Tambahan diberikan bila berjasa kepada negara, kemausiaan dan membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Perhitungan Remisi saudara sampai 2020 (tanpa ada masalah)
RK 2017 : 15 Har.
RU 2017 : 1 Bulan.
RK 2018 : 1 Bulan.
RU 2018 : 3 Bulan.
RK 2019 : 1 bulan.
RU 2019 : 4 Bulan.
RK 2020 : 1 Builan 15 Hari.
RU 2020 : 5 Bulan.
Total : 1 Tahun 5 Bulan
Demikian penjelasan kami semoga bermamfaat , terima kasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata mata hanya sebagai pendapat hukm dan
Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan
Pengadilan.
Dasar Hukum :
1. PP 99 Tahun 2012 Tentang hak warga binaan.
2. Kepres No. 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!