Upaya Hukum atas Penahanan Dana Pembelian Sapi Kurban oleh Perantara Pihak Ketiga Setelah Transfer M-Banking
26/07/20
Oleh : rik***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya membeli hewan qurban melalui pihak ke 3, yg adalah tetangga saya, setelah harga deal maka saya melakukan pembayaran sebesar 24 jt untuk seekor sapi, pihak pertama sebagai penjual dan saya pihak kedua sama2 mengetahui transaksi via mbanking kepada pihak 3, sebesar 24 jt rupiah, selang beberapa hari, saya kemudian diberi tahu bahwasanya pihak pertama as penjual belum menerima sedikit pun uang dari pihak ketiga, pertanyaan saya, apabila nanti pihak ke 3 ingkar dan tidak membayarkan uang kepada pihak pertama apakah ada jalur hukum yang bisa saya ambil, sedang saya hanya memiliki bukti chat dan struk transfer m-banking, tks
Terima kasih atas pertanyaan saudara rik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heny Andayani, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Berikut akan saya jelaskan terkat dengan permasalahan Anda, bahwa apa yang telah Anda sepakati anatra pihak pertama yaitu penjual sapi dan Anda sebagai pihak kedua yaitu pembeli sapi, dan pihak ketiga sebagai perantara jual beli tersebut merupakan suatu kesepakatan.
Berbicara tentang sepakat merupakan pembicaraan tentang salah satu segi dari perjanjian, karena sepakat merupakan salah satu unsur perjanjian, sebagai nampak dalam Ps. 1320 sub 1 B.W.
Pasal 1320 B.W. mengatakan :
“Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat :
1. sepakat mereka yang mengikatkan diri;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu sebab yang halal.
Syarat pertama dan kedua dinamakan syarat subjektif, karena berkenaan dengan para subjek yang membuat perjanjian itu. Sedangkan syarat ketiga dan keempat dinamakan syarat objektif karena berkenaan dengan objek dalam perjanjian tersebut.
Oleh karenanya setiap perjanjian yang dibuat harus benar-benar dilaksanakan. Kalau tidak, maka akan diategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau ingkar janji yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi. Wanprestasi itu adalah ingkar janji atau tidak menepati janji. Menurut Abdul R Saliman (Saliman : 2004, hal. 15), wanprestasi adalah suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur.
Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Sehingga unsur-unsur wanprestasi adalah:
1. Ada perjanjian oleh para pihak;
2. Ada pihak melanggar atau tidak melaksakan isi perjanjian yang sudah disepakati;
3. Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian.
Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian, atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang memang telah dikeluarkan, kerugian yang timbul akibat adanya wanprestasi tersebut serta bunga. Wanprestasi merupakan bidang hukum perdata.
Pasal 1246 KUHPerdata:
“Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini.”
Dari apa yang telah diuraikan di atas, maka apabila pihak ke-3 tidak memenuhi perjanjian yanh telah disepakati, maka Anda dapat mengajukan somasi /teguran kepada pihak ke-3 atas tindakan ingkar janji tersebut. Somasi/teguran ini dimaksudkan untuk mengingatkan pihak ke-3 yang telah wanprestasi terhadap kewajiban yang harus di penuhi sesuai perjanjian.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!