Risiko Pidana Penyewaan Tanah yang Dikuasai Saudara Kandung karena Sengketa Pembagian Warisan

26/07/20

Oleh : Cal***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bapak saya tidak mendapatkan warisan atau hibah dari orangtuanya. Kini orangtuanya sudah meninggal, dan beberapa harta peninggalan seperti tanah, rumah, kebun, dikuasai oleh kakaknya. Sekarang bapak saya meminta bagiannya tersebut, namun tidak diberikan dengan alasan "kenapa tidak dari dulu?" Karena komunikasi bersama saudara lainnya sangat buntu, maka bapak saya nekat akan menyewakan lahan milik saudaranya itu yang kondisinya kini tidak terawat, lantaran hak yang diminta tidak diberikan. Dengan alasan tersebut, apakah bapak saya dapat dipidana?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Cal*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami terkait apakah bapak saudara bisa dipidana jika menggunakan lahan milik saudara (kakaknya) karena tidak mendapatkan warisan ? Saudara Calista Wijaya di tempat ! Secara singkat dapat kami beritahukan jangan sampai terlintas dipikiran kita bahwa untuk mendapatkan hak kita tetapi melanggar hak orang lain. Hukum yang berlaku di negara kita mengatur bahwa pemakaian tanah tanpa izin yang berhak tidak diperbolehkan, tetapi juga tidak dibenarkan jika yang berhak itu memberikan tanahnya dalam keadaan terlantar. Menurut kami, sebelum bapak saudara menggunakan lahan milik kakaknya untuk disewakan sebaiknya dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan melibatkan diantara saudara-saudara yang lain dari bapak saudara sehingga harta warisan dari orang tuanya tidak menyebabkan permasalahan-permasalahan hukum di kemudian hari. Tetapi dalam pertanyaan saudara tidak menyebutkan siapa-siapa saja ahli waris yang ada saat orang tua bapak saudara meninggal, sehingga kami kesulitan menjelaskan pembagian waris selnjutnya. Banyak kejadian di masyarakat ketika pembagaian waris tidak diselesaikan dengan baik mengakibatkan hubungan kekeluargaan sesama saudara menjadi tidak harmonis. Oleh karena itu unsur musyawarah mufakat perlu diutamakan. Pertanyaan saudara ”Apakah bapak saudara bisa di pidana jika menggunakan lahan milik saudaranya tanpa izin untuk disewakan kepada orang lain “ ? Untuk menjawabnya pertama-tama yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah status lahan yang akan digunakan untuk disewakan tersebut. Apakah lahan milik kakak dari bapak saudara tersebut sudah beralih kepemilikannya atas nama beliau. Kalau sudah beralih kepemilikannya tentu tidak boleh begitu saja menggunakannya atau menyewakannya kepada orang lain dengan alasan bapak sudara belum dapat pembagian warisan. Karena “penguasaan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah” adalah termasuk perbuatan tindak pidana seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Prp) No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. Pasal 6 menyebutkan : (1) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal-pasal 3, 4 dan 5, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); barangsiapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut pasal 5 ayat (1); barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah; barangsiapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan yang dimaksud dalam pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini; barangsiapa memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini. Kwalifikasi unsur tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 6 ini terdiri dari: memakai tanah tanpa izin; mengganggu yang berhak; menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan; memberi bantuan dengan cara apapun;  Bagi korban yang mengalami hal itu dapat membuat laporan/pengaduan kepada Kepolisian Republik Indonesia dengan membawa alas hak yang sah. Jadi dari uraian diatas dapat dipahami bahawa bila bapak saudara menggunakan lahan yang sudah menjadi hak milik kakaknya maka bapak saudara tentu bisa dituntut pidana. Sebaliknya jika lahan tersebut merupakan bagian dari harta warisan yang belum pernah dibagi (belum menjadi hak milik dari kakak bapak saudara) maka sebaiknya dimusyawarahkan untuk dilakukan pembagian waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan setiap ahli waris (termasuk bapak saudara) dapat menggugat ke pengadilan agar dilakukan pembagian waris tersebut. Dibawah ini kami sampaikan pembagian waris menurut ketentuan hukum perdata dan menurut ketentuan syariat Islam untuk membantu bapak saudara menyelesaikan permasalahannya dengan saudara-saudara-saudaranya yang lain, walaupun uraian dibawah ini tidak menjadi objek pertanyaan saudara. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), ada dua cara untuk memperoleh harta warisan yaitu: secara ab intestato dan testamentair. Pewarisan secara ab intestato adalah pewarisan menurut undang-undang karena adanya hubungan kekeluargaan (hubungan darah). Sedangkan pewarisan berdasarkan testamentair dilakukan dengan cara penunjukan, yaitu pewaris semasa hidupnya telah membuat surat wasiat (testament) yang menunjuk seseorang untuk menerima harta warisan yang ditinggalkannya kelak. Dari pertanyaan yang saudara sampaikan diatas dapat diterapkan pewarisan secara ab intestato yaitu pewarisan menurut undang-undang Bila menggunakan sistem waris Barat (KUHPredata), para ahli waris memiliki bagian yang sama besar antara anak laki-laki denga anak perempuan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 852 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut: Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dahulu. Pasal 852 ayat 2 KUHPerdata menyebutkan : “Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala “.. Artinya seluruh ahli waris mewaris dalam bagian yang sama besarnya. Selanjutnya berdasarkan syariat Islam masing-masing ahli waris sudah ditetapkan pembagian warisnya. Menurut Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) kelompok ahli waris digolongkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan. Dari pertanyaan yang saudara sampaikan diatas berarti termasuk penggolongan kelompok ahli waris berdasarkan hubungan tali darah. Mengenai siapa yang berhak untuk menentukan penetapan ahli waris adalah pengadilan agama atas permohonan para ahli waris (berdasarkan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Untuk pembagaian waris menurut agama Islam, secara umum untuk anak laki-laki dan anak perempuan pembagiannya adalah 2:1, artinya anak laki-laki dianggap 2 bagian sedangkan anak perempuan dianggap 1 bagian. Sayang dalam pernyataan saudara diatas tidak menyebutkan siapa-siapa saja ahli waris yang ada dan berapa jumlah ahli warisnya sewaktu orang tua bapak saudara meninggal, sehingga kami tidak dapat menjelaskan pembagian warisnya secara lengkap. Jadi sebelum bapak saudara menggunakan lahan milik kakaknya harus dipastikan terlebih dahulu status lahannya. Apakah status lahan tersebut sudah menjadi hak milik kakak saudara atau lahan tersebut masih berstatus lahan warisan yang belum dibagi. Selanjutnya berkaitan dengan harta warisan yang lain lebih baik dimusywarahkan dan diselesaikan pembagian warisnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (berdasarkan hukum perdata, hukum waris islam dan hukum adat). Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!