Perubahan Hak Asuh Anak Setelah Perceraian Karena Perilaku Mantan Istri sebagai Selingkuhan Orang Lain

26/07/20

Oleh : Can***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau nanya,saya ninggalin anak istri saya trs digugat cerai saya jd dh jelas klo anak saya hak asuh nya ke istri saya. Tp skrg mantan istri saya telah menjadi selingkuhan suami org bs tdk saya ambil hak asuh anak saya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Can*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Pertama) Terimakasih atas pertanyaan Saudara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, tidak mengatur secara khusus terkait hak asuh anak akan jatuh ke tangan ayah atau ibunya dalam hal terjadi perceraian. Dalam UU Perkawinan hanya disebutkan bahwa dalam Pasal 41 huruf a, perceraian tidak menghapus kewajiban ayah dan ibu untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya. Dalam pasal tersebut juga dikatakan bahwa jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, maka pengadilan yang akan memberi keputusan. Mengenai ketentuan mengenai hak asuh anak, bagi yang beragama Islam secara jelas termuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), sebagaimana dalam Pasal 105 yaitu sebagai berikut: Dalam hal terjadinya perceraian : Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya; Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Sedangkan untuk non muslim, dapat merujuk kepada yurisprudensi: Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 yang menyatakan bahwa : “Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.” Namun hal tersebut tidak bersifat mutlak. Adakalanya seorang ibu dapat kehilangan haknya untuk melakukan pengurusan dan perawatan terhadap anaknya yang belum dewasa apabila dibuktikan dimuka persidangan bahwa ada hal-hal yang dapat merusak akhlak anak apabila diasuh oleh ibunya, misalnya berupa: Penelantaran anak, seperti pembiaran anak sehingga tidak terurus, menggunakan kekerasan dalam mendidik anak, dsb. Mempunyai kebiasaan buruk seperti judi, mabuk, menggunakan obat-obatan terlarang, dsb. Selanjutnya dalam KHI Pasal 156 huruf c juga disebutkan: “apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaann kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula” Dalam salah satu putusan Pengadilan Agama Bekasi dengan Nomor: 354/Pdt.G/2007/PA.Bks, Majelis Hakim memutuskan hak asuh anak diberikan kepada bapak (Pemohon). Putusan tersebut diberikan dengan alasan-alasan Ibu (Termohon) dari anak-anak tersebut: Tidak amanah, tidak mempunyai kemauan dalam mendidik anak-anak; Tidak dapat menjaga pertumbuhan, pendidikan dan kenyamanan anak-anak; Tidak mampu menjaga kemaslahatan dan kepentingan anak-anak. Kami menyarankan agar masalah ini diselesaikan terlebih dahulu dengan cara musyawarah dengan mantan istri Saudara. Apabila dalam musyawarah tersebut terjadi kesepakatan mengenai pengalihan hak asuh anak kepada Saudara, maka kesepakatan tersebut tidak harus melalui suatu penetapan Pengadilan atau melalui akta notariat. Cukup kesepakatan di bawah tangan dengan mantan Istri, Saudara sudah cukup sah sebagai pemegang hak asuh anak. Hanya saja kalau ingin kepastian hukum yang kuat tentunya harus melalui penetapan Pengadilan. Untuk mantan pasangan yang beragama Islam, permohonan hak asuh anak ini prosesnya dilakukan di Pengadilan Agama. Sementara itu, untuk mantan pasangan yang beragama selain Islam, dilakukan di Pengadilan Negeri. Namun perlu diingat, bahwa penetapan Pengadilan tentang Hak Asuh Anak kepada salah satu orang tua tidak menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya serta kewajiban masing-masing orang tua terhadap anak. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak, yaitu : “Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.” Jika upaya musyawarah tidak berhasil, Saudara dapat menempuh upaya ke pengadilan untuk memperoleh hak asuh anak ini melalui pengajuan gugatan hak asuh anak kepada pengadilan di wilayah tempat tinggal Saudara. Mengenai hak asuh, pada dasarnya harus mempertimbangkan juga perkembangan spiritual anak, akan tetapi tetap dengan mempertimbangkan faktor-faktor lain yang pada intinya bertujuan untuk memberikan yang terbaik bagi anak Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat. Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Perkawinan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak Kompilasi Hukum Islam sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Yurisprudensi : Putusan Pengadilan Agama Bekasi dengan Nomor: 354/Pdt.G/2007/PA.Bks (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!