Tanggung Jawab Hukum Owner Arisan Online atas Anggota Wanprestasi dan Keterlambatan Pencairan Get

25/07/20

Oleh : dev***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya sebagai member main di arisan online. sebelumnya owner bilang dia bertanggung jawab atas arisannya. dan pada suatu saat saya get ada member yang zonker atau melarikan diri. dan owner yang membuat arisan tidak bertanggung jawab atas membernya yang zonker dan get tidak tepat waktu. yang mau saya tanyakan adakah hukuman dan pasal-pasal untuk owner seperti itu? terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara dev******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya Apabila peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya dalam arisan tersebut telah terjadi suatu perjanjian. Termasuk apabila kesepakatan tersebut dibuat antara peserta arisan dengan owner. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Hal ini berhubungan dengan syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi sebagai berikut : Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Terkait permasalahan yang Saudara sampaikan, dimana salah satu member yang Saudara rekrut melakukan ingkar janji dengan tidak melakukan pembayaran, maka terhadapnya dapat dimintai pertanggung jawaban untuk melakukan pembayaran. Tentunya yang melakukan penagihan adalah si owner sebagai bentuk pertanggung jawabannya kepada anggota lainnya. Apabila di awal, si owner menjanjikan bahwa ia akan bertanggung jawab terhadap seluruh setoran para anggota, termmasuk setoran memberanggota yang zonk, maka para anggota dapat meminta pembayaran kepada si owner sesuai kesepakatan sebelumnya. Apabila sampai pada saat jatuh tempo si owner belum juga melakukan pembayaran, maka dia dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi atau ingkar janji. Ada beberapa bentuk wanprestasi, yaitu dalam hal : 1. 1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; 2. 2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); 3. 3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau 4. 4. Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Untuk memastikan bahwa si owner telah melakukan wanprestasi, maka para member/anggota arisan online dapat melakukan teguran terlebih dahulu. Teguran ini disebut juga sebagai somasi. Jika si owner tetap tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ia janjikan, barulah Saudara dan member lainnya berhak atas penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata, yang berbunyi sebagai berikut : Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Tindakan yang dilakukan oleh para anggota arisan online kepada owner tersebut dapat juga dilakukan oleh owner kepada member yang tidak mau membayar alias zonk tersebut sampai si member melakukan pembayaran, yang merupakan kewajiban bagi setiap member/ anggota arisan online. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!