Membawa Anak Keluar Kota Tanpa Izin Mantan Suami Setelah Perceraian dan Potensi Sengketa Perdata

24/07/20

Oleh : ich***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya sudh bercerai dengan suami saya, dan memiliki anak berusia 3 tahun (perempuan). saya ingin bawa anak saya ikut saya dinas kerja di luarkota, tapi tanpa izin dari mantan suami saya. apa kah akan di kenakan kasus perdata?

Terima kasih atas pertanyaan saudara ich* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heny Andayani, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Muda) Terima Kasih atas pertanyaannya. Masalah perceraian merupakan permasalahan keluarga yang dapat menimbulkan permasalahan dalam hal perebutan hak asuh anak. Permasalahan hak asuh anak ini akan terus jadi polemik dari mulai masalah perebutan hak asuh anak hingga pelaksanaan pengasuhan anak pasca putusan cerai. Pada dasarnya, baik ayah maupun ibu mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mengasuh anaknya. Seperti kewajiban dan tanggung jawab untuk memelihara, mengasuh, mendidik dan melindungi anak; serta kewajiban dan tanggung jawab dalam hal tumbuh kembang anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya. Menjawab pertanyaan Anda jika Anda membawa anak Anda keluar kota tanpa sepengetahuan suami dapat dikenakan sanksi perdata. Mengenai bisa atau tidak orang tua yang telah bercerai membawa anak tanpa seizin mantan pasangannya, berdasarkan hasil penelusuran kami, ada satu ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang relevan dalam konteks permasalahan ini, yakni Pasal 330. Lengkapnya Pasal 330 KUHP berbunyi: (1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan, bahwa yang diancam hukuman dalam pasal ini adalah orang yang dengan sengaja mencabut (melarikan) orang yang belum dewasa dari kekuasaan orang yang berhak. Orang yang belum dewasa adalah orang yang belum berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau belum pernah kawin, baik laki-laki maupun perempuan.   Dari rumusan pasal tersebut, maka yang dapat diancam hukuman adalah orang yang dengan sengaja menarik (merebut/melarikan) orang yang belum dewasa dari kekuasaan orang yang berhak, yaitu pemegang hak asuh anak. Orang yang belum cukup umur adalah orang yang belum berumur 21 tahun atau belum pernah kawin, baik laki-laki maupun perempuan. Yang terpenting adalah harus dapat dibuktikan pula bahwa pelaku yang menarik (merebut/melarikan) itu, bukan anaknya sendiri (dengan kemauan sendiri) yang melepaskan (lari) dari orang tuanya. Namun, dari keterangan yang Anda berikan tidak tergambar dengan jelas apakah hak asuh anak ada pada Anda atau pada mantan suami Anda. Karena tindakan Anda yang membawa anak jika hak asuhnya sebenarnya berada pada mantan suami, dapat dikatakan sebagai tindak pidana dalam konteks pasal 330 KUHP dimaksud. Walaupun pada dasarnya baik ayah maupun ibu mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mengasuh anaknya. Seperti kewajiban dan tanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; serta kewajiban dan tanggung jawab untuk menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya. Berdasarkan penjelasan diatas, alangkah baiknya jika Anda mengkomunikasikan permasalahan ini kepada mantan suami Anda, agar dia mengetahui keberadaan Anda dan anaknya sehingga dapat terjalin komunikasi yang baik. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!