Ketentuan Pidana atas Perselingkuhan Suami Melalui Media Sosial tanpa Pertemuan Langsung
24/07/20Oleh : Nan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kalau suami selingkuh belum bertemu akan tetapi selingkuh melalui media sosial akan dikenakan pasal berapa???
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nan**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami ingin menguraiankan pengertian apa yang dimaksud dengan perzinahan (zinah) menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan (pernikahan) dan perbuatan seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.
Sedangkan perselingkuhan melalui media social sesuai dengan pertanyaan saudara adalah melanggar kesusilaan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
apabila perbuatan tersebut dengan sengaja yang dapat menimbulkan bagi kerugian orang lain diatur dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Mengenai pertanyaan saudara bahwa selingkuh melalui media social akan dikenakan pasal berapa, mengenai pasal selingkuh yang dilakukakan melalui media social dapat dikenakan Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah).
Apabila saudara ingin melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwajib yakni perbuatan perselingkuhan yang dilakukan melalui media sosial, maka sebaiknya saudara mengumpulkan bukti bukti dokumen-dokumen yang di miliki dari percakapan telepon, SMS, WhatsApp (percakapan dan foto), messenger (percakapan dan foto) dan atau video yang dapat membuktikan melanggar kesusilaan dan menimbulkan kerugian (immateriil) bagi saudara.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!