Pelaporan Dugaan Pelecehan dan Kekerasan Seksual oleh Pelaku yang Berulang terhadap Beberapa Perempuan di Lingkungan Sekitar
24/07/20
Oleh : Ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: 1. Bagaimana melaporkan pelaku yang pernah :
a. Mendatangi dan mencoba memaksa membuka pintu belakang rumah nenek-nenek janda (1) yang sedang akan Mandi ? (Nenek tersebut tinggal sendiri di rumahnya)
b. Beberapa hari berikutnya pelaku yang sama , tiba-tiba duduk dekat nenek tersebut yang sedang tertidur di teras rumah,dan meraba punggung nenek tersebut?
c. Dilain kejadian menimpa seorang janda(2) yang masih tetangga nenek "A" (di atas) , pelaku adalah orang yang sama, menerobos masuk ke kamar mandi janda tersebut, dan meremas maaf(kemaluan) janda tersebut sehingga si janda teriak tidak terima meminta tolong , yang mengakibatkan saudara sang janda datang Dan mengusir pelaku, akan tetapi pelaku malah dengan lancangnya menuduh janda tsb pernah berhub, dengan org lain.
d. Pelaku yang sama kemudian mendatangi ke rumah korban lain yang rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian B, dimana hanya ada seorang wanita Dan anak laki-lakinya yang sedang tidur, pelaku meremas tangan wanita tersebut secara paksa sehingga membangunkan anak laki-lakinya
e. Pelaku yang sama juga pernah mendatangi janda(3) yang baru ditinggal meninggal suaminya yang waktu itu sedang bersama cucunya yang masih kecil, di siang Hari, kemudian langsung masuk ke dapur dan tiba-tiba memijit punggung janda tersebut,dan akan datang lagi setelah maghrib untuk melanjutkan memijit, merasa tidak terima, dia langsung mengusir pelaku, dan tidak berani di rumah sendiri sampai malam Hari sampai anak Dan menantunya pulang kerja.
f . Pelaku juga pernah mendatangi seorang perempuan yang masih mempunyai suami, kemudian menggendong dengan paksa untuk di ajak berhubungan badan, yang mengakibatkan korban berteriak Dan suami nya datang dari ladang untuk mengusir pelaku.
g. Pelaku juga pernah mendatangi seorang janda di kampung yang berbeda di waktu yang tidak tepat.
h. Pelaku pernah mengintip adik ipar nya yang sedang Mandi yang memang tinggal serumah dengan pelaku, padahal sang adik ipar juga tinggal dengan suami dan mertuanya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr ARIK dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Istilah pelecehan seksual tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal istilah perbuatan cabul. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebut pelaku pelecehan seksual berarti orang yang suka merendahkan atau meremehkan orang lain, berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan. segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.
Perbuatan cabul dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303). Misalnya, perbuatan cabul yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin (Pasal 284), Perkosaan (Pasal 285), atau membujuk berbuat cabul orang yang masih belum dewasa (Pasal 293).
R.Soesilo dalam bukunya KUHP Serta Komentar-Komentarnya (Penerbit Politeia, Bogor, 1991) menyebut, “Yang dimaksudkan dengan “perbuatan cabul” ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, maraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dsb.”
Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
Jadi, pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan (Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP). Dalam hal terdapat bukti-bukti yang dirasa cukup, Jaksa Penuntut Umum yang akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan.
Pengaturan tentang delik kesusilaan di dalam KUHP menggolongkan jenis tindakan pidana kesusilaan, yakni:
1. Tindak pidana kesusilaan dengan jenis kejahatan, yakni pasal 281 s.d. 303 Bab 14 Buku ke 2 KUHP.
2. Tindak pidana kesusilaan dengan jenis pelanggaran, yakni Pasal 532 s.d. 547 Bab 6 Buku 3 KUHP
Soesilo menerangkan istilah “perbuatan cabul” untuk merujuk Pasal 289 KUHP, “ Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.”
Perbuatan “cabul” dalam KUHP diatur pada Pasal 289 sampai dengan Pasal 296.
Pasal 290 KUHP misalnya menyatakan: Dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun
Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.
Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin.
Barangsiapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Vonis berdasar Pasal 290 KUHP ini pernah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 8 Maret 2017 kepada Aljanah yang dinyatakan terbukti melakukan perbuatan cabul, memegang payudara seorang pelayan toko buku. Hakim memvonis pria 22 tahun tersebut hukuman satu tahun empat bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.
Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
Ada empat bentuk pelecehan seksual yaitu:
a. Fisik, kontak langsung tubuh, mencubit, mencium, menatap dengan nafsu
b. Lisan, komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi
c. Isyarat, bahasa tubuh yang bernada seksual
d. Tulisan, Gambar, pornografi, postek seksual atau pelecehan lewat email dan model komunikasi elektronik
e. Psikologis, Emosional, ajakan terus menerus dan tidak diinginkan kencan yang tidak diharapkan penghinaan, celaan.
Akan tetapi, pendapat berbeda dapat dilihat melalui penjelasan R. Soesilo (Ibid) dalam Pasal 281 KUHP. Sebagaimana kami sarikan, R. Soesilo mengatakan bahwa kesopanan dalam pasal tersebut adalah dalam arti kata kesusilaan, perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin misalnya bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan perempuan, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium, dan sebagainya.
Sebagaimana dikutip oleh R. Soesilo, Mr. W.F.L. Buschkens berpendapat lain, ialah bahwa merusak kehormatan (penghinaan) itu suatu pengertian umum, yang juga meliputi merusak kesopanan apabila meliputi pernyataan (baik dengan kata-kata maupun dengan perbuatan-perbuatan) yang mengenai nafsu kelamin, maka kesopanan itu merupakan suatu pengertian yang khusus yang lebih sempit dan bahwa berdasar atas ketentuan dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP, maka Pasal 281 KUHP lebih baik digunakan daripada Pasal 315 KUHP.
Pasal 63 KUHP
(1) Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dan satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
(2) Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Pasal 281 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Pasal 315 KUHP
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!