Kemungkinan Pemrosesan Laporan Kasus Pencabulan yang Baru Dilaporkan Setelah Satu Tahun
24/07/20Oleh : Bam***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Satu tahun yang lalu adik saya pernah di cabuli laki-laki lain, cerita ke saya baru sekarang, apa kah kasus bisa di proses bila kami melapor
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bam**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Saudara penanya tidak menjelaskan berapa usia adiknya yang mendapat pencabulan dan tidak menjelaskan bentuk pencabulannya seperti apa, maka disini kami akan mencoba menjelaskan secara umum terkait dari pertanyaan tersebut. Definisi perbuatan cabul adalah semua perbuatan yang melanggar kesopanan atau kesusilaan, tetapi juga setiap perbuatan terhadap badan atau dengan badan sendiri, maupun badan orang lain yang melanggar kesopanan. Perbuatan cabul merupakan nama kelompok berbagai jenis perbuatan yang melanggar kesopanan atau kesusilaan, juga termasuk perbuatan persetubuhan di luar perkawinan (Lamintang. 1984:174).
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penjelasan mengenai pencabulan terdapat dalam pasal 289 – 296 yaitu sebagai berikut:
Pasal 289 menjelaskan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Pasal 290 ayat 2 menjelaskan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduga-nya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa yang bersangkutan belum masanya dikawin.
Pasal 290 ayat 3 menjelaskan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa membujuk (menggoda) seseorang, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya bahwa umur orang itu belum cukup lima belas tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa ia belum mampu dikawin, untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Pasal 292 menjelaskan orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
Pasal 293 menjelaskan barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah-lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduga-nya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 294 menjelaskan barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, tiri-nya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasan-nya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaan-nya dia-nya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 295 ayat 1 menjelaskan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tiri-nya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasan-nya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaan-nya diserahkan kepadanya, atau pun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain.
Pasal 296 menjelaskan barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 Ayat (2) tentang Perlindungan Anak, menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Terkait dengan pertanyaan Saudara apakan perbuatan pencabulan yang telah dilakukan setahun yang lalu dapat diproses kasus hukumnya, hal ini dapat kita lihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 78 ayat (1) butir 3 yaitu kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
Dari penjelasan hukuman jenis pencabulan di atas mulai dari pasal 289 s/d 296 dan dikaitkan dengan aturan Pasal daluarsa maka kasus pencabulan yang dilakukan setahun yang lalu masih dapat dilaporkan dan dapat diproses. Selanjutnya sebelum melaporkan kami menyarankan untuk mempersiapkan dua alat bukti yang sah agar kasus tersebut dapat dipidanakan.
Alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP adalah :
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk;
keterangan terdakwa.
Demikian Jawaban kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!