Gugatan atas Penundaan Penerbitan SK Mutasi oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Meski Surat Prakoordinasi dan Pertek BKN Telah Terbit
24/07/20
Oleh : Bin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya mau menggugat Dirjen Otda terkait masalah mutasi yang ditetapkan dalam permendagri no.58 tahun 2019 dan surat BKN No.5 tahun 2019.
Yang mana saya sudah memenuhi seluruh syarat mutasi hingga diterbitkannya surat Prakoordinasi dari kemendagri dirjen otonomi daerah, dan sudah terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN.
Berdasarkan aturan yang ada apakah masih ada alasan untuk tidak menerbitkan SK atau membatalkannya?
Alasan dari kemendagri menunggu verifikasi data dari kemenkes.Kalau disetujui baru akan diterbitkan SK-nya, kalau ditolak kemenkes maka tidak diterbitkan SK.
Dengan alasan kebijakan pimpinan kemendagri bagian otonomi daerah.
Apakah kebijakan lebih kuat dasarnya dari pada aturan permendagri dan peraturan BKN yang ada saat ini?
Dari lamanya proses penerbitan SK, apakah pihak OTDA bisa dituntut, dengan dalih apa sebaiknya?
Sementara sudah menggunakan sistem E-Mutasi.
Untuk memgeluarkan surat prakoordinasi semua berkas sudah memenuhi syarat, alasan awal pihak/staf pegawai kemendagri bagian OTDA menunggu hasil verifikasi dari kemenkes dan surat prakoordinasi dikeluarkan setelah saya datang langsung menghadap OTDA dan diterbitkanlah Surat Prakoordinasi tersebut.
Setelah surat prakoordinasi terbit dan terbit juga Pertimbangan Teknis BKN, awalnya staff kemendagri bagian OTDA berjanji 1-3hari kerja sudah selesai dan paling lama 14 hari kerja tapi untuk selain (tenaga kesehatan dan tenaga pendidik), namun sudah berbulan belum ada hasil.
Hingga saya berniat untuk menggugat baik dari aturan dan proses serta lamanya.
Terimakasih atas bantuannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bin*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Untuk menjawab pertanyaan Saudara terlebih dahulu kami akan menjelaskan, bahwa ketentuan Mutasi PNS ditegaskan dalam Pasal 73 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yakni :
Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 instansi pusat, antar instansi pusat, 1 instansi daerah, antar instansi daerah, antar instansi pusat dan instansi daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau instansi daerah dilakukan oleh PPK.
Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur.
Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN.
Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya ditetapkan oleh kepala BKN.
Mutasi PNS antar instansi pusat ditetapkan oleh kepala BKN.
Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip laranagan konflik kepentingan.
Pembiayaan sebagai dampak dilakukanya mutasi PNS dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk instansi pusat dan anggaran pendapat dan belanja daerah untuk instansi daerah.
Selain mutasi PNS diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), diatur juga dalam Pemerintah Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”) serta Peraturan Badan Kepegawaian Nasional Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (“Peraturan BKN 5/2019). Pasal 1 angka 2 Peraturan BKN 5/2019 menyatakan bahwa :
“pengertian mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 instansi pusat, antar instansi pusat, 1 instansi daerah, antar instansi daerah. Antar instansi pusat dan instansi daerah, dan ke perwakilan negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri”.
Berdasarkan Pasal 53 huruf d dan e UU ASN bahwa :
“kewenangan melakukan mutasi dilingkungan pemerintah daerah ada pada PPK, artinya kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota sebagai PPK yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dalam permasalahan Saudara tidak dijelaskan apa kekurangan persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga kami berasumsi bahwa disamping ada pertimbangan lain juga ada persyaratan lain yang belum dipenuhi, sampai belum dikeluarkan SK Mutasinya, karena dalam melakukan mutasi PNS, kepala daerah juga memperhatikan beberapa aspek yang diantaranya, adalah :
Kompetensi;
Pola karier;
Pemetaan pegawai;
Kelompok rencana suksesi (talent pool);
Perpindahan dan pengembangan katier;
Penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja;
Kebutuhan organisasi; dan
Sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
Selain aspek diatas, mutasi dapat dilakukan oleh kepala daerah dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Hal penting lainya yang harus diperhatikan adalah mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Untuk itu kemungkinan belum terbitnya SK mutasi tersebut karena ada pertimbangan-pertimbangan lain yang dimiliki Kepala Daerah.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetapdantidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 5 Tahun 2019 Tentang tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!