Ancaman Penyebaran Data Kontak oleh Pinjaman Online Sebelum Jatuh Tempo karena Alasan Maintenance Aplikasi
23/07/20Oleh : Ind***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya punya pinjaman online di salah satu apk. Padahal belum jatuh tempo tapi sudah ditagihkan. Jatuh tempo masih 1 hari lagi, tapi saya sudah diancam apabila tidak melunasi pinjaman saya pada hari ini, data saya akan diblast ke semua kontak hp saya. Apakah ada hukumnya pinjol boleh memblast ke semua kontak saya padahal saya tidak menyalahi perjanjian. Tagihan saya belum telat, tapi mereka sudah mengancam seperti itu. Alasannya karna pas saat jatuh tempo apk sedang maintenance. Mohon bantuannya...
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ind** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Indri. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan beberapa hal mengenai pinjaman berbasis online. Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi).
Dalam pasal 19, POJK Nomor 77 /POJK.01/2016 Perjanjian kontrak yang saudara setujui (secara elektronik) yang paling sedikit memuat : a. nomor perjanjian; b. tanggal perjanjian; c. identitas para pihak; d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; e. jumlah pinjaman; f. suku bunga pinjaman; g. besarnya komisi; h. jangka waktu; i. rincian biaya terkait; j. ketentuan mengenai dendadenda (jika ada); k. mekanisme penyelesaian sengketa mekanisme penyelesaian sengketa; dan l. mekanisme penyelesaian dalam hal Penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.
Perjanjian kontrak tersebut akan menjadi sangat penting dalam penyelesaian masalah yang saudara hadapi. Perjanjian kontrak yang berisi hak dan kewajiban saudara dan penyelenggara menjadi dasar apabila suatu saat terjadi perselisihan antara pihak-pihak yang membuat perjanjian. Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”. Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa pihak yang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lain, harus memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati.
Perjanjian kontrak pinjam meminjam dapat dikatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila memenuhi syarat sebagai berikut : (pasal 1320 KUHPerdata)
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Perjanjian juga harus didasari oleh itikad baik. Pada Pasal 1254 KUHPerdata disebutkan ”Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku”.
Pada era digital saat ini, aplikasi peminjaman uang peer-to-peer/pinjaman online/fintech banyak dilakukan oleh perusahaan pinjaman yang berstatus illegal. Pada umumnya apabila perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK, mereka akan menggunakan cara penagihan yang wajar yang menggunakan kode etik dan bertanggung jawab karena apabila perusahan pemberi pinjaman tersebut melanggar perjanjian/ peraturan maka akan dikenakan sanksi administratif sampai pencautan izin. Dalam pasal 47 Peraturan OJK 77/2016 menyebutkan: Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha; dan
d. pencabutan izin.
Berdasarkan penjelasan diatas, menjawab pertanyaan saudara terkait keberatan terhadap tagihan pada aplikasi pinjaman online, bahwa :
1. Saudara dapat melakukan pengecekan pada aplikasi pinjaman yang saudara gunakan untuk memastikan bahwa layanan aplikasi tersebut sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK dan bukan berstatus illegal.
2. Kami sarankan agar saudara teliti kembali isi perjanjian yang ada, apakah perjanjian tersebut terdapat kalimat yang menyebutkan tagihan/pembayaran pinjaman yang belum jatuh tempo dapat ditagihkan dengan alasan tertentu oleh perusahan pemberi pinjaman (misalnya kasus blast sms ke semua kontak nasabah).
3. Apabila saudara merasa tagihan tersebut memang tidak sesuai perjanjian, saudara dapat membuat pengaduan tertulis, yang ditujukan kepada pihak penyedia pinjaman dan ditembuskan ke instansi terkait, misalnya OJK (https://www.lapor.go.id/instansi/otoritas-jasa-keuangan atau surel resmi OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id) atau whatsapp ke kontak resmi OJK di 081 157 157 157 atau melaporkan ke pihak kepolisian dengan melampirkan bukti-bukti yang ada.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Kii untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!