Perhitungan PPh dan BPHTB dalam Balik Nama Sertifikat Berdasarkan Akta Hibah

23/07/20

Oleh : int***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selanat siang. Maaf mau tanya. Kalau membuat serrifikat balik nama dari akte hibah,apakah ada perhitungan PPH nya? Atau hanya BPHTB nya saja?. Terimakash

Terima kasih atas pertanyaan saudara int** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri INTAN dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Hukum Mengenai Hibah Perolehan hak karena hibah wasiat adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan dari pemberi hibah wasiat, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia. Pada umumnya penerima hibah wasiat adalah orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga dengan pemberi hibah wasiat, atau orang pribadi yang tidak mampu. Disamping orang pribadi, penerima hibah wasiat juga berupa badan yang biasanya mempunyai kegiatan pelayanan kepentingan umum di bidang sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan, yang semata-mata tidak mencari keuntungan. Diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (kuhperdata). Hibah secara rinci disebutkan dalam Pasal 1666 hingga Pasal 1693, yang menyatakan bahwa: “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.” Ketentuan dalam Pasal 1667, Hibah hanya dapat dilakukan terhadap benda yang sudah ada. Pemberian hibah harus atas akta notaris (Pasal 1682). Ketentuan dalam Pasal 1678, pemberian hibah antara suami dan istri tidak boleh dilakukan (dilarang) PPh Menurut Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh 1984 [amandemen 2008], beberapa jenis penerimaan yang tidak dimasukkan kedalam objek pajak adalah: Hibah dalam bentuk bantuan atau sumbangan, termasuk didalamnya zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Hibah dalam bentuk harta yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf a UU PPh 1984 [Amandemen 2008] beberapa jenis hibah yang tak termasuk objek pajak yaitu: Hibah dalam bentuk bantuan atau sumbangan, seperti misalnya zakat. Hibah dalam bentuk harta yang diterima oleh keluarga sedarah di garis keturunan lurus sederajat. Penjelasan mengenai uraian diatas yaitu tentang jenis penerimaan yang dikecualikan dari objek pajak dijabarkan lebih lanjut kedalam Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK.03/2008. tentang Badan-Badan dan Orang-orang yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang menerima Harta, Hibah, Bantuan, atau Sumbangan vang dikecualikan Sebagai Objek PPh Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh: Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; Badan keagamaan; Badan pendidikan; Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan. Maka kelima pribadi atau badan yang disebut di dalam PMK No. 245/PMK.03/2008 jika menerima hibah maka tidak dikenakan pajak penghasilan, sehingga jika ada hibah yang diluar batas tersebut maka dikenakan objek pajak.  Melihat PMK No. 245/PMK.03/2008, 5 poin yang ada di dalam pasal tersebut tidak serta merta bebas dari pajak penghasilan. Perlu dicermati terlebih dahulu bahwasanya ada bagian yang ternyata menjadi objek pajak yaitu: Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah orang tua dan anak kandung. Jadi jika hibah diberikan kepada anak kandung, atau hibah kepada orang tua bukanlah objek PPh. Tetapi jika hibah yang diterima dari kakak, adik, anak angkat, mantu, mertua, atau orang lain maka merupakan objek PPh. Misalnya, hibah diberikan antara kakak kepada adik atau paman dan bibi kepada keponakan. Badan keagamaan adalah badan keagamaan yang kegiatannya hanya untuk mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan tanpa mencari keuntungan. Apabila badan ini bertujuan mencari keuntungan, maka bisa dikenakan pajak penghasilan. Badan pendidikan adalah badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan tanpa mencari keuntungan. Tetapi jika badan pendidikan ini melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi bagi pendiri atau pihak lain, maka bisa masuk kedalam objek pajak. Namun, kelima golongan tersebut juga mungkin dikenai pajak jika keluar dari ketentuan-ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pemberi hibah akan terkena pajak (PPh) apabila tak memenuhi syarat di atas. BPHTB Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (selanjutnya hanya disebut UU BPHTB). Disebutkan bahwa BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Sesuai bunyi pasal 2 Undang-undang BPHTB, yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Adapun, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi: Jual beli; Tukar-menukar; Hibah; Hibah wasit; Waris; Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain; Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; Penunjukan pembeli dalam lelang; Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; Penggabungan usaha; Peleburan Usaha; Pemekaran Usaha; dan Hadiah. Namun dari Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang sering terjadi dalam masyarakat adalah: Jual beli; Tukar-menukar; Hibah (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari pemberi hibah, namun pemberi hibah masih hidup); Hibah wasit (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada penerima hibah namun belaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia); dan Waris. Di dalam pasal 1 angka 41 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijelaskan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Lalu, berkaitan dengan aturan BPHTB hibah dijelaskan dalam UU yang sama, tepatnya Pasal 85 ayat (2) huruf a angka 3 yang berkaitan dengan hibah. Perlu Anda pahami bahwa BPHTB paling tinggi adalah 5% dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda). Lebih jelasnya tertera pada Pasal 88: “(1) Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen). (2) Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.” Jika Anda mendapatkan tanah atau rumah untuk hibah, waris, atau jual beli waris, maka syarat BPHTB yang diperlukan sebagai berikut: SSPD BPHTB Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan Fungsi : untuk mengecek kebenaran Data NJOP pada SSPD BPHTB. Fotokopi KTP Wajib Pajak Fotokopi STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir (Untuk tahun 2013 hanya 3 tahun terakhir yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013) Fungsi : untuk mempermudah melakukan penagihan, jika masih ada piutang PBB, karena Biasanya pembeli tidak mau ditagih pajaknya sebelum tahun dialihkan. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik) Fungsi : untuk mengecek ukuran luas tanah, luas bangunan, tempat/ lokasi tanah dan atau bangunan, dan diketahui status tanah yang akan dialihkan. Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah Fungsi : dibutuhkan untuk memberikan pengurangan pada setiap transaksi. Fotokopi Kartu Keluarga Keberadaan BPTHB dikenakan kepada pribadi atau badan karena perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh pribadi atau badan. sehingga penerima hibah juga akan dikenakan pajak. Pajak tersebut yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jadi kesimpulannya kalau anda tidak memenuhi unsur sebagaimana yang telah diuraikan diatas terkait PPh maka pemberi hibah dikenakan PPh, sedangkan penerima hibah juga akan dikenakan pajak, Pajak tersebut yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Sumber; KUHPerdata Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 [Amandemen 2008], UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK.03/2008. tentang Badan-Badan dan Orang-orang yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang menerima Harta, Hibah, Bantuan, atau Sumbangan vang dikecualikan Sebagai Objek PPh Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!