Pengurusan Sertifikat Tanah Berdasarkan Akta Hibah yang Dokumennya Hilang dan Peralihan Nama Tanpa Persetujuan ke Pihak TNI
22/07/20Oleh : Evi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana mengurus sertifikat dengan surat hibah dari nenek buyut..
Tumpi tanah / surat tanah jaman dulu milik kami hilang tak berselang lama sppt kami juga tidak keluar.. kami tidak pernah menjual dan tanah kami tiba-tiba sudah atas nama tni
Kami sudah mengus itu sudah lama dan perangkat di desa perangkat desa tidak ada membantu sama sekali .
Bagaimana cara penyelesaiannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Evi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih anda telah berkonsultasi di tempat kami, mengingat permasalahan yang anda alami memang pelik dan rumit maka harus diurai satu persatu sesuai dengan yang anda konsultasikan, kami akan mencoba menjawab hal-hal yang berkaitan dengan pertanyaan anda bagaimanamengurus sertifikat tanah dari dari nek buyut ?
Kami jelaskan terlebih dahulu pada umumnya penerima surat hibah wasiat adalah orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga dengan pemberi hibah wasiat, atau orang pribadi yang tidak mampu. Di samping orang pribadi, penerima hibah wasiat juga berupa badan yang biasanya mempunyai kegiatan pelayanan kepentingan umum di bidang sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan, yang semata-mata tidak mencari keuntungan.Oleh karena ahli waris dan penerima surat hibah wasiat memperoleh hak secara cuma-cuma, maka untuk lebih memberikan rasa keadilan, besarnya pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena waris dan hibah wasiat perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
Adapun langkah pengurusannya adalah sebagai berikut :
Pertama, buat SKW
Berhubung sertifikat tanah masih atas nama ahli pewaris penghibah, maka sebaiknya ahli waris sebagai penerima hibah perlu mengurus balik nama sertifikat.Tahap awal, pemohon harus membuat Surat Keterangan Waris (SKW) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris yang sah.Surat Keterangan Waris harus dibuat oleh ahli waris, dan disaksikan oleh dua orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa tempat tinggal pewaris.
Sedangkan syarat lainnya dan prosedur diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.1 tahun 2010, dan biaya diatur dalam PP No. 14 tahun 2010.
Kedua, lengkapi persyaratan
Sebelum bertandang ke kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat, jangan lupa mempersiapkan persyaratan mengurus Peralihan Hak Atas Tanah. Berikut syarat utamanya yang harus dilengkapi :
Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani diatas materai. Formulir pemohonan ini memuat :
Identitas diri
Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
Pernyataan tanah tidak sengketa
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Sertifikat asli
Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
Akte Wasiat Notariel
Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Sebelumnya kami ingin menyampaikan yang terkait dengan kewenangan pembuatan akta hibah. Dalam Pasal 1682 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya disebut dengan “KUHPerdata”), hibah barang bergerak harus dengan akta Notaris dan sedangkan hibah untuk Tanah dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) sesuai Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan menggunakan akta PPAT.
Sedangkan pertanyaan anda yang kedua bagaimana cara penyelesaikannya ?
Yang anda maksud menurut asumsi kami tanah yang tiba-tiba sudah beralih nama TNI padahal belum pernah dijual kami sarankan telusuri dengan runtut mulai dari Deasa/kelurahan samapai ke kantor BPN dengan membawa alat bukti yang lengkap serta saksi-saksi, apa dasarnya samapai bisa berubah nama menjadi milik TNI tentunya dicari penyebabnya dan juga ditelusuri riwayat tanah tersebut kenapa bisa sampai terjadi seperti itu.
Kalau memang memang kepemilikam tanah atana TNI disinyalir tidak syah/Iligal maka anda bisa menggugat melalui Pengadilan dilengkapi dengan bukti-bukti yang lengkap termasuk saksi-saksi, karena penyelesaian sengketa tanah kalau tidak bisa dengan cara musayawarah/kekeluargaan tidak ada jalan lain harus diselesaikan melalui gugatan di Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!