Penerapan Pasal Penipuan dan Upaya Hukum atas Kerugian dari Modus Lelang Motor Nmax 2016
22/07/20
Oleh : Ang***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya Angel. Saya mau cerita kronologinya.
Jadi, pada bulan April 2020 saya ditawari oleh kenalan saya (mengakunya)orang dari dinas pertanahan untuk ikut lelang motor Nmax tahun 2016. Saya disuruh untuk membayar total Rp. 10 juta. Dengan skema 6 juta sebagai DP, lalu sisanya dibayar saat barang sudah datang. Saya sudah transfer 6 juta ke rekening pribadi dan diberikan kwitansi pembayaran. saya disuruh menunggu sekitar 2 mingguan. Namun sampai hari ini saya belum juga datang. bahkan kenalan saya ini menyuruh saya untuk mentransfer sisa pembayaran yang 4 juta tadi plus 1 juta untuk mengurus surat(balik nama). saya sudah transfer snilai Rp. 11 juta dan bahkan Surat kendaraannya saja saya tidak dikasih tau sudah selesai apa belum. banyak alasan yang dipakai, mulai pandemilah, kanotr tutup lah, lelang ditunda dll. Akhirnya saya meminta uang saya dikembalikan sepenuhnya, namun tersangka terlalu banyak alasanya. Saya ingin bertanya apakah pasal penipuan bisa diapakai untuk kasus ini, dan solusinya. terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ang** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri ANGEL dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Terlebih dahulu saya akan mencoba mengilustrasikan atas kasus Saudara Jika :
Tahun 2016 anda membeli motor Nmax pada rekan anda di lelang motor dengan telah melalui kesepakatan Perjanjian Pembayaran seharga Total Rp.10.000.000 dengan Skema Pembayaran antara lain :
1. Pembyaran DP Pembayaran Pertama Rp.6.000.000,-; (dengan bukti kuitansi);
2. Melakukan Pembayaran Sisanya Rp.4000.000,- ( apakah ada bukti berupa kuitansi atau bukti transfer?);
3. Melakukan Transfer untuk Balik Nama Rp.1.000.000,- (apakah ada bukti berupa kuitansi atau bukti transfer?).
Secara keseluruhan transaksi jual beli yang anda lakukan sudah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dengan dasar Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) sebagai syarat syahnya suatu perjanjian, Dalam hukum perjanjian itu sendiri didalam suatu kontrak/perjanjian terdapat beberapa asas-asas yang dapat dijadikan landasan dalam membuat perjanjian yakni Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom Of Cntract)
1. Asas Konsensualisme (Persetujuan Para Pihak)
2. Asas Kepribadian;
3. Asas Itikad Baik;
4. Asas Pacta Sun Servanda (Janji yang harus diptepati).
Untuk itu anda memiliki hak penuh atas barang berupa Motor Nmax tersebut jika anda belum menerima Motor Nmax dari pihak penjual artinya adanya wanprestasi. Pengertian wanprestasi dapat diartikan : tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan salah satu pihak baik karena kesengajaan atau kelalaian. Menurut J Satrio: “Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya”. Dan saya akan menjelaskan tentang unsur Penggelapan Penipuan. Tentang Penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang termasuk perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum. Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Jika penggelapan dilakukan seseorang dalam jabatan atau pekerjaannya atau karena menerima upah, maka dihukum berdasarkan ketentuan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
Sedangkan Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lai dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Untuk menuntut pembatalan suatu kontrak dan ganti rugi dari salah satu pihak yang melakukan wanprestasi, wanprestasi itu terjadi karena kesalahan atau kelalaiannya. Tidak dilaksanakannya kewajiban kontrak tidak membuat serta merta (otomatis) berada dalam keadaan wanprestasi. Untuk membuatnya berada dalam keadaan wanprestasi, pihak yang dirugikaan harus melakukan langkah pendahuluan berupa penyerahan surat peringatan (somasi) dengan bukti-bukti yang valid .
Dalam doktrin dan yurisprudensi, surat peringatan ini dikenal dengan somasi. Karena tak ada ketentuan berapa kali somasi harus diajukan, maka dalam praktek, somasi itu umumnya diajukan tiga kali yaitu: Somasi I, Somasi II, Somasi III bisa juga Somasi I dan Somasi II (Terakhir).
Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali . Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Akibat hukum dari kreditur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berupa:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan (ganti rugi);
2. Pembatalan perjanjian;
3. Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban;
4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
Disamping itu ada lima kemungkinan sebagai berikut (Pasal 1276 KUHPerdata):
1. Memenuhi/melaksanakan perjanjian;
2. Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi;
3. Membayar ganti rugi;
4. Membatalkan perjanjian; dan
5. Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.
Ganti rugi yang dapat dituntut:
• Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu”. (Pasal 1243 KUHPerdata). “Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi, dan bunga” (Pasal 1244 s.d. 1246 KUHPerdata).
• Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh suatu pihak.
• Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur.
• Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan, yang sudah dibayarkan atau dihitung oleh kreditur.
• Ganti rugi harus mempunyai hubungan langsung (hubungan kausal) dengan ingkar janji” (Pasal 1248 KUHPerdata) dan kerugian dapat diduga atau sepatutnya diduga pada saat waktu perikatan dibuat.
• Ada kemungkinan bahwa ingkar janji (wanprestasi) itu terjadi bukan hanya karena kesalahan (lalai atau kesengajaan), tetapi juga terjadi karena keadaan memaksa.
• Kesengajaan adalah perbuatan yang diketahui dan dikehendaki.
• Kelalaian adalah perbuatan yang mana si pembuatnya mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain.
Jika masalah ini akan diselesaikan melalui gugatan wanprestasi sebagaimana dijelaskan di atas, Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”), yaitu:
a. Bukti tulisan,
b. Bukti dengan saksi,
c. Persangkaan,
d. Pengakuan, dan
e. Sumpah.
Sumber;
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer);
2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!