Saluran Pengaduan Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Lingkungan Keluarga
22/07/20Oleh : Rac***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
kemana saya harus mengadukan permasalahan jika ada tindakan KDRT dilingkungan keluarga?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rac**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Pertama)
Terkait terjadinya KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga )
dalam lingkungan keluarga, mohon mekanisme untuk pelaporannya .
Terimakasih sebelumnya atas pertanyaan online yang diterima,
berikut penjelasannya :
Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT), Kekerasan Dalam Rumah
Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama
perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau
perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah
tangga.
Undang-Undang KDRT ini berlaku bagi setiap orang, tanpa membedakan
jenis kelamin. Jadi, UU KDRT ini tidak hanya berlaku bagi seorang istri
saja, namun juga berlaku untuk suami. Hal ini sesuai dengan pasal 3 huruf
b UU KDRT, yaitu bahwa penghapusan kekerasan rumah tangga
menganut asas kesetaraan jender.
Untuk korban KDRT, pasal 10 UU KDRT memberikan hak-hak sebagai
berikut:
1. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan,
advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun
berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
2. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis
3. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
4. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap
tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
5. pelayanan bimbingan rohani;
Pasal 26 UU KDRT selanjutnya memberikan hak bagi korban untuk
melaporkan secara langsung, atau memberikan kuasa pada keluarga atau
orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak
kepolisian. Dengan demikian, paman Anda berhak untuk melaporkan
kekerasan yang dialaminya kepada polisi, atas dasar UU KDRT ini.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU PKDRT, definisi kekerasan dalam rumah
tangga diartikan sebagai berikut:
“Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap
seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum
dalam lingkup rumah tangga.”
Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga salah satunya adalah
kekerasan fisik yang mengakibatkan rasa sakit serta kekerasan psikis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 6 UU PKDRT:
Pasal 5 UU PKDRT:
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga
terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara:
a. Kekerasan fisik;
b. Kekerasan psikis;
c. Kekerasan seksual; atau
d. Penelantaran rumah tangga”
Pasal 6 UU PKDRT:
“Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah
perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.”
Perbuatan yang juga termasuk kekerasan psikis, seperti ancaman suami
yang akan membunuh istrinya, jika sang istri tetap ingin bercerai dengan
sang suami karena ancaman ini dapat mengakibatkan ketakutan pada
sang istri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU PKDRT, yang
menyebutkan:
“Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah
perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri,
hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau
penderitaan psikis berat pada seseorang”
Sanksi pidana untuk tindak pidana kekerasan fisik dan psikis diatur dalam
Pasal 44 dan Pasal 45 UU PKDRT:
Pasal 44 UU PKDRT:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam
lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling
banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00
(empat puluh lima juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan
penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata
pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00
(lima juta rupiah).
Pasal 45 UU PKDRT:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam
lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda
paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan
penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata
pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00
(tiga juta rupiah).
Perlu saudara ketahui bahwa tindak pidana kekerasan fisik dan psikis
merupakan delik aduan berdasarkan Pasal 51 dan 52 UU PKDRT:
Pasal 51 UU PKDRT:
“Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
ayat (4) merupakan delik aduan”
Pasal 52 UU PKDRT:
“Tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (2) merupakan delik aduan”
Maka,tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam perkara tetangga
saudara tersebut adalah merupakan delik aduan, yang berarti, tindak
pidana tersebut hanya bisa diproses apabila ada pengaduan dari orang
yang menjadi korban tindak pidana dimaksud. Hal ini senada dengan
pendapat MR. Drs. E. Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, yang
mengatakan bahwa dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut
digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Dalam delik
aduan, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak
yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
Namun, jika saudara adalah warga Negara yang baik, saudara juga
berkewajiban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada penegak hukum,
terlepas apakah peristiwa dugaan tindak pidana yang dialami oleh istri dari
tetangga saudara tersebut akan diproses oleh penegak hukum atau tidak.
Hal ini guna mengimplementasikan ketentuan Pasal 165 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (“KUHP”), yang menyebutkan:
“Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan
berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108, 110 – 113, dan 115 – 129
dan 131 atau ada niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk
desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau
memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan
tersebut dalam bab VII dalam kitab undang-undang ini, sepanjang
kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah
satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 224, 228, 250 atau salah satu
kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai
surat kredit yang diperuntukan bagi peredaran, sedang masih ada waktu
untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera
memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau
kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu
jadi dilakukan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Jadi, saudara yang mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga
yang terjadi di lingkungan saudara mempunyai kewajiban moril untuk
melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum, walaupun
dalam Pasal 165 KUHP hanya mengatur beberapa perbuatan saja yang
wajib untuk dilaporkan, jika mengetahuinya. Hal ini guna mencegah
terjadinya suatu tindak kejahatan yang terus menerus di lingkungan
saudara.
Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU PKDRT yang
berbunyi:“Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya
sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
a. Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b. Memberikan perlindungan kepada korban;
c. Memberikan pertolongan darurat; dan
d. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.”
Terkait dengan keinginan istri tetangga saudara yang ingin bercerai karena
kekerasan yang ia alami, maka istri tetangga saudara tersebut dapat
mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya dengan alasan bahwa
suaminya telah melakukan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19
huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116
huruf d Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan:
“Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat,
penjudi, dan lain sebagainya yangsukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun
berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena
hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau
hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat
yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat
tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerusterjadi perselisihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah
tangga”
Jika saudara atau tetangga saudara membutuhkan pendamping seperti
pengacara, saudara dapat menggunakan jasa pengacara pro deo (cumacuma) yang tersedia pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Hal ini
didasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, menyatakan:
“Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan
Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.”
Selain itu, Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat, menyatakan:
“Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada
pencari keadilan yang tidak mampu.”
UU KDRT juga telah memberikan larangan bagi setiap orang untuk
melakukan kekerasan baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan
seksual maupun penelantaran rumah tangga terhadap orang dalam
lingkup rumah tangganya (lihat Pasal 5 UU KDRT). Kekerasan fisik yang
dimaksud pasal tersebut adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit,
jatuh sakit, atau luka berat (lihat Pasal 6 UU KDRT) sehingga termasuk
pula perbuatan menampar, menendang dan menyulut dengan rokok
adalah dilarang.
Pasal 26 ayat (1) UU KDRT menentukan bahwa yang dapat melaporkan
secara langsung adanya KDRT kepada polisi adalah korban. Sebaliknya,
keluarga atau pihak lain tidak dapat melaporkan secara langsung adanya
dugaan KDRT kecuali telah mendapat kuasa dari korban (lihat Pasal 26
ayat [2] UU KDRT).
Meski demikian, pihak keluarga masih dapat melakukan tindakan lain
untuk mencegah berlanjutnya kekerasan terhadap korban. Kewajiban
masyarakat untuk turut serta dalam pencegahan KDRT ini diatur dalam
Pasal 15 UU KDRT yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya
kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai
dengan batas kemampuannya untuk:
a. mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b. memberikan perlindungan kepada korban;
c. memberikan pertolongan darurat; dan
d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.”
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, yang dapat Anda
lakukan sebagai kakak adalah sebagaimana disebutkan dalam poin a s.d.
poin d di atas. UU KDRT menyebutkan bahwa permohonan (poin d) dapat
disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan. Ditegaskan pula dalam hal
permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban,
kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani, maka korban
harus memberikan persetujuannya. Namun, dalam keadaan tertentu,
permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban (lihat Pasal 30 ayat
[1], ayat [3], dan ayat [4] UU KDRT). Yang dimaksud dengan ”keadaan
tertentu” dalam ketentuan tersebut, misalnya: pingsan, koma, dan sangat
terancam jiwanya. Simak pula Bagaimana Jika Korban KDRT Tidak Mau
Melapor ke Polisi?
Selain itu, korban KDRT dilindungi haknya oleh UU KDRT yaitu untuk
mendapatkan (Pasal 10 UU KDRT):
a. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan,
advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun
berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
b. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
c. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
d. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap
tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
e. pelayanan bimbingan rohani.
Ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini
adalah pidana penjara pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak Rp15 juta (lihat Pasal 44 ayat [1] UU KDRT). Dan
khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak
menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan
jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman
pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda
paling banyak Rp5 juta (lihat Pasal 44 ayat [4] UU KDRT).
Kami tidak mengetahui apakah KDRT yang dialami adik Anda melibatkan
pula kekerasan psikis atau tidak, yaitu perbuatan yang mengakibatkan
ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk
bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis yang berat.
Namun, apabila adik ipar Anda juga melakukan kekerasan psikis terhadap
istrinya, ada ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya yaitu
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9
juta dan dalam hal perbuatan tersebut tidak menimbulkan penyakit atau
halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian
atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) bulan atau denda paling banyak Rp3 juta (lihat Pasal 45 UU
KDRT).
Untuk kekerasan fisik maupun psikis yang tidak menimbulkan penyakit
atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata
pencaharian atau kegiatan sehari-hari adalah merupakan delik aduan (lihat
Pasal 51 dan 52 UU KDRT) yaitu proses pidana hanya bisa dilakukan
apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban
tindak pidana (atau kuasanya). Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya
Hukum Pidana II, dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut
digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik
aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak
yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
Pencabutan pengaduan ini dapat dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan
setelah pengaduan diajukan (lihat Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana).
Demikian, semoga bermanfaat.
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!