Langkah Ahli Waris Mempertahankan Tanah Letter C Atas Nama Pewaris yang Diduga Dialihkan Tanpa Persetujuan
21/07/20Oleh : Yun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya anak dari bpk S. Yang baru meninggal 30 hari yg lalu. Dan beberapa hari ini ada yg mencari ahli waris ayah saya termasuk saya. Mereka mau meminta tanda tangan dan ktp kami selaku ahli waris sejumlah tanah yg akan d balik namakan dan tanah tersebut sudah berupa kavling dan rumah padahal saya dan ayah saya tidak pernah menjual tanah tsb. Dan tanah tsb berbentuk letter c dan masih atas nama ayah saya. Yang saya tanyakan apakah masih bisa kami selaku ahli waris mempeetahankan tanah tanah tsb. Bagaimana caranya. Mohon petunjuknya. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yun*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Apakah masih bisa kami selaku ahli waris mempertahankan tanah tsb.
Untuk mempertahankan tanah dimaksud dengan adanya penetapan ahli waris
dengan syarat untuk mengajuan Fatwa Waris adalah:
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama.
2. Membayar Biaya Perkara di Kantor Pengadilan Agama.
3. Foto copy KTP Para pihak.
4. Foto copy sertifikat hak milik.
5. Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan,
akta notaris, dll.
6. Foto copy akta/surat kematian pemilik barang yang diwarisi.
7. Foto copy akta/surat kelahiran para pewaris.
8. Silsilah keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa.
9. Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa.
Sedangakan mengenai jangka waktu proses dan besar biaya yang
diperlukan dalam proses pengadilan, mengenai nominal biaya perkara tersebut
berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Peradilan Agama ditentukan oleh
Mahkamah Agung. Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat melihat sendiri
daftar biaya yang diperlukan untuk proses pemohonan penetapan ahli waris ini
pada pengadilan yang terkait.
Dilanjutkan proses balik nama obyek tanah waris tersebut sebagai
berikut
Tatacara pembuatan akta/sertifikat hak atas tanah waris maka ketika
seseorang meninggal dunia, maka secara hukum seluruh harta kekayaannya akan
beralih kepada ahli warisnya. Peralihan itu pertama-tama harus mengutamakan
wasiat dari pewaris (orang yang meninggal dunia) namun jika tak ada wasiat
maka pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan undang-undang.
Peralihan itu meliputi juga kekayaan benda tak bergerak seperti tanah, baik
tanah berertifikat maupun tanah non-sertifikat. Sesuai prinsip hukumnya, bahwa
mengalihkan kepemilikan hak atas tanah harus melibatkan pejabat umum, maka
peralihan hak atas tanah ke tangan ahli waris juga harus didaftarkan di kantor
pertanahan.
Pendaftaran itu ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No.24 thun
1997 tentang pendaftaran Tanah Pasal 4 ayat (1). Menurut peraturan tersebut,
peralihan tanah karena ahli waris harus didaftarkan di kantor pertanahan
setempat. Umumnya pendaftaran tanah karena waris disebut juga turun waris.
Untuk melakukan turun waris. Hali waris harus menyampaikan dokumen
dokumen berikut:
1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
2. Sertipikat asli.
3. Syarat keterangan waris:
a. Bagi warga negara Indonesia asli dibuat oleh ahli waris dengan disaksikan
oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan
Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.
b. Bagi warga negara keturunan Tionghoa akta hak atas waris dari notaris.
c. Bagi warga negara Timur asing lainnya, dari balai harta Peninggalan.
4. Surat pernyataan pembagian yang dibuat oleh para ahli waris dengan
disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, dikuatkan oleh Kepala Desa dan Camat
atau akta Notaris atau dengan akta PPAT bagi tanah-tanah yang sudah menjadi
kepemilikan bersama.
5. Fotocopy akte kematian yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
6. Fotocopy KTP dan KK ahli waris yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang.
7. Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir.
8. Melampirkan bukti SSB BPHTB/SPPD yang telah divalidasi.
9. Melampirkan bukti SSP PPH dalam hal pajak terhutang.
Jika bidang tanah dalam turun waris belum bersertifikat (leter C) maka
selain surat keterangan kematian dan surat keterangan ahli waris, pendaftaran
juga wajib menyerahkan alat-alat bukti tambahan. Alat bukti tambahan itu
mengenai adanya hubungan hak antara orang yang meninggal dengan bidang
tanahnya. Alat bukti itu dapat berupa dokumen tertulis atau keterangan saksi, atau
pernyataan pendaftaran yang kadar kebenarannya dianggap cukup.
Jika ahli waris lebih dari satu orang turun waris dilakukan kepada semua
ahli waris berdasarkan surat tanda bukti sebagai yang berhak sebagai hak
bersama. Kantor petanahan akan memasukan semua nama ahli waris ke dalam
sertifikat tanah . dengan demikian maka terjadi bahwa nama dalam sertifikat
tanah lebih dari satu orang. Jika para ahli waris itu lebih dari satu orang dan
semua sepakat untuk menyerahkan bidang tanah tersebut kepada salah satu ahli
waris, maka selain surat tanda sebagai ahli waris disampaikan juga akta
pembagian waris. Akta ini yang menerangkan bahwa ha katas tanah jatuh kepada
seseorang penerima waris. Dalam prosesnya, selain tanda bukti sebagai ahli
waris, turun waris kepada satu orang ini juga dilakukan berdasarkan akta
pembagian wari tersebut.
Peralihan hak atas tanah karena warisan hanya dapat didaftarkan jika
dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
PPAT wajib mendaftarkan akta tersebut ke kantor pertanahan selambat-
lambatnya 7 hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta, PPAT wajib
menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikan akta tersebut
kepada para pihak yang bersangkutan.
Kami jelaskan kembali jika salah satu ahli waris tidak mau menandatangani
surat pernyataan persetujuan harta waris hak atas tanah tersebut akan mengalami
kesulitan karena tanda tangan persetujuan tersebut merupakan bagian dari syarat
pembuatan akta/sertifikat hak atas tanah waris tersebut. Maka Saudara dapat
mencari solusinya membicarakan kembali kepada para ahli waris apabila tidak
tercapai kesepakatan saudara lebih lanjut berkonsultasi dengan PPAT/Notaris
dimana Saudara berdomisili agar mendapat penyelesaian permasalahan tersebut.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!