Perubahan Alamat Objek dalam Akta Jual Beli Tahun 1993 yang Keliru Setelah Para Pihak Meninggal dan Terjadi Pemekaran Wilayah
21/07/20Oleh : RF***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Akta jual beli rumah orang tua saya (tahun 1993) terdapat kesalahan pada alamat objek (rumah orang tua). Kami baru menyadarinya di tahun 2020 ketika hendak membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Akta Jual Beli ditanda tangani oleh Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kondisinya saat ini adalaha Ayah saya (Pembeli), dan penjual sudah meninggal, serta wilayah objek berada terjadi pemekaran wilayah sehingga kecamatannya berbeda.
Pertanyaannya, apakah kami bisa melakukan perubahan alamat objek di akta jual beli?
Terima kasih atas pertanyaan saudara RF kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Yth; RF
Untuk perbedaan alamat, walaupun secara umum masih valid, namun hal ini sebaiknya
diperbaiki di data tanahnya. Terutama untuk menghindari kesalahpahaman dan sengketa yang
mungkin timbul mengenai kesalahan objek. Hal ini juga terkait dengan jaminan pada Bank.
Sebagaimana terdapat dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila
terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar.
Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantor
Pertanahan.
Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah
susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di
atasnya (Pasal 1 angka 6 PP 24/1997). Sedangkan data yuridis adalah keterangan mengenai
status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak
pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya (Pasal 1 angka 7 PP 24/1997).
Pendaftaran perubahan tersebut dilakukan dengan melampirkan keterangan PM-1 dari
kelurahan letak tanah dan keterangan mengenai adanya pemekaran wilayah dimaksud.
Bapak/Ibu dapat melakukan permohonan perbaikan alamat terhadap dokumen yang berubah
tersebut ke kantor dinas yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan yang diminta oleh
kantor tersebut.
Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita,
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum
Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!