Kewajiban Pembayaran Gaji Sekolah Swasta bagi Guru Honorer Penerima Insentif Pemerintah Daerah atau Provinsi
20/07/20Oleh : Ale***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah Guru Honorer sekolah swasta yang sudah mendapatkan ensentif dari pemerintah daerah atau provinsi masih mendapatkan gaji dari sekolah tempat mereka mengajar. Terima Kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ale**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan terkait honor tenaga kerja guru pada sekolah swasta.
Mengenai guru dan dosen dapat kita jumpai pengaturannya dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU 14/2005, Gaji guru adalah hak yang diterima oleh guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Walaupun untuk guru dan dosen sudah ada peraturan yang mengatur tersendiri, akan tetapi peraturan-peraturan ketenagakerjaan tetap berlaku bagi guru karena berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dan jika dikaitkan dengan Pasal 14 ayat (1) UU Guru dan Dosen, yang mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, maka.guru juga adalah orang yang bekerja dengan menerima upah (atau imbalan dalam bentuk lain). Oleh karena itu, guru juga merupakan pekerja/buruh dan tunduk kepada peraturan ketenagakerjaan dan peraturan ketenagakerjaan tersebut hanya akan berlaku pada guru yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
Pasal 25 ayat (3) UU 14/2005 menyebutkan bahwa Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (dalam hal ini adalah sekolah swasta yang Anda tanyakan) dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 1 angka 7 UU 14/2005 menyebutkan bahwa Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jadi jawaban dari pertanyaan anda adalah bahwa guru honorer di sekolah swasta berhak menerima gaji sesuai dengan perjanjian kerja (kontrak kerja) yang dibuat antara pekerja (guru honorer) dan pemberi kerja (sekolah swasta yang memperkerjanya) berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Demikian semoga dapat mencerahkan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagai peraturan pelaksananya.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!