Dugaan Pemerasan oleh Direktur Perusahaan dalam Investasi dan Pembayaran Cicilan Tanah Operasional
20/07/20
Oleh : Pra***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Pada sekira-kiranya bulan Maret 2019 saya selaku investor sedang bertemu dengan direktur sebuah perusahaan yang sedang membutuhkan inject dana padahal sedang memiliki potensi produksi yang bagus. Dalam pertemuan pertama saya dengan dir perusahaan tsb, saya sudah diberitahu kalau tanah perusahaan tersebut milik direktur dan sedang dalam dalam jaminan bank. Saya tetap melakukan inject dana ke perusahaan untuk memutar biaya operasional. Lalu waktu demi waktu, ternyata tanah tersebut adalah tanah yg sudah dibalik nama namun belum dilunasi oleh direktur tsb, Dikarenakan tanah tersebut digunakan untuk operasional perusahaan maka perusahaan yang saya tanam saham tsb melakukan angsuran pembayaran apabila perusahaan tersebut profit.. Seiring berjalannya waktu, perusahaan tidak profit tapi saya tetap bayarkan dan cicilan tanah tsb saya bayarkan, namun target produksi tidak kunjung tercapai dan tagihan2 tersebut tetap diminta hingga pada Maret 2020 saya selaku Komisaris diusir pemilik tanah.
Pertanyaan saya apakah pemilik usaha (dirut) perusahaan tersebut sudah terbukti melakukan pemerasan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pra**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas atas pertanyaan Saudara,terkait dengan injeksi modal ke dalam
perusahaan, maka yang perlu diperhatikan pertama kali adalah perjanjian karena
bagaimanapun bekerjasama dengan pihak lain/orang lain haruslah ada perjanjian, baik
secara lisan ataupun tulisan karena asas kebebasan berkontrak dijamin oleh UU
/sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1338,
”Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya ”, akan tetapi kebebasan berkontrak tetap tidak boleh melanggar syarat
sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUH Per yaitu :
1. Adanya kesepakatan para pihak, kesepakatan mereka untuk mengikatkan dirinya,
secara bebas (sukarela) tanpa adanya paskaan dan penipuan, dimana kesepakatan
tersebut dapat dilakukan secara tulisan maupun lisan ;
2. Cakap; para pihak cakap untuk melakukan perbuatan hukum
3. Suatu hal tertentu/ Adanya hal tertentu/objek
4. Oleh sebab yang halal pasal 1335KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak
memakai suatu sebab yang halal atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau
terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pernyataan pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif karena berkenaan
dengan subjek perjanjian, sedangkan persyaratan ketiga dan empat disebut sebagai syarat
objektif. Apabila syarat pertama dan kedua tidak terpenuhi maka perjanjian dapat
dibatalkan, sedangkan apabila syarat ktiga dan keempat tidak terpenuhi maka perjanjian
tersebut batal demi hukum (perjanjian tersebut sejak awal sudah batal). Karena itu
mengingat kepemilikan mobil sudah berpindah tangan dan jual beli telah selesai, harga juga
sudah dibayar oleh pembeli sesuai dengan kesepakatan, dan mengingat pula saudara telah
membuat kesepakatan/ perjanjian, sehingga perjanjian yang saudara buat berlaku sebagai
undang-undang, Perjanjian berlaku sebagai UU bagi para pihak yang terikat di dalamnya
pasal 1338 (1) KUHPerdata. Maka secara tidak langsung mobil milik saudara menjadi hak
milik dari pembeli maka pembeli memiliki kebebasan untuk menggunakannya.
Jika dalam keadaan memaksa tidak dapat terpenuhinya kewajiban/prestasi
sebagaimana yang disepakati, maka dianggap telah terjadi cidera janji/wanprestasi.
perjanjian apapun merupakan bentuk perikatan yang harus dilaksanakan pasal 1234
KUHPerdata Perikatan adalah hukum yang terletak di dalam lapangan kekayaan yang
terjadi diantara dua orang atau lebih, dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi
sedang pihak lain wajib memenuhi prestasi.
Selanjutnya terkait dengan perjanjian kerjasama yang saudara lakukan dengan pihak
Direktur terkait dengan pembiayaan pembelian tanah (belum lunas) dengan nilai dan
jangka waktu yang telah dtentukan dalam perjanjian serta ketentuan-ketentuan lain yang
telah disepakati kedua belah pihak (saudara dan direktur). Kemudian saudara melakukan
pembayaran cicilan tanah tersebut kepada pihak lain mengingat tanah tersebut sebagai
Hal. 3 dari 4
tempat usaha, tanpa sepengetahuan anda ternyata tanah tersebut adalah milik direktur dan
sudah dibalik nama.
Maka jika dicermati perjanjian antara saudara dengan pihak direktur sesungguhnya
adalah batal demi hukum/ batal sejak awal, hal ini karena tidak terpenuhinya syarat ketiga
pasal 1320 KUH Perdata yaitu oleh sebab yang halal karena tidak adanya iktikad baik dari
Direktut yang tidak menyampaiakan yang sejujurnya tentang status tanah tersebut.
Selanjutnya dapat kami sarankan kepada saudara untuk segera menghubungi pihak
direktur (kedua) untuk meminta pertanggung jawaban sesuai dengan perjanjian yang saudara
buat bersama dengan pihak direktur atau jika memang dipandang perlu diminta untuk
mengembalikan aset/tanahtersebut kepada perusahaan/saudara dengan alasan bahwa
perbuatan yang telah dilakukan oleh direktur adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum.
Namun jika pihak kedua /Direktur tidak dapat memenuhi kewajibannya maka saudara dapat
melaporkannya kepada pihak berwajib karena adanya dugaan tindak penggelapan/penipuan.
Yang dimaksud dengan penggelapan pasal 372 KUHP ”Perbuatan mengambil
barang milik orang lain sebagaian atau seluruhnya dimana penguasaan atas barang itu
sudah ada pada pleku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah, diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama empat tahun ”. Sementara itu yang dimaksud penipuan
dalam pasal 378 KUHP Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau oarng lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan
piutangnya diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam kontek hukum pidana suatu perbuatan disebut pemerasan, Hal ini jika
memenuhi unsur-unsurnya bisa ditelaah dari pasal 368 ayat (1) KUHP Barang siapa
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalaha kepunyaan orang itu atau orang lain atau
supaya membuat hutang atau menghapus piutang. Diancam karena pemerasan dengan
pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Namun demikian sebaiknya dibicarakan baik-baik secara kekeluargaan karena, sebaik-
baik putusan adalah putusan yang dilakukan secara kekeluargaan/musyawarah hal ini sesuai
dengan prinsip/asas hukum pidana “Ultimum Remidium”, hukum pidana hendaklah
dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
Kiranya ini yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum
- KUH Pidana
- KUH Perdata
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!