Pelaporan Hukum atas Sepeda Motor yang Dipinjam Tetangga dan Tidak Dikembalikan Meski STNK dan BPKB Bukan Atas Nama Pemilik Pengguna
20/07/20Oleh : Dia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Motor saya di pinjeman tetangga sampai sekarang belum di balikin kesaya tapi stnk n bpkb saya bukan atas nama sya apa sya bisa melaporkan itu ke hukum
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Dian dari DKI Jakarta, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Motor Di Pinjam Tak Kunjung Pulang
Manusia sebagai mahluk sosial dalam memenuhi kebutuhan hidupnya adalah tidak terlepas dari hubungannya satu sama lain. Salah satu bentuk hubungan itu adalah saling pinjam meminjam barang antara manusia, seperti tetangga anda yang meminjam motor belum dikembalikan. Pinjam meminjam termasuk hukum perjanjian perdata. Maka keberadaan perjanjian sangat penting menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pihak. Bentuk perjanjian dapat dilakukan secara lisan ataupun tertulis. Pinjam pakai termasuk bidang hukum perjanjian. Bentuk tertulis adalah lebih baik dan lebih kuat dari segi hukum karena apa yang diperjanjikan tercatat dan dapat menjadi bukti di kemudian hari. Untuk itu, yang perlu diketahui masyarakat adalah etika dan hukum menyangkut pinjam pakai barang. Pasal 1740 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata") menyebutkan: “Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu”.
Kemudian Pasal 1741 menyebutkan: “Orang yang meminjamkan itu tetap menjadi pemilik mutlak barang yang dipinjamkan itu”.
Kemudian Pasal 1742: “Segala sesuatu yang dipergunakan orang dan tidak dapat musnah karena pemakaiannya, dapat menjadi pokok perjanjian ini”.
Dan Pasal 1743: “Semua perjanjian yang lahir dan perjanjian pinjami pakai, beralih kepada ahli waris orang yang meminjamkan dan ahli waris peminjam.Akan tetapi jika pemberian pinjaman dilakukan hanya kepada orang yang menerimanya dan
khusus kepada orang itu sendiri, maka semua ahli waris peminjam tidak dapat tetap menikmati barang pinjaman itu”.
Pada dasarnya pinjam pakai adalah sebuah perjanjian. Maka syarat sahnya perjanjian juga berlaku dalam hal pinjam pakai. Syarat sah perjanjian terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Sifat perjanjian, yaitu perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 KUHPerdata). Dan perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith).
Kewajiban Peminjam
Pasal 1744 KUHPerdata menyebutkan: “Barangsiapa menerima suatu barang yang dipinjam wajib memelihara barang itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, Ia tidak boleh menggunakan barang itu selain untuk maksud pemakaian yang sesuai dengan sifatnya, atau untuk kepentingan yang telah ditentukan dalam perjanjian. Bila menyimpang dari larangan ini, peminjam dapat dihukum mengganti biaya, kerugian dan bunga, kalau ada alasan untuk itu. Jika peminjam memakai barang itu untuk suatu tujuan lain atau lebih lama dan yang semestinya, maka wajiblah ia bertanggung jawab atas musnahnya barang itu sekalipun musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak disengaja”.
Jika Barang Yang Di Pinjam Musnah
Pasal 1745 KUHPerdata, menyebutkan: “Jika barang pinjaman itu musnah karena suatu peristiwa yang tidak disengaja, sedang hal itu dapat dihindarkan oleh peminjam dengan jalan memakai barang kepunyaan sendiri atau jika peminjam tidak mempedulikan barang pinjaman sewaktu terjadinya peristiwa termaksud, sedangkan barang kepunyaannya sendiri diselamatkannya, maka peminjam wajib bertanggung jawab atas musnahnya barang itu”.
Bersama-sama Memakai Barang
Pasal 1749 KUHPerdata, menyebutkan: “Jika beberapa orang bersama-sama meminjam satu barang, maka mereka masing-masing wajib bertanggung jawab atas keseluruhannya kepada pemberi pinjaman”.
Kewajiban pemberi Pinjaman
Pasal 1750, menyebutkan: “Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkannya kecuali bila sudah lewat waktu yang ditentukan, atau dalam ha! tidak ada ketentuan tentang waktu peminjaman itu, bila barang yang dipinjamkan itu telah atau dianggap telah selesai digunakan untuk tujuan yang dimaksudkan”.
Pasal 1751, menyebutkan: “Akan tetapi bila dalam jangka waktu itu atau sebelum berakhirnya keperluan untuk memakai barang itu, pemberi pinjaman sangat membutuhkan barangnya dengan alasan yang mendesak dan tidak terduga, maka dengan memperhatikan keadaan, Pengadilan dapat memaksa penunjang untuk mengembalikan barang pinjaman itu kepada pemberi pinjaman”.
Jika Ada Biaya Yang Telah Dikeluarkan
Pasal 1752, menyebutkan: “Jika dalam jangka waktu pemakaian barang pinjaman itu pemakai terpaksa mengeluarkan biaya yang sangat perlu guna menyelamatkan barang pinjaman itu; dan begitu mendesak sehingga oleh pemakai tidak sempat diberitahukan terlebih dahulu kepada pemberi pinjaman, maka pemberi pinjaman ini wajib mengganti biaya itu”.
Pasal 1759, “Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian”.
Menjawab Pertanyaan Anda
Motor saya di pinjeman tetangga sampai sekarang belum dibalikin ke saya tapi STNK dan BPKB saya bukan atas nama saya, apa saya bisa melaporkan itu ke hukum ?.
Melihat dokumen motor berupa STNK dan BPKB bukan atas nama anda. Maka ada baiknya anda mengusahakan meminta kembali motor tersebut sesuai perjanjian yang dibuat. Dikhawatirkan pemilik asli juga akan meminta pertanggung jawaban kepada anda. Untuk itu, disini anda harus mengkomunikasikan secara jujur kepada pemilik asli bahwa motor tersebut sedang di pinjam oleh orang lain, dan belum dikembalikan. Jika benar motor tersebut adalah bukan milik anda sendiri. Ceritakan secara kronologis tentang kejadian tersebut kepada pemilik motor.
Apabila dicapai kesepahaman mengenai hal itu, baru anda kemudian dapat meminta kepada peminjan dengan pendekatan yang baik (musyawarah), dengan melihat itikad baik darinya. Jika dengan pendekatan tersebut menemui kegagalan baru dengan pendekatan hukum yang sesuai dengan perbuatannya. Mengenai rencana melaporkan dapat saja dilakukan, yaitu bisa dilakukan secara perdata karena ingkar janji (wanprestasi) atau pidana yaitu penggelapan. Pastikan jika perbuatan tersebut memang terdapat unsur-unsur pidana. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Tetapi untuk menuntut keranah pidana anda harus memiliki bukti yang cukup mengenai perbuatan tersebut. Harus dipahami bahwa hukum pidana bersifat ultimum remedium ( yaitu sebagai upaya terakhir). Jika Anda bisa menyelesaikannya secara musyawarah maka hal itu merupakan jalan terbaik sebagai upaya nonlitigasi (artinya penyelesaian di luar pengadilan).
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!