Kemungkinan Pelaporan Peserta Arisan Online yang Menunggak Iuran Setelah Menerima Giliran ke Polisi dan Aspek Pidana

20/07/20

Oleh : Yos***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jadi saya owner arisan . Arisan saya ini lancar karna saya bertanggung jawab setiap yg narik. Nah saya punya kendala ada satu dua orang yg tidak lancar bayar arisan bisa di bilang bermaslaah krna sudah banyak iyuran yang belum dia bayar tetap dia sudah get arisan dia. Yang get pada tanggal tetap saya yg nutupi tetapi yang tidak bayar ini tadi belum menbayar mabayar arisan nya sampai sudah banyak utang uang blm di bayar. Apakah seperti itu bisa di laporkan ke polisi ? Atau untuk tindakan lembih lanjut lagi di tindak pidana? Tolong bantu jawab yah

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yos********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E. (Penyuluh Hukum Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Yosi Natasya terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Mengenai pertanyaan-pertanyaan anda : Suatu perbuatan termasuk penggelapan atau tidak bergantung pada apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penggelapan itu sendiri. Tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Jika masalah ini akan diselesaikan melalui gugatan wanprestasi, memang akan sulit untuk membuktikannya karena arisan, sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan perjanjian tidak tertulis. Akan tetapi, Anda masih dapat menggunakan alat bukti lain dalam hukum acara perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”), yaitu: a.    Bukti tulisan, b.    Bukti dengan saksi, c.    Persangkaan, d.    Pengakuan, dan e.    Sumpah Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!