Sengketa Gadai Sertifikat Tanah Tanpa Sepengetahuan Pemilik dan Tuntutan Hukum dari Penerima Gadai

20/07/20

Oleh : Abi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sebelumya ayah saya pernah mnyarankan untuk gadai sertefikat tanah,kmudian kesana kemari tak kunjung berhasil,lalu pada saat itu ayah saya meminta kembali sertefikat nya tetapi orang yg membantu mngadaikan sertefikat ayah saya tidak mau mengembalikan hingga berbulan bulan,dan pada akhirnya menantu ayah saya dan org yg membatu menantu ayah saya mengadaikan sertefikat kepada anak yg membantu jalan tunjuknya itu,lalu menantu dan si pembantu juga anaknya mulai transaksi tanpa sepengetahuan ayah saya bahkan jumlah uang kecil besarnya ayah saya tidak di beri tahu,kemudian ayah saya curiga menantu dan si pembantu juga anaknya tidak ada kabar,beberapa hari ada kabar beralasan ke kota ini itu dll.pada saat itu tiba tiba menantu ayah saya menghilang entah kemana,lalu si penerima gadai itu memberi tahu kepada ayah saya bahwa tanak sudah d gadai di anak saya tetapi uang nya di bawa kabur entah habis kemana nersama si penerima gadai,lalu beberapa bulan kemudian bahkan hampir 2 tahun si penerima gadai itu menuntut kepada ayah saya yang tidak tau sama sekali tentang gadai sertefikat tanah,sebelumnya ayah saya mengetahui bahwa gadai awal gagal tetapi nyatanya ada gadaian k 2.ayah saya mengelak karna ayah saya tidak tau transaksi bhkan uang nya pun tidak merasa menerima.lalu ada pihak desa yang membuatkan sertefikat terbaru dan di berikan kepada ayah saya lalu si penerima gadai meminta sertefikat terbaru kemudian ayah saya tidak mw memberikan karna tidak tahu apa apa transaksi maupun penerimaan uang terus si penerima gadai melaporkan k jalur hukum.kesimpulanya apakah ayah saya bersalah dan apakah sertefikat itu akan jatuh ke si penerima gadai sedangkan ayah saya tidak tau apa apa. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Abi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudara sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudara untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudara hadapi. Pengertian gadai dalam kamus umum bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka adalah: “pinjam-meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman”. Aturan tentang masalah Gadai diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Berdasarkan Pasal 1150 KUH Perdata, yang dimaksud dengan gadai adalah: Suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang-barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1160 KUH Perdata dinyatakan bahwa benda gadai melekat secara utuh pada utangnya meskipun karena meninggalnya debitur atau kreditur diwariskan secara terbagi-bagi, namun hak gadai atas benda yang digadaikan tidak dapat hapus dengan begitu saja hingga seluruh utang telah dilunasi. Berdasarkan kasus yang Saudara sampaikan, pada awalnya saya melihat telah ada kesepakatan antara pihak ayah Saudara untuk meminta tolong menggadaikan sertifikat tanah yang dimilikinya kepada pihak lain dalam hal ini menantu Bapak Saudara. Hal ini pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang pemberian kuasa tersebut dibuat dalam sebuah perjanjian tertulis di hadapan Notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata menyatakan bahwa : “Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan“. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan : 1. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain dari pada membebankan Hak Tanggungan ; b. Tidak memuat kuasa substitusi ; c. Mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan identitas debitor apabila debitor bukan pemberi Hak Tanggungan. 2. Kuasa untuk membebankan hak tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) Syarat umum untuk kelengkapan menggadaikan Sertifikai Tanah di Bank atau Pegadaian meliputi : 1. Melampirkan salinan KTP atau kartu identitas lainnya yang masih berlaku dan resmi. 2. Sertifikat tanah asli yang menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah. 3. IMB jika didirikan banguan di atas tanah tersebut. 4. Salinan pembayaran PBB terakhir. Oleh karena itu, berkaitan dengan kasus yang ayah Saudara hadapi, pada dasarnya ayah Saudara tidak memiliki tanggung jawab atas proses gadai yang terjadi. Alasan yang dapat menguatkan adalah pertama, tidak ada bukti bahwa Ayah Saudara memberikan kuasa secara tertulis kepada pihak lain untuk menggadaikan sertifikat tanahnya tersebut, karena proses yang pertama telah gagal. Walaupun pada kenyataannya, terjadi proses gadai yang memanfaatkan sertifikat hak milik ayah Saudara, namun tidak terbukti bahwa ayah Saudara menerima uang tersebut dari pihak kreditur dan ayah Saudara juga tidak pernah menyerahkan dokumen-dokumen apa pun kepada pihak kreditur. Dengan demikian, semua masalah yang terjadi di luar tanggung jawab ayah Saudara. Oleh karena itu, keputusan ayah Saudara tidak mau menyerahkan sertifikat tanahnya kepada pihak kreditur adalah tepat. Jika pihak kreditur merasa dirugikan, maka yang bersangkutan dapat melaporkan menantu ayah Saudara dan rekannya karena telah melakukan penipuan. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata); - UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!