Tuntutan Hukum atas Kegagalan Proyek Konstruksi Tanpa Kontrak dan Wanprestasi Penggantian Dana Investor

20/07/20

Oleh : NUG***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam, Saya dan teman awalnya sdg mengerjakan suatu proyek konstruksi, tetapi statusnya adalah saya sebagai investor dan teman saya pelaksana di lapangan, tanpa ada kontrak kerja. Singkat cerita proyek yang di kerjakan teman saya gagal dan duit saya hilang dengan nilai Rp. 90 jutaan, saya sudah coba selesaikan dgn cara kekeluargaan dan beliau mau mengganti rugi sebesar duit yg saya kirim, tetapi sampai sekarang sudah hampir 3 bulan tidak di bayar, dan saya hanya diberikan janji saja, yang ingin saya tanya adalah: 1. Apakah teman saya bisa di tuntut ? 2. Jika iya, pasal apa yg akan di jerat kepada pelaku. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara NUG** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Nugie dari Provinsi Banten, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Proyek Gagal Berbagai cara orang memperoleh keuntungan, salah satu usaha adalah dimana anda dengan teman membuat suatu proyek konstruksi bersama adalah suatu rencana yang bagus di bidang ekonomi. Karena dengan proyek itu anda bersama teman berarti telah menciptakan bangunan tempat tinggal (properti), menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ekonomi dan membagi keuntungan secara bersama menurut besar kecilnya modal masing-masing. Namun tidak selalu proyek yang didirikan berjalan lancar kadangkala mengalami kegagalan. Disinilah yang harus di antisipasi oleh pihak-pihak pada kerjasama proyek konstruksi tersebut. Namun, nampaknya bentuk usaha anda bersama teman pada usaha konstruksi belum memiliki bentuk sebagai badan usaha yang spesific dari sisi hukum, seperti: CV, Firma, atau PT maka secara umum usaha tersebut mengacu sebagai suatu persekutuan perdata (Partnership/ Maatschap). Secara yuridis pengertian Maatschap dimuat pada Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata/BW”) yang ketentuannya sebagai berikut: ”Persekutuan perdata (Maatschap) adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya” Karena sifatnya Partnership, maka umumnya kegiatan persekutuan didasarkan pada perjanjian (agreement) diantara dua orang atau lebih untuk memasukkan uang, tenaga kerja, dan keahlian ke dalam suatu usaha bersama/perusahaan, untuk mendapatkan keuntungan yang dibagi bersama sesuai dengan bagian atau proporsi yang telah disepakati bersama. Jadi kedudukan perjanjian (agreement) adalah sangat penting untuk mengetahui bagaimana terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak, apa tujuan perjanjian, bagaimana cara pembagian keuntungan, dan bagaimana menanggung beban risiko para pihak jika terjadi kegagalan, waktu atau lamanya konstruksi, dan lain sebagainya. Jika terjadi kegagalan maka bukti perjanjian dapat menjadi solusi dalam menyelesaian perselisihan termasuk kegunaannya untuk menuntut pihak lawan ke pengadilan. Jika salah satu pihak mengelak dari perjanjian yang telah disepakati maka ia dapat dikatakan ingkar janji (wanprestasi). Pihak yang ingkar janji dapat disomasi dan di gugat ke pengadilan. Maka, perjanjian dapat menjadi bukti acuan para pihak untuk menyelesaikan. Perjanjian dapat dilakukan secara tertulis ataupun lisan, namun bentuk tertulis adalah lebih baik karena lebih kuat dari segi pembuktian. Sehingga jika terjadi kegagalan pada proyek konstruksi tersebut dan anda merasa dirugikan karena anda merasa ada hal-hal yang tidak sesuai perjanjian maka dokumen perjanjian dapat membantu anda dalam menyelesaikan proyek konstruksi tersebut. Pentingnya Perjanjian Dalam Kerjasama Bentuk usaha apapun maka keberadaan bukti perjanjian adalah penting. Karena perjanjian yang dibuat tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, serta harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Perjanjian merupakan dokumen yang dapat membantu menyelesaikan persoalan dikemudian hari. Tanpa adanya bukti perjanjian maka anda akan mengalami kesulitan jika jika ingin menuntut hak anda dikemudian hari. Hukum telah menggariskan bahwa siapa yang ingin menuntut harus didasarkan pada bukti yang cukup. Pasal 1865 KUHPerdata, yang berbunyi: “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”. Pasal 1866 KUHPerdata, Alat pembuktian meliputi: bukti tertulis; bukti saksi; persangkaan; pengakuan; sumpah. Menjawab Pertanyaan Anda Singkat cerita proyek yang di kerjakan teman saya gagal dan duit saya hilang dengan nilai Rp 90 jutaan. Anda sudah coba selesaikan dengan cara kekeluargaan dan beliau mau mengganti rugi sebesar duit yang saya kirim, tetapi sampai sekarang sudah hampir 3 bulan tidak di bayar, dan saya hanya diberikan janji saja, yang ingin saya tanyakan adalah: 1. Apakah teman saya bisa di tuntut ? 2. Jika iya, pasal berapa yang akan di jerat kepada pelaku ? Perbuatan teman anda yang sudah berjanji untuk membayar ganti rugi akibat gagalnya proyek properti tersebut tetapi sudah selang sekian bulan belum juga memenuhi perjanjian tersebut, maka dapat dikatakan bahwa ia telah ingkar janji atau wanprestasi. Maka akibat ingkar janji ia dapat di somasi atau di gugat ke pengadilan. Namun anda harus memiliki bukti pendukung yang cukup. Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi : Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Akibat hukum yang timbul bila seseorang ingkar janji yaitu: 1. Debitur diharuskan membayar ganti rugi. 2. Kreditur dapat minta pembatalan perjanjian melalui pengadilan. 3. Kreditur dapat minta pemenuhan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi dan pembatalan perjanjian dengan ganti rugi. Disamping pemanggilan (somasi), kreditur juga dapat minta ganti rugi. Kerugian dalam KUHPerdata dapat bersumber dari Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 Juncto Pasal 1243 dan Perbuatan Melawan Hukum/PMH (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!